Jero Wacik Didakwa Korupsi Rp 20 Miliar. Beranikah Ia "Bernyanyi" ?

BLOKBERITA -- Mantan Menteri ESDM sekaligus mantan Menbudpar, Jero Wacik menganggap, perkara korupsi di Kementerian ESDM dan Kembudpar yang membelitnya dengan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar, khusus di Kembudpar, dan memeras anggaran di Kementerian ESDM mencapai Rp 10 miliar, adalah politis.
"Ini sarat muatan politik," kata Jero membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Jero didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara di Kembudpar Rp 10 miliar, selaku Menbudpar tahun 2008-2011. Rp 8 miliar dari jumlah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sedangkan sisanya tidak diuraikan dalam dakwaan jaksa siapa saja yang menikmati.
Selaku Menteri ESDM tahun 2011-2014, Jero didakwa memeras kementeriannya untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 10 miliar. Tidak ada kerugian negara dalam perkara politisi Partai Demokrat itu di Kementerian ESDM.
Jero disebut meminta menaikkan anggaran dana operasional menteri (DOM) kepada bawahannya di Kementerian ESDM, seperti Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, Rida Mulyana, Ego Syahrial, Susyanto, Agus Salim, Indryati, Sri Utami, dan Dwi Hardhono, yang kalau dijumlahkan mencapai Rp 10 miliar.
Uang Rp 10 miliar itu, antara lain digunakan untuk pencitraan Jero selaku Menteri ESDM di tiga media pada Jawa Pos Grup sebesar Rp 3 miliar pada 2012-2013 agar memberitakan hal-hal yang positif terkait kinerjanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Jero dengan kapasitasnya selaku Menbudpar tahun 2008-2011 menerima dan menggunakan uang DOM secara langsung yang bertentangan dengan Keppres No 42/2002 tentang pelaksanaan APBN.
Penggunaan DOM oleh Jero untuk keperluan sehari-harinya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah alias palsu. Jumlah DOM per tahunnya selama menjabat Menbudpar mencapai Rp 3,6 miliar, namun digunakan untuk kepentingan terdakwa dan keluarganya.
Jero merasa, dakwaan jaksa merupakan bentuk kesewenang-wenangan hukum. Dia menganggap dakwaan disusun dengan dasar mencari-cari kesalahan terkait DOM. Keterangan saksi-saksi juga difokuskan pada DOM untuk menguatkan dalil kalau Jero menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Dirinya mengungkit penersangkaan yang dikenakan kepadanya sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 terpilih sebagai wujud adanya faktor politis dalam perkaranya. Apalagi kasus yang membelitnya menitikberatkan pada DOM.
Menurutnya, persoalan DOM hanya masalah administrasi yang bisa terjadi di kementerian-kementerian lain.
"Menteri Keuangan menganggap sampai saat ini masalah peraturan DOM belum "clear". Kalau di Menkeu saja belum "clear", bisa saja masalah seputar DOM juga terjadi di kementerian," katanya. (bin/bs)
View

Related

TOKOH 890673881281504295

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item