PP Jaminan Pensiun Tersendat, Buruh Kecewa Kredibilitas Pemerintah Terancam


JAKARTA, BLOKBERITA -- Euphoria 117 juta pekerja formal dan informal yang telah lama menanti-nantikan amanat program jaminan pensiun dijalankan pemerintah yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 musti berbuntut kecewa. Pasalnya ada pihak yang tak setuju kesepakatan pihak Tripartit (Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Pekerja).

" Mereka jarang datang (dalam rapat Tripartit). Tapi ketika kesepakatan disetujui, mereka meributkan di luar tidak setuju," kata praktisi jaminan sosial Latief Algaff di Jakarta, Senin (27/4).

Menurut Latief, dalam rapat-rapat panjang penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sejumlah stake holder seperti Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja sudah menyepakati besaran iuran pensiun yang dibayarkan 8 persen dari gaji pokok pekerja.

Iuran itu akan ditanggung bersama dimana pengusaha mengiur 5 persen dan pekerja sebesar 3 persen dari gaji pokok. Nantinya, para pekerja bisa menerima pensiun sebesar 40 persen dari gaji yang diterimanya setiap bulan.

" Sejumlah stake holder termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) maupun Otoritas Jaminan Keuangan (OJK) sudah menyetujui 8 persen. Tapi mereka hanya menginginkan iuran 3-4 persen," terangnya.

Dengan begitu, sampai saat ini RPP Jaminan Pensiun masih terkatung-katung. Padahal, UU sudah mengamanatkan program jaminan pensiun harus jalan pada 1 Juli 2015. "Kalau sampai bulan Mei 2015 nanti Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung, maka program pensiun tak bisa diimplementasikan di lapangan," imbuhnya.

Latief menduga, ada pihak yang terganggu dengan program Jaminan Pensiun yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kata Latief, program Jaminan Pensiun yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan pensiun dasar. Jaminan pensiun itu diberikan batas maksimal gaji pokok sebesar Rp 20 juta.

"Jadi kalau sesorang bergaji Rp 40 juta yang boleh disertakan program pensiun dasar  maksimal Rp 20 juta saja," terangnya.

Selebihnya, pekerja bersangkutan bisa mengikutseratakan dalam program DPLK swasta. Dengan begitu, keberadaan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tak akan mengganggu keberadaan DPLK swasta.

[ bin / rmol / bbcom ]
View

Related

OPINI 2893460338752368759

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item