FKM-UI: MUI Dinilai Tak Paham BPJS, Diminta Revisi Fatwa

BLOKBERITA --  Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof.Hasbullah Thabrany menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak paham dan salah menilai mengenai sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Hasbullah, MUI harus merevisi fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah. "Ini, kan program berjalan yang bersifat wajib, jadi jangan penilaian mereka berdasarkan program yang sifatnya jual beli," kata Hasbullah, Jumat (31/7).

Menurut Hasbullah, Jaminan Kesehatan Nasional sifatnya seperti wajib pajak, disusun oleh pemerintah sebagai bentuk kewajiban terhadap warganya. Mengenai denda, menurut Hasbullah hal tersebut merupakan hukuman yang wajar jika terlambat membayar iuran.

Denda itu pun tidak dijadikan sebagai keuntungan BPJS, melainkan untuk Jaminan Sosial peserta lain.
" Saya kira salah paham. Di pajak juga ada denda, kenapa dia tidak bilang pajak itu tidak syariah?" kata Hasbullah.

Sama halnya iuran yang dikumpulkan peserta BPJS. Iuran tersebut bukan sebagai keuntungan untuk BPJS, melainkan untuk membayar peserta lain yang sakit.

Hasbullah menegaskan bahwa sistem BPJS sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. "Kalau bilang BPJS harus syariah, maka sama juga mengatakan pemerintah pun harus berbadan hukum syariah dong? Karena badan hukum BPJS itu sama dengan badan hukum pemerintah," ujarnya.

Hasbullah pun mempertanyakan mengapa BPJS Kesehatan baru dipermasalahkan sekarang mengingat program asuransi kesehatan oleh pemerintah sudah berjalan sejak lama. Ia mempertanyakan apakah fatwa tersebut memang dikeluarkan untuk kepentingan umat.

Menurut Hasbullah, pemerintah hanya perlu menjelaskan mengenai sistem BPJS Kesehatan yang juga sudah diatur dalam undang-undang tersebut.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai ketentuan syariah. Fatwa tersebut dihasilkan dalam forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015.

[ bmw / kmpscom ]
View

Related

NASIONAL 4362113788381405361

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item