Gubernur Tetapkan UMP DKI Jakarta 2018 Rp 3,6 Juta / Bulan

BLOKBERITA, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035/bulan. Angka ini sesuai dengan yang direkomendasi Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha dan pemerintah.
" Dengan begitu menetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035, tahun lalu Rp 3,3 juta," ungkap Anies saat ditemui di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut Anies, keputusan ini sudah pas dan sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 yang menyebutkan UMP ditetapkan melalui perhitungan UMP tahun terakhir ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71%.

" Ini sudah mempertimbangkan semuanya," katanya.
Anies mengatakan proses penentuan UMP DKI Jakarta 2018 berjalan alot karena pihak serikat pekerja atau buruh memiliki hitungan sendiri. Buruh tetap menginginkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,9 juta (Rp 3.917.398). 
" Penghitungan UMP adalah aspirasi kedua belah pihak. Tidak sederhana karena negosiasi cukup panjang. Wagub negosiasi multi stakeholder ini," sebutnya. 
UMP DKI versi BPS
Seluruh provinsi akan mengumumkan secara serentak besara Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018 pada hari ini, Rabu (1/11). Masing-masing daerah menghitung besaran kenaikan upah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.
Badan Pusat Statistik menjelaskan jika kenaikan UMP seharusnya dihitung berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun angka inflasi tersebut merupakan perkiraan hingga akhir tahun ini, sementara pertumbuhan ekonomi merupakan akumulasi kuartal ketiga 2016 hingga kuartal kedua 2017.
Kepala BPS, Suhariyanto, mengatakan laju inflasi hingga akhir tahun ini diperkirakan sebesar 3,72% year on year (yoy) dan akumulasi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% (yoy). Sehingga didapat angka 8,71% untuk kenaikan UMP 2018.
"Kesepakatan di dalam Undang-Undang tersebut, kami menyadari pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah itu fluktuasi. Inflasi, ada beberapa daerah mengalami deflasi. Jadi kesepakatannya yang dipakai adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut Suhariyanto, rumusan tersebut memberikan jaminan bahwa setiap tahunnya akan ada kenaikan UMP. "Ini sebuah jaminan lah, kalau soal besar kecilnya kan pasti ada tarik-tarikan, yang paling penting ada jaminan," katanya. 
Suhariyanto menyadari jika kenaikan UMP sebesar 8,71% tersebut masih menjadi perdebatan dari sisi buruh ataupun pengusaha. Dari sisi buruh, kata dia, pasti tidak akan cukup. Namun dari pengusaha, hal ini juga dinilai memberatkan, khususnya bagi pengusaha ritel.
" Misalnya ditetapkan 8,71%, pengusaha ritel berat karena ritel dengan tumbuhnya itu 8% saja akan habis. Kalau kita ikuti semuanya, masing-masing punya kepentingan. Tetapi formula itu mungkin tidak sempurna, tapi bagus untuk memberikan jaminan ada kenaikan UMP di seluruh provinsi," jelasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan rumusan UMP dengan menggunakan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi jauh lebih ideal dibandingkan dengan menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab, inflasi mencerminkan kenaikan harga yang riil. 
Menurut Suhariyanto, jika menggunakan rumusan KHL hal tersebut akan memberatkan. Karena harus melakukan survei di setiap daerah dan tergantung dari komoditas di daerah tersebut. 

" Karena kalau dihitung berdasarkan inflasi, artinya kenaikan harga-harga sudah dikompensasi dengan kenaikan UMP. Saya pikir formula itu cukup ideal. Kalau hitung KHL itu harus survei di setiap daerah, berat sekali. Untuk menghitung KHL tergantung pada basket komoditasnya, harga yang disepakati seperti apa. Basket komoditasnya yang dimasukan apa saja," pungkasnya.

[ bazz / kumparan / bersat / kmps /dtc ]
View

Related

NASIONAL 5503604783204745823

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item