BPJS-TK Beri Santunan 48 Kali Upah ke Ahli Waris Korban Kebakaran Swiss Belhotel

BLOKBERITA, JAKARTA -- Kebakaran pada Minggu, (7/8) di kawasan perkantoran Kirana Commercial Avenue (KCA), Kelapa Gading, Jakarta Utara menelan 3 orang korban jiwa dan 8 orang luka-luka yang merupakan pekerja jasa konstruksi proyek Swiss-Bell Hotel. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan 48 kali upah ke ahli waris korban.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2106), menyampaikan duka cita kepada keluarga yang mengalami musibah tersebut. "Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat menerima dan ikhlas dengan cobaan yang dihadapi," kata Ilyas.

"Saat ini tim kami sedang melakukan verifikasi kepesertaan agar dapat segera membantu para korban dan ahli waris pekerja yang ditinggalkan," sambungnya.

Ilyas menambahkan, saat ini pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kepesertaan perusahaan pelaksana proyek konstruksi tersebut yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba.

"Tim kami saat ini sedang melakukan penghitungan manfaat untuk menyampaikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Sementara untuk pekerja yang masih memerlukan perawatan, kami berikan fasilitas perawatan gratis sampai sembuh di Rumah Sakit Trauma Center kerjasama BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ilyas.

Para pekerja ini berstatus pekerja harian lepas yang dilindungi dalam program jasa konstruksi dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Dalam kasus ini, para pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.

Oleh karena itu, santunan JKK diberikan dengan perhitungan upah sehari dikalikan 30 hari kerja kemudian dikalikan 48 kali upah harian. Sesuai dengan formulasi perhitungan tersebut, ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan JKK sebesar Rp137,4 Juta. Santunan tersebut belum termasuk pemberian beasiswa sebesar Rp12 Juta jika peserta yang meninggal dunia memiliki anak yang masih menempuh pendidikan dan berusia di bawah 21 tahun.

"Kami akan berusaha sesegera mungkin memberikan santunan tersebut kepada ahli waris untuk mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan", pungkas Ilyas.

Dua pekerja tewas pada Minggu (7/8) karena jatuh setelah menuruni 8 lantai melalui kawat sling gondola. Sementara itu, pada Selasa (9/8), polisi menemukan 1 jenazah pekerja lainnya di lantai 21 yang meninggal akibat menghirup karbondioksida.  (bazz/dtc/bpjsgo.id/antara).
View

Related

HEADLINES 1133989966173305209

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item