Selamat Datang Koruptor Indonesia ! Inilah Para Wakil Rakyat yang Mengusulkan UU Pengampunan Koruptor


JAKARTA, BLOKBERITA -- Badan Legislasi (Baleg) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang nantinya bisa mengampuni berbagai tindak pidana, termasuk pelaku korupsi.
Berbagai penyelewengan uang negara yang bisa diampuni adalah korupsi, pelarian modal dan pengemplang pajak. Syaratnya, uang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
Usulan RUU Pengampunan Nasional keluar dari empat fraksi di DPR RI yakni, PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berikut nama para pengusul RUU Pengampunan Nasional, seperti yang dihimpun Okezone, Rabu (7/10/2015):

1. F-PDIP
Nusyirwan Soejono
Aria Bima
Dwi Ria Latifa
Ono Surono
My Esti Nijayati
Sofyan Tan
Junico BP Siahaan
Budi Yuwono
Sadarestuwati
Andreas Eddy Susetyo
Ridwan Andi
Henry Yosodiningrat

2. F-Golkar
Misbakhun
Tantowi Yahya
Adies Kadir
Dodi Alex
Babang Wiyogo
John K Aziz
Daniel Mutaqien
Kahar Muzakir
Muhidin Said
Dito Ganinduto
Hamka B Kady
Robert J Kardinal

3. F-PPP
Aditya Mufti Arifin
Mukhlisin
Amirul Tamim
Arwani Thomafi
Elviana
Fadly Nurzal
Dony A.M

4. F-PKB
Irmawan
Rohani Vanath
Sebelumnya, anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan, aturan ini memfokuskan pada mengembalikan uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," ujar Hendrawan.
Meski begitu, Hendrawan menegaskan bahwa kejahatan seperti terorisme, human trafficking dan narkoba tidak masuk dalam pasal ini.

[ bin / oke ]
View

Related

TOKOH 183505455182739524

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item