Hidup Koruptor Indonesia ! Pemerintah akan Bebaskan Hukuman Asal Kembalikan Duitnya

JAKARTA, BLOKBERITA -- Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi pidana bagi wajib pajak (WP) yang melanggar Undang-Undang Perpajakan atau prosecution amnesty juga akan berlaku bagi koruptor. Keputusan tersebut diambil DJP demi mencapai target penerimaan pajak Rp 1.294,25 triliun tahun ini.

" Bukan hanya pembebasan sanksi pidana pajak, tetapi juga diatur pembebasan pidana umum dan pidana khusus termasuk untuk kasus korupsi. Kecuali yang tidak bisa diampuni adalah kasus narkotika dan terorisme," kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Selasa (19/5).

Mengenai mekanisme pengampunannya, Sigit mengatakan masih perlu dirumuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya, payung hukum dari tax amnesty bukanlah revisi Undang-Undang tentang Ketentuam Umum Tata Cara Perpajakan (UU KUP) melainkan UU baru mengenai pengampunan hukum khusus (legal amnesty) yang sedang diupayakan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini atau minimal tahun depan.

Menurut Sigit, kebijakan tersebut akan dijalankan dengan menjalankan prinsip keadilan bagi wajib pajak yang patuh hukum. " Makanya bukan tax amnesty, tapi legal amnesty atau special amnesty seperti yang dilakukan Pemerintah Afrika Selatan,” katanya.



Eksekusi kebijakannya, kata Sigit, tergantung seberapa cepat DPR membahas beleid baru ini.
" Kalau mulai dibahas Agustus ini dan selesai akhir tahun ya bisa langsung, atau paling tidak awal tahun depan. Jadi apapun kasusnya, bukan hanya pajak saja termasuk pidana umum dan pidana khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim," kata Sigit.

[ bmw / cnni ]
View

Related

HUKRIM 7025519745065956342

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item