Bagaimana Jika Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada Hari Jumat ?

BLOKBERITA -- Idul Fitri 1436 H diperkirakan akan jatuh pada hari Jumat 17 Juli 2015. Artinya ada dua hari raya bertemu, hari Jumat dan Idul Fitri. Pada masa Rasulullah hal tersebut juga pernah terjadi.

Lalu apakah salat Jumat masih perlu ditunaikan? Bila hari ied jatuh pada hari Jumat, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ied, ia punya pilihan untuk menghadiri salat Jumat atau tidak.

Namun perlu dicatat bahwa imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan salat Jumat agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan salat Jumat bisa hadir, begitu pula orang yang tidak salat ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali.

Pendapat ini terdapat riwayat dari Umar, Utsman, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalilnya adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, "Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

" Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertemu dengan dua ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?" "Iya", jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, "Apa yang beliau lakukan ketika itu?" "Beliau melaksanakan shalat ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat", jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan melaksanakannya".

Kedua: Dari Atho, ia berkata, "Ibnu Az Zubair ketika hari ied yang jatuh pada hari Jumat pernah shalat ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jumat Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas pun mengatakan, "Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].

Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu yaitu menjadi perkataan Nabi.

Diceritakan pula bahwa Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan salat ied maka ia boleh tidak menunaikan salat Jumat. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.

Namun perlu ditekankan, dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan salat Jumat supaya orang yang ingin menghadiri salat Jumat atau yang tidak salat ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Numan bin Basyir, ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa membaca dalam salat ied dan salat Jumat "sabbihisma robbikal ala" dan "hal ataka haditsul ghosiyah"." An Numan bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ied bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jumat yang bertepatan dengan hari ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.

Siapa saja yang tidak menghadiri salat Jumat dan telah menghadiri salat ied baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 rakaat) sebagai gantinya karena tidak menghadiri shalat Jumat.

[ bin / inilah ]
View

Related

RAGAM 5066013369314259737

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item