UU Tapera Ditolak Karena Memberatkan Pekerja dan Pengusaha ?
https://kabar22.blogspot.com/2016/03/uu-tapera-ditolak-karena-memberatkan.html
BLOKBERITA -- Pemerintah memberlakukan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Namun iuran dari kebijakan ini dinilai tidak saja memberatkan pengusaha namun juga para pekerja. Apindo bahkan memperingatkan pemerintah bahwa akan ada harga yang harus dibayar mahal jika Indonesia terus memaksakan aturan pemungutan iuran Tapera.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sani Iskandar, mengatakan daya saing ekonomi nasional terkini sudah cukup jatuh tanpa adanya kebijakan UU Tapera, dan akan bertambah berat bila UU tersebut dipaksakan berlaku.”Kan kita memang pelaku usaha harus taat aturan. Kalau memang ini akhirnya betul-betul dikeluarkan, ya kita akan ikut,” kata Sani kepada RRI, Kamis (25/2/2016).
“Namun, satu hal kan kita menyadari bahwa daya saing industri kita kan semakin lemah, dan konsekuensinya ya pasti kan ada impact-nya juga. Semuanya keputusan kan ada harga yang harus dibayar juga,” katanya. Sani mengatakan para pengusaha saat ini sudah harus mencadangkan 34% modal untuk kebutuhan pembayaran iuran-iuran yang dituntut oleh undang-undang dan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, di luar iuran UU Tapera.
Kenapa Ditolak Pengusaha dan Pekerja ?
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang baru-baru ini "diketok palu" oleh DPR, mulai tahun 2018 kurang lebih 180 juta pekerja lintas sektor di Indonesia wajib menyisihkan 2,5% dari gaji bulanan mereka untuk TAPERA. Layaknya skema BPJS, lewat skema TAPERA ini, pengupah juga diwajibkan berkontribusi sebesar 0,5% dari gaji sang pekerja untuk tabungan yang rencananya akan digunakan untuk membantu Masyarakat kategori Berpenghasilan Rendah (MBR - kategori masyarakat berpenghasilan gaji sampai dengan Rp 4 juta / bulan) mendapatkan rumah pribadi. Berbeda bagi yang gajinya lebih dari Rp 4 juta / bulan, kategori pekerja non-MBR ini tidak dapat menikmati kemudahan mendapatkan rumah pribadi dari skema TAPERA. Hanya saja sebagai gantinya, kategori Non-MBR ini dapat menikmati TAPERA sebagai tabungan investasi pensiun yang hanya dapat diambil pada umur 58 tahun. Pola dan sistem tabungan investasi ini tidak berbeda jauh dengan Jaringan Hari Tua yang sudah dipelopori oleh BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Karena berbagai pertimbangan, UU yang baru berumur beberapa hari ini kini menjadi bahan omongan banyak pihak. Seperti biasa, ada yang pro ada yang kontra. Yang berkomentar pun datang dari berbagai tingkatan masyarakat, dari tingkat pekerja, pengusaha, akademisi, asosiasi, menteri hingga setingkat Wakil Presiden. Menariknya, semuanya terdengar masuk akan dan ada benarnya. Sebagai contoh, pihak yang mendukung cenderung bermain dengan argumen bahwa pembangunan rumah rakyat adalah hal yang manusiawi dan wajar, mengingat:
1) biaya memperoleh rumah yang relatif tinggi di Indonesia, 2) tingginya backlog rumah rakyat yang masih di kitaran 13,5 - 15 juta unit dan 3) kepemilikan rumah yang dianggap berkorelasi menjamin ketenangan bekerja.
Sedangkan di Pihak lain, pihak yang menolak cenderung mengkritisi tentang 1) kekhawatiran penyelewengan penempatan dana-dana untuk investasi, 2) Kurangnya kebijakan atau aturan tambahan yang meliputi hal-hal teknis pelaksanaan TAPERA (bisa berbentuk PP sebagai contoh), 3) siapa lembaga yang menjalakan amanat UU ini dan apakah bisa dipercaya dan 4) nilai kontribusi TAPERA sendiri yang dinilai besar dan sangat membebankan pekerja dan pengupah. Namun demikian, dari berbagai komentar, komentar yang paling vokal datang dari pihak yang menolak UU ini. Terutama pihak pekerja dan pengusaha melalui asosiasi dan serikatnya masing-masing. Seperti yang dilansir di Kompas.com tanggal 24 Febuari 2016 (sehari sesudah UU TAPERA diloloskan), pihak pekerja dan pengusaha bahkan sempat berwacana menggugat bersama-sama UU TAPERA ke Mahkamah Konstitusi (MA). Hal ini menarik dan juga konyol. Menarik mengingat dua pihak ini lah yang sebenarnya menjadi pihak penting dalam pelaksanaan UU TAPERA ini. Dan konyol karena ini bisa menjad bukti bahwa UU TAPERA bisa jadi dibuat tanpa komunikasi yang intensif dengan dua pihak ini. Hal di atas senada dengan pendapat ketua DPD RI , Irman Gusman yang melihat UU TAPERA ada tanpa melibatkan pengusaha dan masyarakat yang merasa keberatan. Melihat realita yang ada sepertinya kita bisa paham, mengapa UU TAPERA yang lolos dengan mulus di DPR ini ditolak oleh pengusaha dan pekerja meski tujuannya mulia. Secara singkat, menurut saya ada beberapa alasan utama mengapa UU TAPERA ini ditolak oleh pengusaha dan pekerja.
1. Nilai Kontribusi TAPERA 3%. Ditambah Yang Lain = Besar! Meski angkanya hanya 3% namun jika ditambah dengan iuran lainnya maka akan menjadi besar. Anggap jika BPJS Kesehatan totalnya adalah 13% (5% pekerja & 8,7% pengupah), BPJS Ketenagakerjaan totalnya adalah 5% (2% pekerja & 3% pengupah), TAPERA totalnya 3% (2,5% pekerja & 0,5% pengupah) maka total keseluruhan potongan yang pekerja harus bayar adalah 9,5% dari gaji. Sedangkan pengupah harus mengeluarkan lebih 12,2% dari gaji pekerja. Jika simulasi gaji yang dipakai adalah Rp 4.500.000 juta / bulan maka uang yang diterima setelah dipotong tiga iuran ini adalah Rp. 4.072.500 (sebelum dipotong pajak). Sedangkan pengupah harus menambah sekitar Rp. 549.000. Coba dikalikan jumlah pekerja, jadi berapa total perbulannya? Saya rasa disaat ekonomi sedang baik, hal ini tidak begitu bermasalah. Namun di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil seperti saat ini, hal ini menjadi suatu yang selalu menjadi bahan perhitungan selain usaha efisiensi usaha dan memaksimalkan potensi bisnis yang ada.
2. Tidak Ada Dampak Langsung Bagi Perusahaan Perusahan tidak melihat adanya dampak langsung dari TAPERA bagi perusahaan. Berbeda dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dapat menjadi proteksi bagi pekerjanya saat sakit ataupun mengalami kecelakaan di tempat kerja. Absen karena sakit dan kecelakan di tempat kerja sering kali menjadi pengeluaran yang sangat besar, dengan adanya BPJS kedua belah pihak sama-sama merasa mendapatkan manfaat dan proteksinya. Hal ini tidak didapatkan dalam TAPERA. Tidak heran pihak perusahaan berharap ada pengurangan pajak dan sejenisnya. Namun demikian hal ini agak sulit karena membutuhkan koordinasi antar kementerian sehingga jika pun ada akan ada pembahasan yang lebih lama.
3. Tidak ada Dampak Langsung Bagi Pekerja Non-MBR Pertama, meski TAPERA adalah tabungan perumahan, pekerja kategori Non-MBR merasa tidak ada manfaatnya sama sekali. Mereka tidak dapat menikmati kemudahan mendapatkan rumah. Kedua, bagi pekerja sebagai pihak yang melakukan iuran, melihat TAPERA sebagai tabungan hari tua semata. Kemudian yang disayangkan adalah waktu pengambilannya yang sangat lama. Jika masih menggunakan aturan saat ini, maka para pekerja hanya dapat menarik uangnya saat usianya 58 tahun. Sangat berbeda dengan BPJS yang bisa diambil dengan segera. Bahkan sejak direvisi, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil 1 bulan sejak menabung.
4. Kebijakan Yang Mirip-Mirip TAPERA dianggap sebagai produk yang sejenis dengan BPJS. Alhasil iuran dianggap tidak perlu dan hanya menambah biaya saat ini. 5.Persepsi dan Keraguan Yang Umum Persepsi dan keraguan yang umum dan tidak sepenuhnya benar adalah persepsi bahwa pembangunan rumah rakyat adalah tugas pemerintah, dan pemerintah harus memikirkan cara-cara jangka panjang lain selain mengembalikannya ke pada masyarakat. Sebenarnya tidak salah juga mengumpulkan dana dari masyarakat, hanya saja momok yang sering beredar adalah pertanggungjawaban dan penggunaan dana yang masih terus dipertanyakan. Mengingat saat ini pun sudah ada pengumpulan dana untuk kepentingan yang serupa. sebut saja dana yang sudah dikumpulkan melalui Bapertarum-PNS dan modal awal dana Fassilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP). Kedua adalah siapa yang akan mengelola dana ini? Ini kerap menjadi pertanyaan agar dana yang ada dapat terus di audit secara profesional.
DPR Tetap Sahkan
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU). Ini merupakan UU pertama yang disahkan tahun ini.
Sidang berjalan tanpa dihujani interupsi. Satu-satunya interupsi berasal dari Fraksi Partai Demokrat, yang meminta aturan teknis undang-undang tersebut segera diterbitkan. Sebanyak 318 anggota dari sepuluh fraksi memberikan persetujuan. “Dengan ini kami sahkan perundangan Tapera,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sembari mengetuk palu di penghujung Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa (23/2).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan UU ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini masyarakat berpenghasilan menengah membutuhkan 800 ribu rumah per tahun. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan rumah bagi MBR. Sementara pemerintah hanya sanggup menyediakan 300 ribu hingga 500 ribu rumah per tahun.
“ Perlu solusi komprehensif agar persoalan rumah tidak menjadi bom waktu,” ujar Yoseph dalam laporannya di paripurna.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sani Iskandar, mengatakan daya saing ekonomi nasional terkini sudah cukup jatuh tanpa adanya kebijakan UU Tapera, dan akan bertambah berat bila UU tersebut dipaksakan berlaku.”Kan kita memang pelaku usaha harus taat aturan. Kalau memang ini akhirnya betul-betul dikeluarkan, ya kita akan ikut,” kata Sani kepada RRI, Kamis (25/2/2016).
“Namun, satu hal kan kita menyadari bahwa daya saing industri kita kan semakin lemah, dan konsekuensinya ya pasti kan ada impact-nya juga. Semuanya keputusan kan ada harga yang harus dibayar juga,” katanya. Sani mengatakan para pengusaha saat ini sudah harus mencadangkan 34% modal untuk kebutuhan pembayaran iuran-iuran yang dituntut oleh undang-undang dan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, di luar iuran UU Tapera.
Kenapa Ditolak Pengusaha dan Pekerja ?
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang baru-baru ini "diketok palu" oleh DPR, mulai tahun 2018 kurang lebih 180 juta pekerja lintas sektor di Indonesia wajib menyisihkan 2,5% dari gaji bulanan mereka untuk TAPERA. Layaknya skema BPJS, lewat skema TAPERA ini, pengupah juga diwajibkan berkontribusi sebesar 0,5% dari gaji sang pekerja untuk tabungan yang rencananya akan digunakan untuk membantu Masyarakat kategori Berpenghasilan Rendah (MBR - kategori masyarakat berpenghasilan gaji sampai dengan Rp 4 juta / bulan) mendapatkan rumah pribadi. Berbeda bagi yang gajinya lebih dari Rp 4 juta / bulan, kategori pekerja non-MBR ini tidak dapat menikmati kemudahan mendapatkan rumah pribadi dari skema TAPERA. Hanya saja sebagai gantinya, kategori Non-MBR ini dapat menikmati TAPERA sebagai tabungan investasi pensiun yang hanya dapat diambil pada umur 58 tahun. Pola dan sistem tabungan investasi ini tidak berbeda jauh dengan Jaringan Hari Tua yang sudah dipelopori oleh BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Karena berbagai pertimbangan, UU yang baru berumur beberapa hari ini kini menjadi bahan omongan banyak pihak. Seperti biasa, ada yang pro ada yang kontra. Yang berkomentar pun datang dari berbagai tingkatan masyarakat, dari tingkat pekerja, pengusaha, akademisi, asosiasi, menteri hingga setingkat Wakil Presiden. Menariknya, semuanya terdengar masuk akan dan ada benarnya. Sebagai contoh, pihak yang mendukung cenderung bermain dengan argumen bahwa pembangunan rumah rakyat adalah hal yang manusiawi dan wajar, mengingat:
1) biaya memperoleh rumah yang relatif tinggi di Indonesia, 2) tingginya backlog rumah rakyat yang masih di kitaran 13,5 - 15 juta unit dan 3) kepemilikan rumah yang dianggap berkorelasi menjamin ketenangan bekerja.
Sedangkan di Pihak lain, pihak yang menolak cenderung mengkritisi tentang 1) kekhawatiran penyelewengan penempatan dana-dana untuk investasi, 2) Kurangnya kebijakan atau aturan tambahan yang meliputi hal-hal teknis pelaksanaan TAPERA (bisa berbentuk PP sebagai contoh), 3) siapa lembaga yang menjalakan amanat UU ini dan apakah bisa dipercaya dan 4) nilai kontribusi TAPERA sendiri yang dinilai besar dan sangat membebankan pekerja dan pengupah. Namun demikian, dari berbagai komentar, komentar yang paling vokal datang dari pihak yang menolak UU ini. Terutama pihak pekerja dan pengusaha melalui asosiasi dan serikatnya masing-masing. Seperti yang dilansir di Kompas.com tanggal 24 Febuari 2016 (sehari sesudah UU TAPERA diloloskan), pihak pekerja dan pengusaha bahkan sempat berwacana menggugat bersama-sama UU TAPERA ke Mahkamah Konstitusi (MA). Hal ini menarik dan juga konyol. Menarik mengingat dua pihak ini lah yang sebenarnya menjadi pihak penting dalam pelaksanaan UU TAPERA ini. Dan konyol karena ini bisa menjad bukti bahwa UU TAPERA bisa jadi dibuat tanpa komunikasi yang intensif dengan dua pihak ini. Hal di atas senada dengan pendapat ketua DPD RI , Irman Gusman yang melihat UU TAPERA ada tanpa melibatkan pengusaha dan masyarakat yang merasa keberatan. Melihat realita yang ada sepertinya kita bisa paham, mengapa UU TAPERA yang lolos dengan mulus di DPR ini ditolak oleh pengusaha dan pekerja meski tujuannya mulia. Secara singkat, menurut saya ada beberapa alasan utama mengapa UU TAPERA ini ditolak oleh pengusaha dan pekerja.
1. Nilai Kontribusi TAPERA 3%. Ditambah Yang Lain = Besar! Meski angkanya hanya 3% namun jika ditambah dengan iuran lainnya maka akan menjadi besar. Anggap jika BPJS Kesehatan totalnya adalah 13% (5% pekerja & 8,7% pengupah), BPJS Ketenagakerjaan totalnya adalah 5% (2% pekerja & 3% pengupah), TAPERA totalnya 3% (2,5% pekerja & 0,5% pengupah) maka total keseluruhan potongan yang pekerja harus bayar adalah 9,5% dari gaji. Sedangkan pengupah harus mengeluarkan lebih 12,2% dari gaji pekerja. Jika simulasi gaji yang dipakai adalah Rp 4.500.000 juta / bulan maka uang yang diterima setelah dipotong tiga iuran ini adalah Rp. 4.072.500 (sebelum dipotong pajak). Sedangkan pengupah harus menambah sekitar Rp. 549.000. Coba dikalikan jumlah pekerja, jadi berapa total perbulannya? Saya rasa disaat ekonomi sedang baik, hal ini tidak begitu bermasalah. Namun di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil seperti saat ini, hal ini menjadi suatu yang selalu menjadi bahan perhitungan selain usaha efisiensi usaha dan memaksimalkan potensi bisnis yang ada.
2. Tidak Ada Dampak Langsung Bagi Perusahaan Perusahan tidak melihat adanya dampak langsung dari TAPERA bagi perusahaan. Berbeda dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dapat menjadi proteksi bagi pekerjanya saat sakit ataupun mengalami kecelakaan di tempat kerja. Absen karena sakit dan kecelakan di tempat kerja sering kali menjadi pengeluaran yang sangat besar, dengan adanya BPJS kedua belah pihak sama-sama merasa mendapatkan manfaat dan proteksinya. Hal ini tidak didapatkan dalam TAPERA. Tidak heran pihak perusahaan berharap ada pengurangan pajak dan sejenisnya. Namun demikian hal ini agak sulit karena membutuhkan koordinasi antar kementerian sehingga jika pun ada akan ada pembahasan yang lebih lama.
3. Tidak ada Dampak Langsung Bagi Pekerja Non-MBR Pertama, meski TAPERA adalah tabungan perumahan, pekerja kategori Non-MBR merasa tidak ada manfaatnya sama sekali. Mereka tidak dapat menikmati kemudahan mendapatkan rumah. Kedua, bagi pekerja sebagai pihak yang melakukan iuran, melihat TAPERA sebagai tabungan hari tua semata. Kemudian yang disayangkan adalah waktu pengambilannya yang sangat lama. Jika masih menggunakan aturan saat ini, maka para pekerja hanya dapat menarik uangnya saat usianya 58 tahun. Sangat berbeda dengan BPJS yang bisa diambil dengan segera. Bahkan sejak direvisi, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil 1 bulan sejak menabung.
4. Kebijakan Yang Mirip-Mirip TAPERA dianggap sebagai produk yang sejenis dengan BPJS. Alhasil iuran dianggap tidak perlu dan hanya menambah biaya saat ini. 5.Persepsi dan Keraguan Yang Umum Persepsi dan keraguan yang umum dan tidak sepenuhnya benar adalah persepsi bahwa pembangunan rumah rakyat adalah tugas pemerintah, dan pemerintah harus memikirkan cara-cara jangka panjang lain selain mengembalikannya ke pada masyarakat. Sebenarnya tidak salah juga mengumpulkan dana dari masyarakat, hanya saja momok yang sering beredar adalah pertanggungjawaban dan penggunaan dana yang masih terus dipertanyakan. Mengingat saat ini pun sudah ada pengumpulan dana untuk kepentingan yang serupa. sebut saja dana yang sudah dikumpulkan melalui Bapertarum-PNS dan modal awal dana Fassilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP). Kedua adalah siapa yang akan mengelola dana ini? Ini kerap menjadi pertanyaan agar dana yang ada dapat terus di audit secara profesional.
DPR Tetap Sahkan
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU). Ini merupakan UU pertama yang disahkan tahun ini.
Sidang berjalan tanpa dihujani interupsi. Satu-satunya interupsi berasal dari Fraksi Partai Demokrat, yang meminta aturan teknis undang-undang tersebut segera diterbitkan. Sebanyak 318 anggota dari sepuluh fraksi memberikan persetujuan. “Dengan ini kami sahkan perundangan Tapera,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sembari mengetuk palu di penghujung Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa (23/2).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan UU ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini masyarakat berpenghasilan menengah membutuhkan 800 ribu rumah per tahun. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan rumah bagi MBR. Sementara pemerintah hanya sanggup menyediakan 300 ribu hingga 500 ribu rumah per tahun.
“ Perlu solusi komprehensif agar persoalan rumah tidak menjadi bom waktu,” ujar Yoseph dalam laporannya di paripurna.
Sidang
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi
Undang-Undang (UU). Ini merupakan UU pertama yang disahkan tahun ini.
Sidang berjalan tanpa dihujani interupsi. Satu-satunya interupsi berasal dari Fraksi Partai Demokrat, yang meminta aturan teknis undang-undang tersebut segera diterbitkan. Sebanyak 318 anggota dari sepuluh fraksi memberikan persetujuan. “Dengan ini kami sahkan perundangan Tapera,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sembari mengetuk palu di penghujung Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa (23/2).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan UU ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini masyarakat berpenghasilan menengah membutuhkan 800 ribu rumah per tahun. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan rumah bagi MBR. Sementara pemerintah hanya sanggup menyediakan 300 ribu hingga 500 ribu rumah per tahun.
“Perlu solusi komprehensif agar persoalan rumah tidak menjadi bom waktu,” ujar Yoseph dalam laporannya di paripurna.
- See more at: http://katadata.co.id/berita/2016/02/23/undang-undang-tabungan-perumahan-rakyat-disahkan#sthash.gt1xMWyb.dpuf
[ bazz / kompasiana /nrm / kd ]
Sidang berjalan tanpa dihujani interupsi. Satu-satunya interupsi berasal dari Fraksi Partai Demokrat, yang meminta aturan teknis undang-undang tersebut segera diterbitkan. Sebanyak 318 anggota dari sepuluh fraksi memberikan persetujuan. “Dengan ini kami sahkan perundangan Tapera,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sembari mengetuk palu di penghujung Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa (23/2).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan UU ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini masyarakat berpenghasilan menengah membutuhkan 800 ribu rumah per tahun. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan rumah bagi MBR. Sementara pemerintah hanya sanggup menyediakan 300 ribu hingga 500 ribu rumah per tahun.
“Perlu solusi komprehensif agar persoalan rumah tidak menjadi bom waktu,” ujar Yoseph dalam laporannya di paripurna.
- See more at: http://katadata.co.id/berita/2016/02/23/undang-undang-tabungan-perumahan-rakyat-disahkan#sthash.gt1xMWyb.dpuf