Waspadalah Cyber Crime ! Bule Bulgaria Gasak ATM hingga Rp 24 Triliun di Bali

"Kerugian atas modus kejahatan ini disinyalir hingga 15 miliar euro atau sekitar Rp 24 triliun," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat, 23 Oktober 2015.
Kejahatan ini berlangsung sejak 2013. Korban atas kasus kejahatan ini adalah warga negara asing. Tapi, penarikan atau pencurian uang dilakukan oleh Dimitar terjadi di Bali. "Pelakunya warga negara asing, korbannya juga warga negara asing," kata Anang.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh kepolisian di Eropa, pelaku melakukan pembobolan ATM sebanyak kurang lebih 1.568 kartu nasabah. Dalam penggasakan uang nasabah, pelaku melakukan sebanyak 5.500 kali penarikan uang tunai, melalui 509 ATM di Pulau Bali.
Dalam aksi kejahatannya, pelaku mencuri data nasabah berserta pin. Cara melakukan tindak kejahatannya, Dimitri memasang kamera yang sangat tipis di beberapa ATM, yang merupakan teknologi baru dan banyak nasabah yang tidak sadar keberadaan kamera pengintai ini.
"Pelaku ditangkap di bandara di Serbia. Penangkapan dilakukan melalui proses ekstradisi dengan polisi internasional dengan kerja sama dengan pihak di Serbia," kata Anang.
Informasi yang diterima dari Serbia langsung ditindaklanjuti. Kemudian, pelaku dijemput oleh Brigadir Jenderal Bambang Wasito beserta empat orang lainnya. Pelaku ditangkap di Serbia dan menjalani proses pengadilan secara singkat. "Pelaku ditangkap dua jam di Bandara Belgrade Nikola Tesla sebelum keberangkatan pesawat ke Jakarta," kata Anang.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik dibentuk dengan beranggotakan 42 orang pejabat, yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung RI Andhi Nirwanto dan Komisaris Jenderal Anang Iskandar sebagai wakil yang bertugas mengkoordinasikan tim pencari tersangka dan terdakwa.
Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengatakan kejaksaan pada 19 Oktober 2015 telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tertanggal 15 Oktober 2015 atas nama tersangka Dimitar yang diduga telah melakukan tindak pidana.
"Dimitar diancam hukuman pidana dengan tuduhan pencurian data nasabah melalui kartu ATM dan merupakan pelanggaran Undang-Undang ITE dan tindak pencucian uang," kata dia. (bin/tempo)