KPK sedang Dikebiri dan Dipermalukan


JAKARTA, BLOKBERITA -- Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengundurkan diri jika penyidik KPK Novel Baswedan ditahan oleh Bareskrim Polri. Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004.

Jika pimpinan KPK mengundurkan diri, bagaimana nasib lembaga tersebut ke depannya ?

" Adanya pimpinan dengan tidak adanya pimpinan kan KPK sama saja. Percuma," kata Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Johan menjelaskan, saat ini kelima pimpinan KPK sudah menandatangani surat jaminan yang dikirimkan ke Mabes Polri agar Novel tidak ditahan. Pimpinan menjamin Novel tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya sehingga penahanan tidak diperlukan. Seharusnya, kata dia, permintaan pimpinan KPK itu diakomodasi oleh Bareskrim.

" Kalau pimpinan KPK saja tidak digubris, tidak ada gunanya menjadi pimpinan KPK," kata Johan.
Jadi
Plt Wakil Ketua KPK lainnya yang hadir saat itu, Indriyanto Seno Adji, menyatakan kesiapannya untuk mundur jika Novel ditahan. Sebagai pimpinan, dia mengaku bertanggung jawab penuh terhadap Novel ataupun pegawai KPK lainnya yang mengalami masalah hukum.

" Penangguhan penahanan kita pergunakan. Kalau tidak dikabulkan, masih akan kita coba pendekatan lain untuk kepentingan Novel, bukan ke Kapolri atau Bareskrim saja. Kalau sudah semua jalan tidak berhasil, saya pimpinan KPK yang tidak punya niat jabatan. Lebih baik saya kembali menjadi akademisi," kata Indriyanto. 


Dikebiri dan Dipermalukan

Salah satu alasan KPK itu dibentuk adalah polisi dan kejaksaan dianggap tidak mampu atau belum maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi yang semakin parah di negeri kita ini. Sejak KPK dibentuk, banyak koruptor yang dipenjarakan oleh KPK. Para koruptor tersebut memiliki latar belakang yang beragam. Dari anggota DPR, menteri, polisi, dan penyelenggara negara lainnya. 

Karena dalam sebuah negara dengan tingkat korupsi yang sangat parah seperti Indonesia, koruptor berada hampir di semua lembaga pemerintah, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Akibatnya KPK akan mendapatkan upaya-upaya perlawanan dari para koruptor yang masih bercokol di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Upaya-upaya perlawanan tersebut sudah sering kita lihat, contohnya dari pihak eksekutif dengan mengajukan RUU yang bisa melemahkan KPK, lalu pihak legislatif berusaha mengesahkan RUU tersebut menjadi sebuah UU.  

Yang lebih mencolok mata adalah penangkapan komisioner KPK yang terkesan artifisial dan dipaksakan. Penangkapan Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) dengan dasar pengungkapan kasus-kasus lama yang terkait dengan BW dan AS adalah sebuah kasus yang dicari-cari belaka untuk melumpuhkan dan mempermalukan KPK di hadapan publik. Intinya pihak Polri sebenarnya sedang melakukan aksi "balas dendam" (revenged action) karena petinggi-petinggi Polri banyak yang ditangkap KPK setelah terbukti terlibat kasus korupsi. Ulah terakhir Polri dalam melumpuhkan dan mempermalukan KPK adalah proses penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan (NB) di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara (30/4). Konon, Novel Baswedan tak diberi kesempatan untuk ganti pakaian dan langsung dibawa keluar oleh tim Bareskrim, dan hanya sempat berpesan kepada istrinya untuk menelpon lawyernya. 

Buntut panjang dari pencokokan NB di rumahnya adalah kekecewaan pimpinan KPK yang berusaha menghubungi Kapolri untuk minta penangguhan penahanan NB tapi tak bisa-bisa connect. Akhirnya dewan pimpinan KPK mengancam kalau sampai NB ditahan mereka akan mengundurkan diri serentak dari kursi pimpinan KPK.

Syahdan, akhirnya kabar penangkapan NB itu sampai ke telinga presiden Jokowi yang sedang berada di Solo. Kemudian Jokowi menghubungi Kapolri agar NB dibebaskan, tidak boleh dilakukan penahanan. Disini tampak jelas sekali bahwa Polri sedang melakukan aksi balas dendam kepada KPK dengan menangkapi para elit dan penyidik KPK yang terkesan direkayasa dan dipaksakan. Polri sebenarnya ingin menunjukkan kepada publik bahwa orang-orang KPK itu juga tidak bersih dan pernah melakukan korupsi atau tindakan melanggar hukum. Itu Bagus sekali, jika memang itu disertai bukti dan fakta yang kuat bahwa mereka (orang KPK) itu telah pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka harus diproses hukum. Jika itu benar dan terbukti, maka Polri akan mendapat apresiasi publik dan terhormat lembaganya. Tapi sebaliknya jika itu hanya rekayasa dan permainan hukum belaka, maka Polri akan semakin terpuruk reputasinya.

Serangan terhadap KPK sekarang ini juga merupakan bentuk perlawanan dari koruptor yang masih bercokol di kepolisian. Melalui kekayaan, kekuasaan dan pengaruh yang masih dimilikinya para koruptor sedang mencoba menyerang KPK agar mereka bisa selamat dari jeratan hukum. 

Keadaan ini menjadi momentum bagi para koruptor untuk bersatu padu menghabisi KPK. Karena jika KPK berhasil dihancurkan dan dibubarkan maka para koruptor tersebut bisa terhindar dari proses hukum - dan mereka terus bisa berfoya-foya menikmati hasil jarahannya yang bermilyar-milyar itu.

Maka dari itu, rakyat Indonesia sekarang ini harus bersatu padu mendukung eksistensi KPK dan melawan segala bentuk upaya perlawanan para koruptor untuk melumpuhkan dan membubarkan KPK. Dan mendesak presiden yang dipercaya penuh dan dipilih oleh rakyat untuk segera menyelamatkan KPK, agar pemberantasan korupsi bisa terus berlanjut, tidak terhenti ditengah jalan karena komisioner KPK telah meletakkan jabatannya dan enggan menjalankan tugasnya karena paham dan sadar betul kalau diri mereka sekarang ini sedang dikebiri dan dilumpuhkan. 

Oleh: mrheal / diolah dari berbagai sumber.


View

Related

TOKOH 8555232975604142561

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item