Lolos Dari Blunder Sumber Waras, Ahok Diguncang Skandal Rp 30 M untuk "Teman Ahok"

JAKARTA, BLOKBERITA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan aliran uang untuk Teman Ahok. Politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menyebutkan uang tersebut berasal dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan melalui Sunny Tanuwidjaja, anggota staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Cyrus Networt, lembaga survei.

Junimart Girsang tidak menjelaskan lebih spesifik pengembang yang ditengarai mengalirkan uang kepada organisasi pendukung Ahok itu, seperti yang disebutkannya itu. Ada sepuluh perusahaan yang sedang membangun pulau di Teluk Jakarta. “Ini kasus besar, kami sedang menelusuri siapa yang terlibat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, 16 Juni 2016.
Kamis kemarin, KPK memeriksa Sunny sebagai saksi terkait kasus suap reklamasi. Usai pemeriksaan, dia membantah menjadi perantara aliran dana. "Kalau semua rumor dikonfirmasi, bisa sampai besok. Enggak ada itu, enggak ada," ujar dia. Adapun CEO Cyrus, Hasan Nasbi Batupahat, enggan berkomentar. "Males ah saya sama Tempo," kata Hasan. Pendiri Teman Ahok juga membantah aliran uang itu.

Namun, bisakah Teman Ahok dijerat pidana terkait dugaan aliran Rp 30 miliar itu? Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Chaerul Huda, uang tersebut bisa dianggap pidana jika Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membuktikan aliran uang tersebut, diketahui Gubernur Ahok, dan motif pemberian dengan keuntungan politik.
1. Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Suap
Suap adalah barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
2. Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

KPK: Ini Kasus Besar !

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik sumber dana Teman Ahok yang diduga mencapai sebesar Rp 30 miliar. Politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menyebutkan uang tersebut berasal dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan melalui Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Junimart tak menjelaskan lebih spesifik pengembang yang disebutkannya itu. Ada sepuluh perusahaan yang sedang membangun pulau di Teluk Jakarta. “Ini kasus besar, kami sedang menelusuri siapa yang terlibat,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, 16 Juni 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, para penyelidik sudah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui aliran duit tersebut. “Pemeriksaannya di luar kantor KPK,” katanya. KPK akan menggelar rapat untuk memutuskan apakah penyelidikan tersebut layak ditingkatkan menjadi penyidikan.

Menurut Agus, penyelidikan atas uang untuk Teman Ahok, pendukung Gubernur Basuki dalam mengumpulkan KTP untuk maju dalam pemilihan gubernur 2017, merupakan pengembangan dari penyidikan suap reklamasi. Kasus ini menyeret politikus Gerindra, Mohamad Sanusi; dan Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Informasi aliran dana tersebut diungkap Junimart Girsang dalam rapat dengan pemimpin KPK, dua hari lalu, di Komisi Hukum DPR. Ia mempertanyakan informasi yang didapatkannya, yang dibenarkan oleh Agus. Menurut Junimart, selain melalui Sunny, uang diberikan pengembang melalui sebuah lembaga survei yang menjadi pemodal awal Teman Ahok. “Saya dapat informasi itu dari sumber saya bulan lalu,” kata Junimart.
Ahok menuding ada yang ingin merusak citranya sebagai pejabat bersih melalui isu uang Teman Ahok. “Buktinya mana?" katanya.

Suap atau Bukan ?

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, mengatakan suap dalam kontruksi tindak pidana korupsi tak harus menemukan bukti komunikasi atau transaksi langsung antara pemberi dan penerima. Banyak kasus suap terbaru justru terungkap melalui para perantara kedua pihak.

Menurut Ganjar, uang Rp 30 miliar yang diduga mengalir dari pengembang reklamasi Teluk jakarta kepada Teman Ahok tidak bisa masuk kategori suap jika tujuan pengembang memberikannya bukan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur, melainkan sebagai calon gubernur.

Ganjar menjelaskan, berdasarkan aturan pemilihan kepala daerah, pemilih boleh membantu dana atau menyumbang calon yang akan mereka pilih. "Tugas KPK untuk menemukan apa maksud dan otak dari transaksi dana itu," kata Ganjar Laksamana Bondan saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juni 2016.

KPK tengah mengusut dugaan aliran uang untuk Teman Ahok. Politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menyebutkan uang tersebut berasal dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan melalui Sunny Tanuwidjaja, anggota staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Junimart tak menjelaskan lebih spesifik soal aliran uang kepada organisasi pendukung Ahok seperti yang disebutkannya itu. Ada sepuluh perusahaan yang sedang membangun pulau di Teluk Jakarta. “ Ini kasus besar, kami sedang menelusuri siapa yang terlibat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, 16 Juni 2016.

Sunny membantah dugaan aliran uang itu dengan menyebut informasi itu hanya rumor. Singgih Widiyastono, salah satu pendiri Teman Ahok, juga menyangkal mendapat uang dari pihak lain. " Sumber uang kami penjualan cenderamata, totalnya sekitar Rp 3 miliar," kata Singgih.

Ahok juga membantah dana tersebut. Ia menuduh isu tersebut diciptakan untuk merusak citranya. Mantan Bupati Belitung Timur itu menganggap bahwa isu aliran uang Rp 30 miliar merupakan salah satu upaya untuk menyerangnya, dan merusak citranya sebagai pejabat bersih. “Mereka ingin menghancurkan saya." tandas Ahok.  (bin/tempo).


View

Related

POLITIK 2187155684049947812

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item