Jokowi Instruksikan Novel Baswedan Dibebaskan

SOLO, BLOKBERITA -- Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait penangkapan Novel Baswedan. Jokowi memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel.

Hal tersebut disampaikan Jokowi seusai menunaikan shalat jumat di masjid di Kotabarat, Solo, Jumat (1/5/2015). Salah satu penyidik KPK itu ditangkap oleh Bareskrim Polri dini hari tadi.

Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, untuk segera melepaskan Novel dan meminta KPK dan Polri bersinergi.

" Terkait Novel, sudah saya perintahkan kepada Kapolri, pertama untuk tidak ditahan, kedua, proses hukum harus dilakuakn secara transparan dan adil, lalu ketiga, saya perintahkan KPK dan Polri bisa selalu bersinergi," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap tersangka pencurian burung pada tahun 2004.

Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu. Novel di tangkap di rumahnya di Kawasan Kelapa Gading pada Jumat dini hari tadi. Sementara itu, Jokowi diagendakan berakhir pekan di Kota Solo bersama keluarga. 


Pimpinan KPK akan Mundur 

Satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan akan mengundurkan diri jika penyidik Novel Baswedan tetap ditahan polisi.

" Kalau Novel Baswedan sampai ditangkap atau ditahan, saya mengundurkan diri, dan saya akan menjadi penasihat hukumnya," ujar pimpinan tersebut. Ucapan itu diulangi oleh narasumber pimpinan di lingkungan KPK.

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penangkapan Novel Baswedan, salah satu penyidik di komisi antikorupsi itu, mengagetkan pimpinan KPK.

" Sekarang tim kuasa hukum sedang ke Bareskrim," tambah Priharsa melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat dini hari di Jakarta.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo.

Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK versus Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

[ bmw / kmps / dtc / rol / rmol ]
View

Related

NASIONAL 6456728435142524005

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item