Ternyata Dana Jaminan Sosial Pekerja RI Cuma Rp 250 T sedangkan Malaysia Rp 2.600 T

BLOKBERITA, JAKARTA -- Kesadaran soal jaminan sosial pekerja di Indonesia masih terbilang cukup rendah bila dibandingkan negara tetangga. Dari sekitar 130 juta orang pekerja di dalam negeri, baru 46 juta orang yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, yang aktif membayar iuran bahkan hanya 21 juta saja.

Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latif, jumlah dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan dana jaminan sosial yang dibayar pekerja dan pemberi kerja, hanya Rp 250,33 triliun.

" Kalau di Malaysia jumlahnya Rp 2.600 triliun dari 15 juta pekerja. Bahkan Korea Selatan jumlahnya Rp 5.000 triliun," kata Latif kepada detikcom, Rabu (30/11/2016). Namun dia mengatakan, program jaminan sosial di Malaysia dimulai tahun 1950an, sementara Indonesia baru sekitar 1977.

Dia mengatakan, dari 130 juta jumlah pekerja di Indonesia, sebanyak 80 juta merupakan pekerja informal dan 50 juta merupakan pekerja formal. Sementara yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak sampai setengahnya.

Abdul mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

" Perusahaan bandel ini jenisnya ada dua. Pertama hanya mendaftarkan sebagian kerjanya, atau mendaftarkan pekerja tapi upah yang dilaporkan hanya setengahnya, sehingga iurannya kecil," ungkapnya.

Padahal, lanjut Abdul, jaminan sosial pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan ini penting. Saat ini ada setidaknya 4 produk jaminan sosial pekerja yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama jaminan kecelakaan kerja, dengan iuran 0,24-1,74% dari upah. Keuntungannya, pekerja bisa mendapatkan 48 kali gaji bila meninggal karena kecelakaan kerja.

Lalu kedua jaminan kematian yang iurannya 0,3% dari upah. Keuntungannya, pekerja mendapatkan santunan Rp 24 juta, ditambah beasiswa anaknya. Jumlah totalnya sekitar Rp 36 juta.

Kemudian ketiga adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang iurannya 5,7% dari upah dan dari jumlah ini, 3,7% dibayarkan perusahaan dan sisanya dibayarkan oleh pekerja. Kemudian Jaminan Pensiun yang iurannya 3% dari upah yang besarannya sebanyak 2% dibayar pengusaha dan sisanya pekerja.

" Jaminan pensiun ini diberikan bulanan bila sudah 15 tahun menjadi peserta," kata Latif.

Abdul bercerita betapa pentingnya dana penjaminan sosial pekerja ini untuk ketahanan ekonomi, contoh saja saat krisis ekonomi terjadi. Bila krisis terjadi dan banyak pegawai terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK), maka pekerja masih memiliki dana bantalan dari jaminan sosial ini.

Selain itu, dana jaminan sosial ini bisa membantu negara membangun infrastruktur dan membangun negara. Caranya lewat pembelian surat utang pemerintah. (bmw/dtc)


View

Related

KESOS 6469983703224214133

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item