Merasa Difitnah, Senov Melaporkan Pemred "Metro TV" ke Bareskrim
https://kabar22.blogspot.com/2015/12/dianggap-mencemarkan-nama-baik-pemred.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan belum mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Senov) ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Meski demikian, Putra tidak mempersoalkan laporan itu.
"Saya belum terima informasi apapun terkait laporan itu. Tapi itu hak dia (Novanto). Setiap warga negara kan memiliki hak melaporkan apa yang tidak diinginkannya," ujar Putra saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/12/2015).
Namun, Putra menegaskan bahwa apa yang dilakukan Metro TV adalah bagian dari kerja pers yang tentunya sejalan dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.
Jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melapor ke aparat penegak hukum.
"Apa yang Metro TV lakukan adalah murni tugas jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa membutuhkan keseimbangan pemberitaan, ya seharusnya menggunakan hak jawab," ujar Putra.
Jika ada persoalan dalam pemberitaan lalu dilaporkan ke penegak hukum, Putra mengatakan bahwa hal itu mengancam kebebasan pers dan dapat berakibat kriminalisasi.
Setya Novanto lewat pengacaranya Razman Nasution, melaporkan Putra Nababan selaku Pemred Metro TV ke Bareskrim Polri, Senin sore.
Novanto melaporkan Putra atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Pencemaran nama baik dan fitnah Novanto, kata Razman, terlihat pada pemberitaan Metro TV, beberapa waktu terakhir.
Di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.
"Di situ tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto loby untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada loby. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," ujar Razman. (bin/kmps)
Meski demikian, Putra tidak mempersoalkan laporan itu.
"Saya belum terima informasi apapun terkait laporan itu. Tapi itu hak dia (Novanto). Setiap warga negara kan memiliki hak melaporkan apa yang tidak diinginkannya," ujar Putra saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/12/2015).
Namun, Putra menegaskan bahwa apa yang dilakukan Metro TV adalah bagian dari kerja pers yang tentunya sejalan dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.
Jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melapor ke aparat penegak hukum.
"Apa yang Metro TV lakukan adalah murni tugas jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa membutuhkan keseimbangan pemberitaan, ya seharusnya menggunakan hak jawab," ujar Putra.
Jika ada persoalan dalam pemberitaan lalu dilaporkan ke penegak hukum, Putra mengatakan bahwa hal itu mengancam kebebasan pers dan dapat berakibat kriminalisasi.
Setya Novanto lewat pengacaranya Razman Nasution, melaporkan Putra Nababan selaku Pemred Metro TV ke Bareskrim Polri, Senin sore.
Novanto melaporkan Putra atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Pencemaran nama baik dan fitnah Novanto, kata Razman, terlihat pada pemberitaan Metro TV, beberapa waktu terakhir.
Di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.
"Di situ tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto loby untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada loby. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," ujar Razman. (bin/kmps)