Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

BLOKBERITA -- Kementrian ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.

"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).

Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.

"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.

Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.

Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.

"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi.  (bin/antara/mediaind)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
View

Related

Hakim Sarpin akan Diperiksa Polda Metro Pasca Mempolisikan 2 Komisioner KY

JAKARTA, BLOKBERITA -- Selain melaporkan bekas Hakim Agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi juga mempolisikan dua komisioner Komisi Yudisi...

Untuk Menangkal ISIS, Pemkot Solo Libatkan RT/RW Monitor Kegiatan Penduduk

SOLO, BLOKBERITA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta pengurus RT/RW untuk aktif melakukan pengawasan kegiatan di lingkungannya masing-masing. Hal ini terkait dengan paham radikal yang dise...

Kacau ! Dua Pengacara Adu Jotos Jelang Munas Peradi di Makasar

MAKASAR, BLOKBERITA -- Dua orang pengacara asal Riau, Robin Hutagalung dan Sangur, terlibat perkelahian jelang Musyawarah Nasional (Musda) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Makassar, Prov...

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item