Golkar dan PPP Terancam Batal Pilkada. Menkopolhukam: Partai Kisruh Tak Bisa Ikut Pilkada !

JAKARTA, BLOKBERITA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno‎ mengatakan tidak menutup kemungkinan Partai Golkar dan PPP absen dari Pilkada serentak tahun ini. Hal itu akan terjadi bila masih terjadi konflik di internal dua partai tersebut.

" Aturannya memang demikian. Undang-undang mengatakan tidak bisa mengikuti Pilkada apabila masih terjadi perselisihan internal dalam partai," kata Tedjo kepada wartawan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015)

Ditegaskan Tedjo, bila Golkar dan PPP tak segera menyelesaikan konflik internal berupa dualisme kepengurusan, maka sudah menjadi konsekuensi bagi kedua partai untuk tidak bisa ikut Pilkada.

" Itu kan kemauan mereka sendiri. Tidak ada parpol yang mempunyai dua ketua. Harus satu ketua," kata Tedjo.

Atas dasar itu Tedjo pun mengakui, KPU, bawaslu, serta kementerian hukum terkait akan terus memantau kisruh dualisme di Golkar dan PPP. Tedjo berharap islah menjadi salah satu cara agar konflik cepat selesai.‎

Segera Islah

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno meminta Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk segera mengakhiri sengketa kepengurusan.

Menurut Tedjo, penyelesaian konflik internal itu akan menjamin kepesertaan dua partai tersebut dalam pilkada, sekaligus mampu menekan potensi terjadinya kericuhan saat pelaksanaan pilkada.

" Konflik kepengurusan di dua parpol harus segera diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, di kalangan bawah akan terjadi kericuhan dan sebagainya," kata Tedjo, seusai menghadiri rapat koordinasi persiapan pilkada serentak di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Tedjo menuturkan, langkah terbaik untuk mengakhiri konflik di internal Golkar dan PPP adalah islah. Kalaupun harus melalui pengadilan, maka pihak yang bersengketa harus mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

" Semangatnya adalah islah. Hanya itu saja yang bisa menyelesaikan. Aturannya demikian, tidak bisa mengikuti (pilkada) apabila masih terjadi perselisihan internal," ujarnya.

Tedjo menuturkan, pemerintah akan tetap mengantisipasi terjadinya kekisruhan menjelang atau saat pilkada berlangsung. Antisipasi akan dilakukan di semua daerah yang melaksanakan pilkada pada Desember 2015.

" Tetap semua mempersiapkan keamanan, kita tidak boleh lengah terhadap kericuhan di daerah," kata Tedjo.

Partai Golkar dan PPP sampai saat ini masih terbelah. Masing-masing partai memiliki dua ketua umum dan kepengurusan yang dihasilkan dari munas atau muktamar berbeda.

Konflik di internal Golkar terjadi antara kubu Aburizal Bakrie yang dihasilkan dari Munas Bali dan kubu Agung Laksono dari Munas Jakarta.

Sedangkan konflik PPP terjadi antara kubu Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya dan kubu Djan Faridz dari hasil Muktamar Jakarta.

Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak dimulai pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Pilkada serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah. Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.

Menkumham Merasa Jadi Tumbal

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyadari posisinya sulit untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan Partai Golkar dan PPP. Laoly yakin keputusannya akan menuai kritik keras dari pihak yang merasa dikalahkan.

Laoly menuturkan, pimpinan partai politik yang berkonflik seharusnya ikut bertanggungjawab pada masalah ini. Ia khawatir akan muncul kemarahan dari para kader partai yang berkonflik karena jengah dengan masalah yang tidak kunjung selesai.

" Saya khawatir nanti kader marah ke atas, bukan ke saya, kok enggak damai-damai? Saya cuma tumbalnya saja," kata Laoly, di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Meski demikian, Yasonna menyatakan akan menjalankan tugasnya yang mewakili pemerintah menerbitkan SK kepengurusan partai politik dengan sebaik-baiknya. Ia memastikan keputusan yang diambil pemerintah terkait kepengurusan Golkar dan PPP selalu dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku.

" Itu tugas saya, dan saya bisa jelaskan semua dasar hukumnya," ujar Yasonna.

Laoly menampik jika dirinya dianggap berpihak atau tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kepengurusan Golkar dan PPP.

Sebaliknya, ia mengaku ingin cepat mengambil keputusan agar partai yang berkonflik dapat segera mempersiapkan diri menghadapi agenda politik, khususnya pilkada serentak pada Desember 2015 nanti.

Bagi Laoly, pilkada serentak merupakan ujian bagi semua elite partai politik untuk mendahulukan kepentingan partai ketimbang kepentingan individu. Ia mengatakan hal tersebut karena konflik Golkar dan PPP terindikasi terjadi karena kentalnya muatan kepentingan individu.

" Di mana-mana, suatu keputusan pasti ada dikatakan tidak adil. Itu sudah menjadi persoalan, tapi jangan katakan saya memutus tidak ada dasar hukumnya," pungkas Laoly.

[ bmw / kmps / dtc / cnni ]
View

Related

POLITIK 1336195876379516550

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item