Dinilai Janggal, Haris Azhar di Ujung Tanduk !

BLOKBERITA, JAKARTA -- Badan Narkotik Nasional dan Markas Besar TNI melaporkan Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), kepada Badan Reserse Kriminal atas dugaan pencemaran nama baik. Haris dilaporkan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) terkait dengan testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang ditulisnya di media sosial.

Bareskrim dikabarkan berniat memanggil Haris Azhar. Bahkan Kepala Divisi Humas Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli sudah menyampaikan rencana pemanggilan secara lisan.
Banyak pihak yang menyayangkan sikap BNN dan TNI yang melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim dan menilai tuduhan pelanggaran UU ITE terlalu berlebihan. Penerapan pasal pencemaran nama baik terhadap Haris Azhar tidak mendasar.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan penetapan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik tidak tepat. Haris dilaporkan karena menyebut institusi yang diduga berafiliasi dengan sindikat narkoba. Penjelasan penghinaan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. " Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baik yang dirusak,” kata Neta.

Penerapan Pasal 207 KUHP juga dinilai tidak tepat. Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Neta mempertanyakan apakah kata-kata yang digunakan Haris bersifat menghina. Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba benar-benar dibasmi.

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Meutya Hafid, BNN dan TNI seharusnya menginvestigasi cerita Haris sebagai temuan awal. " Kami ingin tahu sebetulnya investigasi ke dalam. Apa pun yang berkaitan dengan lembaga yang disebutkan dalam cerita harus ada investigasi internal dulu," kata dia saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016. Pencemaran nama baik, kata Meutya, harus bisa dibuktikan terlebih dulu.



Ruhut: Mereka Jago Menipu !

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Ruhut Sitompul, menyatakan terpidana mati kasus narkoba tidak patut mendapat pembelaan. Ia menilai hukuman mati bagi terpidana narkoba merupakan langkah tepat. Menurut Ruhut, akibat ulah para bandar narkoba, generasi bangsa menjadi rusak.

Ruhut membeberkan, 50 orang mati dalam sehari akibat narkoba. Belum lagi 5 juta warga Indonesia telah rusak masa depannya akibat narkoba. "Bayangkan saja, 5 juta warga Indonesia telah rusak dan menjadi sampah di tengah masyarakat," ujarnya di sela kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A, Pekanbaru, Senin, 1 Agustus 2016.

Menyinggung soal pengakuan terpidana mati Freddy Budiman ihwal keterlibatan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian sebagaimana dibeberkan koordinator Kontras, Haris Azhar, menurut Ruhut, cerita tersebut tidak benar. "Pengalaman menjadi lawyer, tidak pernah saya membela kasus narkoba, mereka jago sekali menipu," kata politikus Partai Demokrat ini.

Ruhut mengaku tidak mempercayai ucapan Haris, yang membeberkan curhat Freddy Budiman sebelum dieksekusi. Ia menilai pengedar narkoba pintar berbohong. "Kalau percaya dengan penipu-penipu itu, selamatlah negara ini. Kalau saya, tidak percaya si Haris itu ngomong," tuturnya.

Ia meminta para aktivis tidak hanya mempersoalkan hak asasi manusia para terpidana mati, tapi juga mempertimbangkan hak asasi 50 warga yang mati dalam sehari dan 5 juta orang rusak akibat narkoba. Bahkan Ruhut mengkritik keputusan Jaksa Agung menunda 10 terpidana lain dieksekusi.

Ruhut dan rekannya dari Komisi Hukum bakal memanggil Jaksa Agung untuk memberi kejelasan soal pembatalan eksekusi 10 terpidana yang mengundang polemik. Sebabnya, kata dia, proses hukum yang sudah inkracht tidak bisa lagi ada upaya hukum lain. "Jaksa Agung saya minta jangan ragu-ragu soal yang satu ini," ujarnya.

Berdasarkan catatan BNN, dia menambahkan, masih ada 70 lebih kasus yang antre untuk dieksekusi. Sebenarnya ada 151 kasus narkoba yang saat ini ditangani penegak hukum. "Namun, lantaran kebanyakan PK hanya untuk menunda eksekusi, tercatat hanya 70 lebih kasus. Sedangkan yang berjalan baru empat yang dieksekusi. Ngeri sekali.  (mrhill/bin/tempo)
View

Related

NASIONAL 7478958485277202759

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item