Dimas Kanjeng Dituntut Penjara Seumur Hidup

BLOKBERITA, PROBOLINGGO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas Kanjeng seumur hidup atas kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Ghani. 
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Prabowo dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Probolinggo, Senin (3/6/2017). Jaksa meyakini, Dimas Kanjeng bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani. Dasarnya, dari keterangan sejumlah saksi.
"Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa. Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya. Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Korban dibunuh dan jasadnya dibuang ke Wonogiri," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Basuki Woyono.
Dimas Kanjeng yang mengenakan batik dan berambut rapi, hadir dalam persidangan. Dia terdiam saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Sebab dalam persidangan, tidak ada saksi yang mengetahui keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, dkk. Mereka tidak pernah bilang atau menyebut atas perintah Dimas Kanjeng membunuh Abdul Gani," tutur Soleh.
Pada Selasa pekan depan, pihak pengacara akan membacakan pledoi yang berisi pembelaan Dimas Kanjeng atas tuntutan jaksa. (bin/dtc/kmps/tribun/metroj)
View

Related

HUKRIM 7592343599587739465

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item