Miras Oplosan Renggut Belasan Nyawa Mahasiswa
https://kabar22.blogspot.com/2016/02/miras-oplosan-renggut-belasan-nyawa.html
Menanggapi kejadian itu, petugas Satuan Reserse Polres Sleman pun menangkap Sasongko, 42, dan istrinya di rumahnya, Jumat (5/2/2016). Setelah diperiksa di Unit I Satreskrim Polres Sleman, Sasongko langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Ia dinilai melanggar Pasal 204 KUHP, UU 18/2013 tentang Pangan dan UU 36/2009 tentang Kesehatan karena memperjualbelikan miras oplosan dengan meracik secara asal-asalan lalu dijual kepada konsumen.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan, hasil penggerebekan di rumah tersangka pihaknya mengamankan 30 botol dan 20 plastik miras oplosan siap jual. Kemudian peralatan mengoplos seperti dua buah teko, satu torong, galon air serta bahan mengoplos mulai dari sisa etanol, air mineral, sitrun, sari manis dan perasa buah salak dan jeruk.
“ Tersangka meracik di rumahnya terakhir Selasa [2/2/2016] lalu dijual. Para korban ada 13 yang MD [meninggal dunia] hari Kamis [4/2/2016] dan Jumat [5/2/2016], puluhan dirawat di rumah sakit baik di Sleman dan Kota, mereka beli di tersangka,” tegasnya di Mapolres, Jumat (5/2/2016) sore.
Ia menambahkan, para korban miras racikan Sasongko didominasi oleh mahasiswa luar Jawa. Mereka mengonsumsi miras di asrama dan indekos masing-masing yang berlokasi di Kota Jogja dan Sleman. Sebagian besar mengeluhkan sakit perut sehari setelah mengonsumsi miras. Sebagian dari mereka dibawa ke rumah sakit setelah menenggak miras dan nyawa mereka tak dapat ditolong lagi.
Sepuh menduga masih ada puluhan lainnya yang membeli. Petugas Urusan Kesehatan Polres Sleman Rini Wuryani menambahkan, hingga Jumat (5/2/2016) petang, pihaknya masih mendata korban yang dirawat di rumah sakit di Sleman. Di RSUP Sardjito, total ada tujuh orang yang dirawat akibat miras. “Semua merasakan mual dan pusing. Kami masih di lapangan untuk mengidentifikasi,” jelas Rini.
[ bin / solopos ]