Aturan Bansos Akan Direvisi untuk Hindari Penyelewengan
https://kabar22.blogspot.com/2015/11/aturan-bansos-akan-direvisi-untuk.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Kementerian Dalam Negeri akan
merevisi aturan soal penggunaan dana hibah atau bantuan sosial oleh
pemerintah daerah. Revisi dilakukan karena dana tersebut kerap
disalahgunakan dan dikorupsi.
"Kami akan perbaiki Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012. Dua-duanya aturan bansos," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2015).
Kemendagri akan menerapkan sistem cluster dalam mengatur dana hibah atau bansos tersebut.
Besaran dana hibah atau bansos tergantung dari besaran pendapatan daerah atau jumlah anggaran dalam APBD pada tahun itu.
"Ini yang kami belum tentukan, apakah besaran dana bansos yang diperbolehkan, apakah tergantung PAD (pendapatan asli daerah) atau APBD-nya," ujar pria yang akrab disapa Donny itu.
"Nanti daerah dengan kapasitas fiskal besar boleh mengganggarkan bansos berapa, dengan kapasitas fiskal sedang berapa atau kecil boleh berapa," kata dia.
Revisi aturan soal bansos juga akan memperketat verifikasi penerima dana bansos agar tepat sasaran.
Aturan baru itu diharapkan akan mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2016. Pemerintah mengharapkan penggunaan dana bansos itu efektif dan akuntabel.
"Jika memang ada yang masih menyimpang, ya silakanlah aparat penegak hukum saja yang bekerja. Kecuali hanya kesalahan administrasi, masih bisa dikembalikan saja," ujar dia.
Dalam diskusi tersebut, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, meminta Kemendagri menghapuskan dana hibah atau bansos.
Menurut dia, pelaksanaan distribusi dana hibah atau bansos di daerah-daerah rentan dengan tindak pidana korupsi.
"Karena dana bansos sudah menjadi bancakan sosial, lebih baik dana hibah atau bansos itu selesai saja, tidak perlu lagi, diputus saja," ujar Siti.
Siti menyarankan agar dana yang semula direncanakan untuk distribusi hibah atau bansos dialihkan ke sektor pelayanan publik, misal pendidikan dan kesehatan.
Cara itu dianggap jauh lebih bermanfaat kepada masyarakat daripada dana hibah atau bansos yang rentan penyelewengan. (bass/kmps)
"Kami akan perbaiki Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012. Dua-duanya aturan bansos," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2015).
Kemendagri akan menerapkan sistem cluster dalam mengatur dana hibah atau bansos tersebut.
Besaran dana hibah atau bansos tergantung dari besaran pendapatan daerah atau jumlah anggaran dalam APBD pada tahun itu.
"Ini yang kami belum tentukan, apakah besaran dana bansos yang diperbolehkan, apakah tergantung PAD (pendapatan asli daerah) atau APBD-nya," ujar pria yang akrab disapa Donny itu.
"Nanti daerah dengan kapasitas fiskal besar boleh mengganggarkan bansos berapa, dengan kapasitas fiskal sedang berapa atau kecil boleh berapa," kata dia.
Revisi aturan soal bansos juga akan memperketat verifikasi penerima dana bansos agar tepat sasaran.
Aturan baru itu diharapkan akan mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2016. Pemerintah mengharapkan penggunaan dana bansos itu efektif dan akuntabel.
"Jika memang ada yang masih menyimpang, ya silakanlah aparat penegak hukum saja yang bekerja. Kecuali hanya kesalahan administrasi, masih bisa dikembalikan saja," ujar dia.
Dalam diskusi tersebut, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, meminta Kemendagri menghapuskan dana hibah atau bansos.
Menurut dia, pelaksanaan distribusi dana hibah atau bansos di daerah-daerah rentan dengan tindak pidana korupsi.
"Karena dana bansos sudah menjadi bancakan sosial, lebih baik dana hibah atau bansos itu selesai saja, tidak perlu lagi, diputus saja," ujar Siti.
Siti menyarankan agar dana yang semula direncanakan untuk distribusi hibah atau bansos dialihkan ke sektor pelayanan publik, misal pendidikan dan kesehatan.
Cara itu dianggap jauh lebih bermanfaat kepada masyarakat daripada dana hibah atau bansos yang rentan penyelewengan. (bass/kmps)