Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditertibkan
https://kabar22.blogspot.com/2016/08/perusahaan-penunggak-bpjs.html
BLOKBERITA -- Perusahaan penunggak BPJS Ketenagakerjaan
harus diberi kesadaran untuk tidak sampai menunggak iuran. Jika tidak
direspon dengan baik, maka perlu ada upaya penertiban dan penegakan
hukum.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latief, dalam keterangannya saat rapat koordinasi wilayah (rakorwil) Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) se-Jawa Timur, Sabtu (27/8), mengakui, pihaknya menemukan sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan
"Seharusnya, perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus ditertibkan. Harus segera dilakukan penegakkan hukum untuk mendapatkan kembali hak-hak para pekerjanya," kata Abdul Latief.
Diingatkan, dengan memenuhi kewajiban perusahaan, hak-hak perlindungan dasar pekerja bisa kembali dipulihkan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan pun sudah bekerjasama dengan pihak kejaksaan guna menindak perusahaan yang tidak tertib itu.
"Pengusaha harus paham, bahwa program BPJS ketenagakerjaan yang terdiri dari empat jenis yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan Kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam UU BPJS," tegasnya.
Untuk mengeliminir perusahaan yang masih menunggak iuran BPJS, maka pihaknya akan mengambil beberapa langkah. Di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada seluruh perusahaan untuk taat UU BPJS. "Jika masih membandel maka perlu penegakan hukum melalui perdata maupun pidana," ucapnya.
Kornas Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS), Hery Susanto, menilai, jajaran pengurus Korwil MP BPJS, khususnya yang berada di Jawa Timur harus turut mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan menertibkan perusahaan penunggak iuran.
"MP BPJS berharap pemerintah dari pusat dan daerah melakukan penguatan peran dan fungsi BPJS ketenagakerjaan dalam memberikan punishment and reward terhadap perusahaan yang melanggar UU BPJS. Misalnya jika terbukti bisa dilakukan denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dari pemerintah atau Pemda," kata Hery. (bmw/beritsatu)
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latief, dalam keterangannya saat rapat koordinasi wilayah (rakorwil) Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) se-Jawa Timur, Sabtu (27/8), mengakui, pihaknya menemukan sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan
"Seharusnya, perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus ditertibkan. Harus segera dilakukan penegakkan hukum untuk mendapatkan kembali hak-hak para pekerjanya," kata Abdul Latief.
Diingatkan, dengan memenuhi kewajiban perusahaan, hak-hak perlindungan dasar pekerja bisa kembali dipulihkan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan pun sudah bekerjasama dengan pihak kejaksaan guna menindak perusahaan yang tidak tertib itu.
"Pengusaha harus paham, bahwa program BPJS ketenagakerjaan yang terdiri dari empat jenis yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan Kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam UU BPJS," tegasnya.
Untuk mengeliminir perusahaan yang masih menunggak iuran BPJS, maka pihaknya akan mengambil beberapa langkah. Di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada seluruh perusahaan untuk taat UU BPJS. "Jika masih membandel maka perlu penegakan hukum melalui perdata maupun pidana," ucapnya.
Kornas Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS), Hery Susanto, menilai, jajaran pengurus Korwil MP BPJS, khususnya yang berada di Jawa Timur harus turut mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan menertibkan perusahaan penunggak iuran.
"MP BPJS berharap pemerintah dari pusat dan daerah melakukan penguatan peran dan fungsi BPJS ketenagakerjaan dalam memberikan punishment and reward terhadap perusahaan yang melanggar UU BPJS. Misalnya jika terbukti bisa dilakukan denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dari pemerintah atau Pemda," kata Hery. (bmw/beritsatu)