Inilah Uang yang Disita KPK dari Kasus Suap Pejabat Kemendes ke BPK

BLOKBERITA, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dalam kasus dugaan suap oleh pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terhadap pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengatakan, dalam operasi tangkap tangan ini, uang yang disita KPK berjumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara Rp 39,8 juta.
Laode mengatakan, Rp 40 juta merupakan uang yang diduga akan diserahkan kepada auditor BPK Ali Sadli (ALS) dari pejabat Kemendes PDTT. Uang ini diduga bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Menurut Laode, uang Rp 40 juta untuk ALS tersebut merupakan sisa uang total commitment fee Rp 240 juta.
KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017. Sedangkan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS, KPK menyitanya dari brankas pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS).
Laode mengatakan, KPK sedang mempelajari uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 US dollar tersebut apakah terkait kasus yang sama atau berbeda.
"Jumlah uang ini, KPK masih mempelajarinya apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak. Statusnya akan ditentukan kemudian, tapi uang itu ada di KPK sekarang," kata Laode, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap oleh pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terhadap pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tersebut yakni Irjen Kemendes Sugito (SUG), pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP), pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara siang tadi, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Laode.
Laode mengatakan, dalam kasus ini KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.
Atas kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito (SUG), pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP), sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bin/kmps/tempo)
View

Related

NASIONAL 8226673533099618837

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item