132 Pakar Hukum: Pansus Angket KPK di DPR Cacat Hukum !

BLOKBERITA, JAKARTA -- Sebanyak 132  pakar hukum yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas mengeluarkan petisi yang menyatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket cacat hukum.

Pembentukan angket yang diinisiasi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menyerahkan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani di mata hukum cacat karena 3 hal, yakni subjek keliru, objek keliru, dan prosedur yang salah.

Hak angket diusulkan oleh 26 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 April 2017 lalu. Usulan tersebut berkaitan dengan keinginan politisi DPR yang terlibat kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 untuk mendapatkan informasi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) berupa rekaman pemeriksaan tersangka Miryam.

Modus menggunakan hak angket dinilai merupakan pola baru untuk menyerang kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. Sebagai upaya corruptors fight back, langkah hak angket terhadap KPK terlihat sangat dipaksakan dan cenderung melawan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun DPR tetap mempertahankan pilihan politik.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers yang dilakukan di gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017. Hal itu disampaikan Ketua Umum APHTN-HAN Mahfud MD beserta pakar hukum sekaligus perwakilan dari PuSaKo Univ. Andalas, Yuliandri. Didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

" Terkait rencana hak angket di DPR maka kami menilai pembentukan panitia cacat hukum karena 3 hal, yakni subjek keliru, objek keliru, dan prosedurnya salah," ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, subjek keliru karena secara historis hak angket hanya dimaksudkan untuk pemerintah. Karena tidak mungkin DPRS mengawasi yang bukan pemerintah. Dilihat dari segi semantik, Pasal 29 ayat (3) UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) menyatakan hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah. Pemerintah maksudnya adalah presiden, wakil presiden, kementerian, jaksa agung, lembaga pemerintah non-kementerian, seperti Basarnas atau LIPI.

" Di luar itu bukan lembaga pemerintah. Seperti KPK (objek), bukan lembaga pemerintah," katanya.

Prosedur pembentukan Pansus diduga kuat melanggar UU. Hal itu dianggap sebagai upaya manipulasi persidangan. Mahfud mengungkapkan, prosedur hak angket terkesan dipaksakan sepihak. Seperti diketahui, lanjut dia, hingga hari ini hanya 8 fraksi yang menyetujui. Padahal menurut Pasal 201 Ayat (3) UU MD3 harus semua fraksi menyetujui hak angket.





Tiga Hal Utama Hak Angket

Mahfud juga menyoroti soal hak angket yang salah. Di dalam UU disampaikan bahwa materi hak angket harus mewakili 3 hal utama. Yakni penting, menyangkut hal strategis, dan mempunyai pengaruh luas di tengah masyarakat.

"Ini pentingnya apa? Urusan pengakuan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan itu kan hal biasa saja. Gak ada yang gawat di situ.  Sudah dibuktikan di praperadilan. Apa lagi, strategis? ini kan tidak ada strategisnya, tidak ada pengaruh luas ke masyarakat. Kalau DPR berpikir ini bukan hanya soal Miryam S Haryani, tapi ada soal lain, itu gak boleh,"tuturnya.

Hak angket pun harusnya memiliki fokus. Pansus dinilai tak wajar jika mencari-cari masalah. "Kalau nanti masalahnya mau dicari oleh panitia itu gak boleh. Dibentuk dulu panitianya baru dicari masalahnya, itu gak boleh. Tidak fair secara hukum," ujarnya.  (mrbin/PR/Kmps)
View

Related

NASIONAL 3704251753685853942

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item