Ahok: Siapa yang Bisa Bayar Rp 65 Juta Kalau Bukan Oknum Pejabat
https://kabar22.blogspot.com/2015/12/ahok-siapa-yang-bisa-bayar-rp-65-juta.html
JAKARTA, BLOKBERITA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengguna jasa prostitusi harus diungkap ke publik.
Menurut Basuki, pihak yang mendapat hukuman sosial tidak hanya pelaku prostitusi, tetapi juga yang membeli jasa pekerja seks komersial (PSK).
" Salah satu 'pemakai' katanya bayar Rp 65 juta. Sekarang siapa yang bisa bayar begitu mahal sampai Rp 65 juta kalau bukan oknum pejabat juga?" kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/12/2015).
Baru-baru ini, polisi meringkus dua artis yang diduga terlibat prostitusi. Salah satunya, artis NM, disebut dibayar hingga Rp 65 juta.
Basuki berpendapat, identitas pengguna jasa prostitusi, termasuk pejabat, harus diungkap demi keadilan.
" Kalau mau adil, ya diungkap dong semua. Jadi, yang dihukum itu jangan yang jualan saja, yang beli juga dihukum. Bayar Rp 65 juta sekali 'pakai', mahal bos!" kata Basuki.
Di sisi lain, Basuki mengakui sulitnya menjerat pelaku prostitusi online menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Di dalam Pasal 42 ayat (2), diatur tentang larangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam praktik protitusi.
Pasal tersebut dapat dikenakan untuk menjerat pihak yang menyuruh, dalam memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dapat menjerat pihak yang menjadi penjaja seks komersial, serta pihak memakai jasa penjaja seks komersial.
Dalam perda tersebut juga disebutkan bahwa orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007). (bmw/kmps/dtc/tribun)
Menurut Basuki, pihak yang mendapat hukuman sosial tidak hanya pelaku prostitusi, tetapi juga yang membeli jasa pekerja seks komersial (PSK).
" Salah satu 'pemakai' katanya bayar Rp 65 juta. Sekarang siapa yang bisa bayar begitu mahal sampai Rp 65 juta kalau bukan oknum pejabat juga?" kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/12/2015).
Baru-baru ini, polisi meringkus dua artis yang diduga terlibat prostitusi. Salah satunya, artis NM, disebut dibayar hingga Rp 65 juta.
Basuki berpendapat, identitas pengguna jasa prostitusi, termasuk pejabat, harus diungkap demi keadilan.
" Kalau mau adil, ya diungkap dong semua. Jadi, yang dihukum itu jangan yang jualan saja, yang beli juga dihukum. Bayar Rp 65 juta sekali 'pakai', mahal bos!" kata Basuki.
Di sisi lain, Basuki mengakui sulitnya menjerat pelaku prostitusi online menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Di dalam Pasal 42 ayat (2), diatur tentang larangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam praktik protitusi.
Pasal tersebut dapat dikenakan untuk menjerat pihak yang menyuruh, dalam memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dapat menjerat pihak yang menjadi penjaja seks komersial, serta pihak memakai jasa penjaja seks komersial.
Dalam perda tersebut juga disebutkan bahwa orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007). (bmw/kmps/dtc/tribun)