Upaya Pengebirian KPK. Pembatasan Penanganan Korupsi Rp 50 Miliar Tidak Tepat !

JAKARTA, BLOKBERITA -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji berkomentar mengenai pembatasan penanganan perkara yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menilai, korupsi tak bisa dilihat dari jumlah, tapi makna korupsi itu sendiri.

" Pembatasan penanganan korupsi dengan minimal Rp 50 miliar tidak tepat," kata Indriyanto di Jakarta, Rabu (7/10).

Indriyanto mengatakan, permasalahan korupsi tidak berpijak pada nilai kuantitatif. Tetapi, lanjut dia, lebih pada perilaku perbuatan tercela dari pelaku korupsi. Selama ini, KPK berhak menangani perkara dengan batasan total transaksi korupsi Rp 1 miliar.

Dari aturan tersebut, menurut Indriyanto, sejak berdirinya KPK hingga semester I tahun 2015, lembaga antirasuah berhasil menghelat penyelidikan sebanyak 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkrah (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.

" Tidak tepat bila nilai penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya," ujar Indriyanto.

Indriyanto menambahkan, selama ini KPK telah menangani perkara, baik yang merugikan negara atau tidak. Kerugian negara ditemukan dalam sejumlah proyek pengadaan di beberapa kementerian atau lembaga. Salah satunya, lanjut dia, dalam penyelenggaraan haji yang digelar Kementerian Agama dengan dakwaan nilai kerugian hingga Rp 50 miliar.

Selain itu, menurut dia, KPK juga menangani kasus korupsi dengan jenis lain, seperti suap dan gratifikasi yang tak melibatkan uang negara. Misalnya, suap yang diberikan oleh kepala daerah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil didakwa menerima suap mencapai Rp 15 miliar dari bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Rp 2,98 miliar dari bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua.

"Berapa pun nilainya, menjadi kewajiban penegak hukum untuk memeriksanya, baik dari KPK, Polri, maupun Kejaksaan," katanya.

Indriyanto mengaku, dengan adanya usulan tersebut, kewenangan KPK justru diamputasi. "Revisi ini jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public institution. Kalau DPR memang bersikukuh untuk lakukan revisi maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," ujar Indriyanto.  (bazz/rol)
View

Related

KPK Tak akan Hentikan Pemeriksaan Setya Novanto, DPR Berang !

BLOKBERITA, JAKARTA --  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya tidak akan memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan sementar...

Diduga Lakukan Penipuan Investasi, Ustad Yusuf Mansyur Dilaporkan ke Polda

BLOKBERITA, JAKARTA -- Kasus dugaan penipuan dengan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur sudah sampai ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peser...

Dua Auditor BPK Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Barang Mewah

BLOKBERITA, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menetapkan dua auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka kasus tindak pida...

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item