Pemerintah Tetapkan Iuran Pensiun BPJS-TK 3 Persen

JAKARTA, BLOKBERITA -- Setelah melalui masa perdebatan yang alot, akhirnya pemerintah tetapkan besaran iuran pensiun BPJS-TK (Ketenagakerjaan). Besarannya 3 persen dari gaji pokok karyawan, dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

Direktur Utama, Elvyn G. Massasya mengatakan besaran iuran tersebut sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

Besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap selama tiga tahun sekali.

 " Nanti kita akan naikkan secara bertahap sampai 8 persen," kata Elvyn dalam konfrensi pers peresmian BPJS Ketenagakerjaan, Teluk Penyu, Cilacap, Selasa (30/6). Kenaikan iuran ini nantikan bakal terus disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Manfaat pensiun ini baru bisa ditarik setelah 15 tahun dengan nilai 40 persen dari rata-rata upah yang didapat. Bila peserta meninggal dunia, dialihkan pada ahli waris yaitu istri dengan nilai 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola dana jaminan pensiun sekitar Rp 203 triliun. Mereka menargetkan pada tahun 2019 sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan untuk jumlah pesertanya per Mei 2015 mencapai 17,16 juta peserta dan ditargetkan bakal mencapai 64 juta peserta ditahun 2019.

" Ini untuk jangka panjang maka kita tempatkan investasinya pada surat utang pemerintah," jelasnya.

Sekadar informasi, BPJS Ketenagakerjaan ini bakal efektif dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2015. Untuk persiapannya, BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan 11 kantor wilayah, 121 kantor cabang, 203 kantor perintis.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerjasama dengan Bank dan Agen tujuannya untuk mempermudah pendaftaran dan pembayaran iuran jadi, total lokasi yang disiapkan adalebuh dari 200 ribu titik yang tersebar diseluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, BPJS juga bakal melakukan sosialisasi kepada perusahaan. Sedangkan untuk kontrolnnya, mereka bekerjasama dengab Kementrian Ketenagakerjaan dan aparat.

" Nanti akan kita tindak lanjut perusahaan yang tidak mau membayarkan iuran," tambahnya. Sekedar informasi, BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat diakses oleh pekerja bukan penerima upah.  


Dampak Iuran Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kewajiban program jaminan pensiun yang dihembuskan BPJS Ketenagakerjaan dapat berdampak kepada industri dana pensiun yang selama ini telah ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan dampak yang akan terasa adalah menurunnya minat masyarakat masuk ke industri dana pensiun. Soalnya, program yang dihembuskan BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh pelaku usaha mendaftarkan karyawan ke program jaminan pensiun.

" Kemungkinan industri dana pensiun (swasta) agak seret ini. Karena orang hanya akan ikut yang wajib saja dari program BPJS Ketenagakerjaan, bisa jadi masalah ini," katanya di Jakarta, Kamis (5/2).

Walau begitu, OJK menyambut baik program tersebut. Menurut Firdaus, OJK tengah menunggu kesepakatan antara pemerintah dan stakeholder yang masih membahas besaran nilai iuran jaminan pensiun dalam program tersebut. OJK berharap pembahasan yang nantinya akan dibalut dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu dapat segera selesai.

" Kita berharap ini bisa diputus sebelum 1 Juni 2015," tutur Firdaus.

Menurutnya, berapa pun nilai iuran jaminan pensiun yang akan diputus, OJK akan tetap mendukung terlaksananya program tersebut. Terkait kewajiban program itu dapat berdampak ke industri dana pensiun, OJK berencana akan mengkaji lagi untuk mencari win-win solution seperti yang akan diterapkan antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta melalui program Coordination Of Benefit (COB).

Terpisah, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengatakan, rancangan PP mengenai jaminan pensiun masih dalam pembahasan di Kemenkumham. Menurutnya, masih terdapat perbedaan antar stakeholder yang membahas dan menyusun rancangan PP ini.

" Kalau RPP JP (Jaminan Pensiun) pelaksanaan UU SJSN belum selesai karena masih terdapat perbedaan pendapat, mengenai cara penghitungan (persentase) iuran," katanya, Jumat (6/2).

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini mengusulkan agar iurannya bisa bersifat “luwes” dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencari jalan keluar bagi alotnya pembahasan RPP terkait program JP tersebut.

Ia berharap, kondisi perusahaan besar dan perusahaan kecil bisa menjadi dasar dalam menerapkan iuran. "Kondisi perusahaan harus jadi pertimbangan, perusahaan skala sedang harus beda dengan perusahaan skala kecil. Pemerintah jangan pukul rata ke seluruh pemberi kerja," katanya beberapa waktu lalu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, berharap pada kuartal I tahun 2015, RPP mengenai program JP sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meskipun masih ada waktu hingga bulan Juni tahun 2015. "Paling lambat itu bulan Juni. Tapi kami berharap kuartal I ini bisa tuntas dan sudah bisa dinaikkan ke presiden," katanya.

Menurutnya, RPP mengenai program JP masih dalam tahap harmonisasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu substansi yang masih dibahas adalah mengenai angka iuran. Untuk sementara, usulan iuran dalam RPP masih sebesar delapan persen, dengan pembagian lima persen dibayarkan pemberi kerja, dan tiga persen dibayar pekerja.


[ bmw / kmps ]
View

Related

NASIONAL 5254122949310804795

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item