Waspadai Calo PNS dan Proyek Pemda. Oknum PNS di Bekasi Tipu Kontraktor Rp 430 Juta

"Y dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 430 juta," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Jumat (16/10).
Menurut dia, kasus tersebut masih diselidiki. Penyidik masih meminta keterangan pelapor yaitu, Suhanda. Penyidik, kata dia, juga berencana memanggil terlapor Y, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kasus masih berlangsung," kata dia.
Berdasarkan data yang di lapangan, Y yang kini menjadi staf di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dilaporkan ke polisi oleh seorang kontraktor, Suhanda.
Suhanda mengaku ditipu oleh pelaku, dengan dalih memberikan proyek pengerjaan jalan. Ketika itu, Y masih bertugas di Dinas Sosial. Uang 'pelicin' diberikan pada awal Juni lalu di Vila 22, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan untuk memudahkan kepengurusan proyek.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, proyek yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh Suhanda. Bahkan, proyek yang dijanjikan ternyata telah dikerjakan oleh kontraktor lain.
Merasa ditipu, Suhanda lalu melaporkan Y ke Polsek Bekasi Selatan dengan nomor laporan LP/779-BK/K/IX/2015/Sek Bks Kota. Langkah itu ditempuh, agar Y mengembalikan uang senilai Rp 430 juta yang sudah diberikan.
Tipu Warga Janjikan PNS
Sementara itu ditempat lain, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sukses menipu warga Batang dengan mengaku kenal dekat Bupati. Kepada mereka, Budi menjanjikan bisa memasukkan warga sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan di seluruh Batang.
Kapolres Batang AKBP Joko Setiono mengatakan, bahwa penipuan tersebut dilakukan sejak awal November 2010 lampau, dengan korban teman dekatnya. Pelaku diketahui bernama Budi Lestariyo (54) warga Dukuh Pringapus, RT 02/II, Desa Tangulangharjo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Pelaku bersama saksi, sukses menipu beberapa korban. Sementara total kerugian baru Rp 88 juta," kata Joko, di Mapolres Batang saat gelar perkara, Kamis (22/10).
Menurut Joko, kejadian bermula saat pelaku yang bertamu ke rumah temannya Buang Teguh di duku Karangsambung Gunung Desa Kalisari Blado Batang. Saat bertemu, korban langsung ditawari untuk masuk jadi PNS.
Korban yang tergiur ajakan pelaku akhirnya sepakat. Setelah berembug dengan keluarga, korban berikan uang Rp 8 juta kepada pelaku saat pelaku dan saksi Buang mendatangi rumah korban.
Selang beberapa hari, pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp 10 juta. Dengan dijanjikan bisa masuk PNS Kecamatan, karena lowongan sedang dibuka dan dijanjikan agar Surat Keterangan (SK) dari Bupati terkait pengangkatannya segera keluar, tersangka minta lagi uang Rp 2 juta kepada korban.
Namun hingga sekarang korban, belum juga diangkat jadi PNS. Maka melaporkan ke Polres Batang, dan akhrinya pelaku ditangkap.
"Saat kami tangkap ternyata banyak korban lain. Dengan kerugian rata-rata Rp 20 jutaan," terang Joko.
Dalam rentang waktu November 2010 sampai Januari 2012 banyak yang tertipu dengan modus sama. Yaitu atas nama Jeni Umayah senilai Rp 20 juta, Tahroni senilai Rp 20 juta, Casuari senilai Rp 20 juta dan Misdi senilai Rp 8 juta.
"Kami masih menyelidiki kemungkinan ada korban lain. Karena modusnya cukup bagus, mengingat korban cukup banyak," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Calo PNS
Kejadian penipuan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil juga terjadi di Riau. Kali ini, seorang wanita yang bekerja sebagai PNS Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) propinsi Riau, berinisial MR dilaporkan ke polisi oleh Megawati (36) seorang tenaga honorer. Warga Kelurahan Peranap, mengaku ditipu PNS tersebut uang sebesar Rp 130 juta.
MR diduga menjadi calo untuk masuk sebagai PNS, korbannya adalah para tenaga honorer. Tak tanggung - tanggung, modus penipuan yang ia lakukan dengan menjanjikan lulus PNS melalui jalur khusus kepada korbannya.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo mengatakan, penipuan ini bermula terjadi pada sekitar bulan Oktober 2014 lalu. Kala itu pelapor (Megawati) dihubungi oleh terlapor (MR) yang menawarkan lulus PNS melalui jalur khusus dengan uang masuk sebesar Rp 150 juta.
"Karena mereka sudah saling kenal akhirnya pelapor percaya. Keesokan harinya pelapor datang ke rumah MR di Rengat, untuk membicarakan perihal masuk PNS tersebut, tetapi pelapor belum membawa uang yang diminta oleh MR," ujar Ari saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/10).
Saat itu pelapor tidak membawa uang, MR sempat merasa kesal dan mendesak pelapor agar segera mengirimkan uang yang dimintanya melalui transfer rekening bank. Selanjutnya, sepulang dari rumah MR, pelapor langsung mengirim uang tahap pertama sejumlah Rp 10 juta ke rekening MR.
Esok harinya, MR kembali menghubungi pelapor menyuruh agar kembali mengirimkan uang tahap kedua sejumlah Rp 50 juta. Setelah uang dikirim, MR memberikan SK kepada pelapor, namun setelah dilihat SK tersebut hanya fotocopy.
"Pelapor sempat menanyakan kapan SK aslinya keluar, kemudian MR menjawab SK asli akan menyusul ketika uang dilunasi," kata Ari.
Selanjutnya, sekira bulan Januari 2015, MR kembali menghubungi pelapor dan menyuruh mengirimkan sisa uang yang belum dikirim, lalu pelapor mengirim uang hanya sejumlah Rp 70 juta, selanjutnya pelapor mengatakan kepada MR akan mengirim sisa uang sejumlah Rp 20 juta lagi apabila SK asli sudah keluar.
"Hingga saat ini SK asli pelapor tidak pernah keluar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta dan melaporkannya ke Polisi dengan LP/119/X/2015/Res Inhu dalam kasus dugaan penipuan. Atas kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi," pungkas Ari.
[ bin / merdeka]