Dinilai Melanggar Kode Etik, MKD DPR akan Panggil Eko ‘Patrio’ dan Desy Ratnasari
https://kabar22.blogspot.com/2016/02/dinilai-melanggar-kode-etik-mkd-dpr.html
JAKARTA, BLOKBERITA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta untuk memanggil dua anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Eko Hendro Purnomo, alias Eko Patrio dan Desy Ratnasari. Karena keduanya diduga melanggar kode etik karena masih melakukan pekerjaannya sebagai artis. Hal tersebut ditegaskan oleh pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.
“Saya kira MKD perlu segera memanggil Eko ‘Patrio’ dan Desy Ratnasari. Sebab, kedua mantan publik figur ini telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, karena masih menjalankan aktivitas bisnis hiburannya sebagai MC dalam acara talkshow dan kuis di stasiun tv swasta. Ini jelas tak patut,” kata Ray dalam rilisnya kepada Indopos.co.id, Jumat (26/2).
Menurutnya, berdasarkan UU dan Tata Tertib (Tatib) DPR, seluruh anggota DPR sudah harus meninggalkan kegiatan bisnis mereka terhitung sejak mereka menjadi anggota DPR. “Kalau mereka dapat honor dari kegiatan itu, ya itu masuk kategori bisnis,” ujarnya. Ray memaparkan, pelanggaran yang dilakukan Desy Ratnasari dan Eko ‘Patrio’ seperti yang diatur dalam kode etik DPR.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) disebutkan anggota DPR wajib mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Kedua, pasal 2 ayat (2) mengemban amanat rakyat untuk melaksanakan tugas demi kepentingan dan kesejahteraa rakyat. Ketiga, pasal 2 ayat (4) menjaga harkat dan citra dalam menjalankan kebebasannya berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan. Keempat, pasal 3 ayat (2) bahwa anggota DPR memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berprilaku.
Kelima, pasal 6 ayat (4) bahwa Anggota DPR dilarang menggunakan jabatan u keuntunvan pribadi. Keenam, Pasal 12 disebutkan Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai anggota. “Jadi sebaiknya mereka fokus saja untuk menjalani tugas-tugas kedewanan mereka, tak perlu mundur hanya perlu untuk fokus. Apalagi sekarang ini ada 30 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas,” himbaunya.
Dia menegaskan, MKD harus memeriksa kedua anggota DPR FPAN ini serta pimpinan FPAN harus mengingatkan anggota nya. ”Kalau milih jadi anggota DPR ya fokuslah jadi anggota DPR, pelajari seluk beluknya, tingkatkanlah kapasitas. Keduanya tak terlihaat dan terdengar geliatnya di DPR. Baiknya mereka buat sesuatu yang membanggakan pemilihnya selama jadi anggota DPR,” tuturnya.
Meski demikian, Ray tidak akan melaporkan masalah ini ke MDK, melainkan dirinya hanya mengingatkan anggota DPR harus fokus pada tugasnya. Meskipun, berdasarkan aturan yang berlaku di MKD, kasus pelanggaran kode etik anggota DPR baru dapat diproses apabila ada laporan dari masyarakat maupun memproses apabila sudah menjadi bahan konsumsi publik. “Tidak melaporkan ke MKD, hanya sekedar mengingatkan saja,” pungkasnya. (bmw/indopos)
“Saya kira MKD perlu segera memanggil Eko ‘Patrio’ dan Desy Ratnasari. Sebab, kedua mantan publik figur ini telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, karena masih menjalankan aktivitas bisnis hiburannya sebagai MC dalam acara talkshow dan kuis di stasiun tv swasta. Ini jelas tak patut,” kata Ray dalam rilisnya kepada Indopos.co.id, Jumat (26/2).
Menurutnya, berdasarkan UU dan Tata Tertib (Tatib) DPR, seluruh anggota DPR sudah harus meninggalkan kegiatan bisnis mereka terhitung sejak mereka menjadi anggota DPR. “Kalau mereka dapat honor dari kegiatan itu, ya itu masuk kategori bisnis,” ujarnya. Ray memaparkan, pelanggaran yang dilakukan Desy Ratnasari dan Eko ‘Patrio’ seperti yang diatur dalam kode etik DPR.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) disebutkan anggota DPR wajib mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Kedua, pasal 2 ayat (2) mengemban amanat rakyat untuk melaksanakan tugas demi kepentingan dan kesejahteraa rakyat. Ketiga, pasal 2 ayat (4) menjaga harkat dan citra dalam menjalankan kebebasannya berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan. Keempat, pasal 3 ayat (2) bahwa anggota DPR memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berprilaku.
Kelima, pasal 6 ayat (4) bahwa Anggota DPR dilarang menggunakan jabatan u keuntunvan pribadi. Keenam, Pasal 12 disebutkan Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai anggota. “Jadi sebaiknya mereka fokus saja untuk menjalani tugas-tugas kedewanan mereka, tak perlu mundur hanya perlu untuk fokus. Apalagi sekarang ini ada 30 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas,” himbaunya.
Dia menegaskan, MKD harus memeriksa kedua anggota DPR FPAN ini serta pimpinan FPAN harus mengingatkan anggota nya. ”Kalau milih jadi anggota DPR ya fokuslah jadi anggota DPR, pelajari seluk beluknya, tingkatkanlah kapasitas. Keduanya tak terlihaat dan terdengar geliatnya di DPR. Baiknya mereka buat sesuatu yang membanggakan pemilihnya selama jadi anggota DPR,” tuturnya.
Meski demikian, Ray tidak akan melaporkan masalah ini ke MDK, melainkan dirinya hanya mengingatkan anggota DPR harus fokus pada tugasnya. Meskipun, berdasarkan aturan yang berlaku di MKD, kasus pelanggaran kode etik anggota DPR baru dapat diproses apabila ada laporan dari masyarakat maupun memproses apabila sudah menjadi bahan konsumsi publik. “Tidak melaporkan ke MKD, hanya sekedar mengingatkan saja,” pungkasnya. (bmw/indopos)
Jakarta, indopos.co.id
– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta untuk memanggil dua
anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Eko Hendro
Purnomo, alias Eko Patrio dan Desy Ratnasari. Karena keduanya diduga
melanggar kode etik karena masih melakukan pekerjaannya sebagai artis.
Hal tersebut ditegaskan oleh pengamat politik dari Lingkar Madani untuk
Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.
“Saya kira MKD perlu segera memanggil Eko ‘Patrio’ dan Desy Ratnasari. Sebab, kedua mantan publik figur ini telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, karena masih menjalankan aktivitas bisnis hiburannya sebagai MC dalam acara talkshow dan kuis di stasiun tv swasta. Ini jelas tak patut,” kata Ray dalam rilisnya kepada Indopos.co.id, Jumat (26/2).
Menurutnya, berdasarkan UU dan Tata Tertib (Tatib) DPR, seluruh anggota DPR sudah harus meninggalkan kegiatan bisnis mereka terhitung sejak mereka menjadi anggota DPR. “Kalau mereka dapat honor dari kegiatan itu, ya itu masuk kategori bisnis,” ujarnya. Ray memaparkan, pelanggaran yang dilakukan Desy Ratnasari dan Eko ‘Patrio’ seperti yang diatur dalam kode etik DPR.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) disebutkan anggota DPR wajib mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Kedua, pasal 2 ayat (2) mengemban amanat rakyat untuk melaksanakan tugas demi kepentingan dan kesejahteraa rakyat. Ketiga, pasal 2 ayat (4) menjaga harkat dan citra dalam menjalankan kebebasannya berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan. Keempat, pasal 3 ayat (2) bahwa anggota DPR memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berprilaku.
Kelima, pasal 6 ayat (4) bahwa Anggota DPR dilarang menggunakan jabatan u keuntunvan pribadi. Keenam, Pasal 12 disebutkan Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai anggota. “Jadi sebaiknya mereka fokus saja untuk menjalani tugas-tugas kedewanan mereka, tak perlu mundur hanya perlu untuk fokus. Apalagi sekarang ini ada 30 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas,” himbaunya.
Dia menegaskan, MKD harus memeriksa kedua anggota DPR FPAN ini serta pimpinan FPAN harus mengingatkan anggota nya. ”Kalau milih jadi anggota DPR ya fokuslah jadi anggota DPR, pelajari seluk beluknya, tingkatkanlah kapasitas. Keduanya tak terlihaat dan terdengar geliatnya di DPR. Baiknya mereka buat sesuatu yang membanggakan pemilihnya selama jadi anggota DPR,” tuturnya.
Meski demikian, Ray tidak akan melaporkan masalah ini ke MDK, melainkan dirinya hanya mengingatkan anggota DPR harus fokus pada tugasnya. Meskipun, berdasarkan aturan yang berlaku di MKD, kasus pelanggaran kode etik anggota DPR baru dapat diproses apabila ada laporan dari masyarakat maupun memproses apabila sudah menjadi bahan konsumsi publik. “Tidak melaporkan ke MKD, hanya sekedar mengingatkan saja,” pungkasnya. (dil)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2016/02/%e2%80%8edinilai-melanggar-kode-etik-mkd-dpr-diminta-memanggil-eko-patriodan-desy-ratnasari.html#sthash.XNgxSQdM.dpuf
“Saya kira MKD perlu segera memanggil Eko ‘Patrio’ dan Desy Ratnasari. Sebab, kedua mantan publik figur ini telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, karena masih menjalankan aktivitas bisnis hiburannya sebagai MC dalam acara talkshow dan kuis di stasiun tv swasta. Ini jelas tak patut,” kata Ray dalam rilisnya kepada Indopos.co.id, Jumat (26/2).
Menurutnya, berdasarkan UU dan Tata Tertib (Tatib) DPR, seluruh anggota DPR sudah harus meninggalkan kegiatan bisnis mereka terhitung sejak mereka menjadi anggota DPR. “Kalau mereka dapat honor dari kegiatan itu, ya itu masuk kategori bisnis,” ujarnya. Ray memaparkan, pelanggaran yang dilakukan Desy Ratnasari dan Eko ‘Patrio’ seperti yang diatur dalam kode etik DPR.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) disebutkan anggota DPR wajib mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Kedua, pasal 2 ayat (2) mengemban amanat rakyat untuk melaksanakan tugas demi kepentingan dan kesejahteraa rakyat. Ketiga, pasal 2 ayat (4) menjaga harkat dan citra dalam menjalankan kebebasannya berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan. Keempat, pasal 3 ayat (2) bahwa anggota DPR memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berprilaku.
Kelima, pasal 6 ayat (4) bahwa Anggota DPR dilarang menggunakan jabatan u keuntunvan pribadi. Keenam, Pasal 12 disebutkan Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai anggota. “Jadi sebaiknya mereka fokus saja untuk menjalani tugas-tugas kedewanan mereka, tak perlu mundur hanya perlu untuk fokus. Apalagi sekarang ini ada 30 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas,” himbaunya.
Dia menegaskan, MKD harus memeriksa kedua anggota DPR FPAN ini serta pimpinan FPAN harus mengingatkan anggota nya. ”Kalau milih jadi anggota DPR ya fokuslah jadi anggota DPR, pelajari seluk beluknya, tingkatkanlah kapasitas. Keduanya tak terlihaat dan terdengar geliatnya di DPR. Baiknya mereka buat sesuatu yang membanggakan pemilihnya selama jadi anggota DPR,” tuturnya.
Meski demikian, Ray tidak akan melaporkan masalah ini ke MDK, melainkan dirinya hanya mengingatkan anggota DPR harus fokus pada tugasnya. Meskipun, berdasarkan aturan yang berlaku di MKD, kasus pelanggaran kode etik anggota DPR baru dapat diproses apabila ada laporan dari masyarakat maupun memproses apabila sudah menjadi bahan konsumsi publik. “Tidak melaporkan ke MKD, hanya sekedar mengingatkan saja,” pungkasnya. (dil)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2016/02/%e2%80%8edinilai-melanggar-kode-etik-mkd-dpr-diminta-memanggil-eko-patriodan-desy-ratnasari.html#sthash.XNgxSQdM.dpuf
Jakarta, indopos.co.id
– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta untuk memanggil dua
anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Eko Hendro
Purnomo, alias Eko Patrio dan Desy Ratnasari. Karena keduanya diduga
melanggar kode etik karena masih melakukan pekerjaannya sebagai artis.
Hal tersebut ditegaskan oleh pengamat politik dari Lingkar Madani untuk
Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.
“Saya kira MKD perlu segera memanggil Eko ‘Patrio’ dan Desy Ratnasari. Sebab, kedua mantan publik figur ini telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, karena masih menjalankan aktivitas bisnis hiburannya sebagai MC dalam acara talkshow dan kuis di stasiun tv swasta. Ini jelas tak patut,” kata Ray dalam rilisnya kepada Indopos.co.id, Jumat (26/2).
Menurutnya, berdasarkan UU dan Tata Tertib (Tatib) DPR, seluruh anggota DPR sudah harus meninggalkan kegiatan bisnis mereka terhitung sejak mereka menjadi anggota DPR. “Kalau mereka dapat honor dari kegiatan itu, ya itu masuk kategori bisnis,” ujarnya. Ray memaparkan, pelanggaran yang dilakukan Desy Ratnasari dan Eko ‘Patrio’ seperti yang diatur dalam kode etik DPR.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) disebutkan anggota DPR wajib mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Kedua, pasal 2 ayat (2) mengemban amanat rakyat untuk melaksanakan tugas demi kepentingan dan kesejahteraa rakyat. Ketiga, pasal 2 ayat (4) menjaga harkat dan citra dalam menjalankan kebebasannya berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan. Keempat, pasal 3 ayat (2) bahwa anggota DPR memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berprilaku.
Kelima, pasal 6 ayat (4) bahwa Anggota DPR dilarang menggunakan jabatan u keuntunvan pribadi. Keenam, Pasal 12 disebutkan Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai anggota. “Jadi sebaiknya mereka fokus saja untuk menjalani tugas-tugas kedewanan mereka, tak perlu mundur hanya perlu untuk fokus. Apalagi sekarang ini ada 30 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas,” himbaunya.
Dia menegaskan, MKD harus memeriksa kedua anggota DPR FPAN ini serta pimpinan FPAN harus mengingatkan anggota nya. ”Kalau milih jadi anggota DPR ya fokuslah jadi anggota DPR, pelajari seluk beluknya, tingkatkanlah kapasitas. Keduanya tak terlihaat dan terdengar geliatnya di DPR. Baiknya mereka buat sesuatu yang membanggakan pemilihnya selama jadi anggota DPR,” tuturnya.
Meski demikian, Ray tidak akan melaporkan masalah ini ke MDK, melainkan dirinya hanya mengingatkan anggota DPR harus fokus pada tugasnya. Meskipun, berdasarkan aturan yang berlaku di MKD, kasus pelanggaran kode etik anggota DPR baru dapat diproses apabila ada laporan dari masyarakat maupun memproses apabila sudah menjadi bahan konsumsi publik. “Tidak melaporkan ke MKD, hanya sekedar mengingatkan saja,” pungkasnya. (dil)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2016/02/%e2%80%8edinilai-melanggar-kode-etik-mkd-dpr-diminta-memanggil-eko-patriodan-desy-ratnasari.html#sthash.XNgxSQdM.dpuf
“Saya kira MKD perlu segera memanggil Eko ‘Patrio’ dan Desy Ratnasari. Sebab, kedua mantan publik figur ini telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, karena masih menjalankan aktivitas bisnis hiburannya sebagai MC dalam acara talkshow dan kuis di stasiun tv swasta. Ini jelas tak patut,” kata Ray dalam rilisnya kepada Indopos.co.id, Jumat (26/2).
Menurutnya, berdasarkan UU dan Tata Tertib (Tatib) DPR, seluruh anggota DPR sudah harus meninggalkan kegiatan bisnis mereka terhitung sejak mereka menjadi anggota DPR. “Kalau mereka dapat honor dari kegiatan itu, ya itu masuk kategori bisnis,” ujarnya. Ray memaparkan, pelanggaran yang dilakukan Desy Ratnasari dan Eko ‘Patrio’ seperti yang diatur dalam kode etik DPR.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) disebutkan anggota DPR wajib mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Kedua, pasal 2 ayat (2) mengemban amanat rakyat untuk melaksanakan tugas demi kepentingan dan kesejahteraa rakyat. Ketiga, pasal 2 ayat (4) menjaga harkat dan citra dalam menjalankan kebebasannya berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan. Keempat, pasal 3 ayat (2) bahwa anggota DPR memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berprilaku.
Kelima, pasal 6 ayat (4) bahwa Anggota DPR dilarang menggunakan jabatan u keuntunvan pribadi. Keenam, Pasal 12 disebutkan Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai anggota. “Jadi sebaiknya mereka fokus saja untuk menjalani tugas-tugas kedewanan mereka, tak perlu mundur hanya perlu untuk fokus. Apalagi sekarang ini ada 30 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas,” himbaunya.
Dia menegaskan, MKD harus memeriksa kedua anggota DPR FPAN ini serta pimpinan FPAN harus mengingatkan anggota nya. ”Kalau milih jadi anggota DPR ya fokuslah jadi anggota DPR, pelajari seluk beluknya, tingkatkanlah kapasitas. Keduanya tak terlihaat dan terdengar geliatnya di DPR. Baiknya mereka buat sesuatu yang membanggakan pemilihnya selama jadi anggota DPR,” tuturnya.
Meski demikian, Ray tidak akan melaporkan masalah ini ke MDK, melainkan dirinya hanya mengingatkan anggota DPR harus fokus pada tugasnya. Meskipun, berdasarkan aturan yang berlaku di MKD, kasus pelanggaran kode etik anggota DPR baru dapat diproses apabila ada laporan dari masyarakat maupun memproses apabila sudah menjadi bahan konsumsi publik. “Tidak melaporkan ke MKD, hanya sekedar mengingatkan saja,” pungkasnya. (dil)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2016/02/%e2%80%8edinilai-melanggar-kode-etik-mkd-dpr-diminta-memanggil-eko-patriodan-desy-ratnasari.html#sthash.XNgxSQdM.dpuf
Jakarta, indopos.co.id
– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta untuk memanggil dua
anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Eko Hendro
Purnomo, alias Eko Patrio dan Desy Ratnasari. Karena keduanya diduga
melanggar kode etik karena masih melakukan pekerjaannya sebagai artis.
Hal tersebut ditegaskan oleh pengamat politik dari Lingkar Madani untuk
Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.
“Saya kira MKD perlu segera memanggil Eko ‘Patrio’ dan Desy Ratnasari. Sebab, kedua mantan publik figur ini telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, karena masih menjalankan aktivitas bisnis hiburannya sebagai MC dalam acara talkshow dan kuis di stasiun tv swasta. Ini jelas tak patut,” kata Ray dalam rilisnya kepada Indopos.co.id, Jumat (26/2).
Menurutnya, berdasarkan UU dan Tata Tertib (Tatib) DPR, seluruh anggota DPR sudah harus meninggalkan kegiatan bisnis mereka terhitung sejak mereka menjadi anggota DPR. “Kalau mereka dapat honor dari kegiatan itu, ya itu masuk kategori bisnis,” ujarnya. Ray memaparkan, pelanggaran yang dilakukan Desy Ratnasari dan Eko ‘Patrio’ seperti yang diatur dalam kode etik DPR.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) disebutkan anggota DPR wajib mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Kedua, pasal 2 ayat (2) mengemban amanat rakyat untuk melaksanakan tugas demi kepentingan dan kesejahteraa rakyat. Ketiga, pasal 2 ayat (4) menjaga harkat dan citra dalam menjalankan kebebasannya berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan. Keempat, pasal 3 ayat (2) bahwa anggota DPR memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berprilaku.
Kelima, pasal 6 ayat (4) bahwa Anggota DPR dilarang menggunakan jabatan u keuntunvan pribadi. Keenam, Pasal 12 disebutkan Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai anggota. “Jadi sebaiknya mereka fokus saja untuk menjalani tugas-tugas kedewanan mereka, tak perlu mundur hanya perlu untuk fokus. Apalagi sekarang ini ada 30 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas,” himbaunya.
Dia menegaskan, MKD harus memeriksa kedua anggota DPR FPAN ini serta pimpinan FPAN harus mengingatkan anggota nya. ”Kalau milih jadi anggota DPR ya fokuslah jadi anggota DPR, pelajari seluk beluknya, tingkatkanlah kapasitas. Keduanya tak terlihaat dan terdengar geliatnya di DPR. Baiknya mereka buat sesuatu yang membanggakan pemilihnya selama jadi anggota DPR,” tuturnya.
Meski demikian, Ray tidak akan melaporkan masalah ini ke MDK, melainkan dirinya hanya mengingatkan anggota DPR harus fokus pada tugasnya. Meskipun, berdasarkan aturan yang berlaku di MKD, kasus pelanggaran kode etik anggota DPR baru dapat diproses apabila ada laporan dari masyarakat maupun memproses apabila sudah menjadi bahan konsumsi publik. “Tidak melaporkan ke MKD, hanya sekedar mengingatkan saja,” pungkasnya. (dil)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2016/02/%e2%80%8edinilai-melanggar-kode-etik-mkd-dpr-diminta-memanggil-eko-patriodan-desy-ratnasari.html#sthash.XNgxSQdM.dpuf
“Saya kira MKD perlu segera memanggil Eko ‘Patrio’ dan Desy Ratnasari. Sebab, kedua mantan publik figur ini telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, karena masih menjalankan aktivitas bisnis hiburannya sebagai MC dalam acara talkshow dan kuis di stasiun tv swasta. Ini jelas tak patut,” kata Ray dalam rilisnya kepada Indopos.co.id, Jumat (26/2).
Menurutnya, berdasarkan UU dan Tata Tertib (Tatib) DPR, seluruh anggota DPR sudah harus meninggalkan kegiatan bisnis mereka terhitung sejak mereka menjadi anggota DPR. “Kalau mereka dapat honor dari kegiatan itu, ya itu masuk kategori bisnis,” ujarnya. Ray memaparkan, pelanggaran yang dilakukan Desy Ratnasari dan Eko ‘Patrio’ seperti yang diatur dalam kode etik DPR.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) disebutkan anggota DPR wajib mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Kedua, pasal 2 ayat (2) mengemban amanat rakyat untuk melaksanakan tugas demi kepentingan dan kesejahteraa rakyat. Ketiga, pasal 2 ayat (4) menjaga harkat dan citra dalam menjalankan kebebasannya berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan. Keempat, pasal 3 ayat (2) bahwa anggota DPR memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berprilaku.
Kelima, pasal 6 ayat (4) bahwa Anggota DPR dilarang menggunakan jabatan u keuntunvan pribadi. Keenam, Pasal 12 disebutkan Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai anggota. “Jadi sebaiknya mereka fokus saja untuk menjalani tugas-tugas kedewanan mereka, tak perlu mundur hanya perlu untuk fokus. Apalagi sekarang ini ada 30 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas,” himbaunya.
Dia menegaskan, MKD harus memeriksa kedua anggota DPR FPAN ini serta pimpinan FPAN harus mengingatkan anggota nya. ”Kalau milih jadi anggota DPR ya fokuslah jadi anggota DPR, pelajari seluk beluknya, tingkatkanlah kapasitas. Keduanya tak terlihaat dan terdengar geliatnya di DPR. Baiknya mereka buat sesuatu yang membanggakan pemilihnya selama jadi anggota DPR,” tuturnya.
Meski demikian, Ray tidak akan melaporkan masalah ini ke MDK, melainkan dirinya hanya mengingatkan anggota DPR harus fokus pada tugasnya. Meskipun, berdasarkan aturan yang berlaku di MKD, kasus pelanggaran kode etik anggota DPR baru dapat diproses apabila ada laporan dari masyarakat maupun memproses apabila sudah menjadi bahan konsumsi publik. “Tidak melaporkan ke MKD, hanya sekedar mengingatkan saja,” pungkasnya. (dil)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2016/02/%e2%80%8edinilai-melanggar-kode-etik-mkd-dpr-diminta-memanggil-eko-patriodan-desy-ratnasari.html#sthash.XNgxSQdM.dpuf