Yusril: Jawaban Menkumham akan Jadi Bumerang
https://kabar22.blogspot.com/2015/04/yusril-jawaban-menkumham-akan-jadi.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Sidang gugatan pembatalan SK Menkumham tentang pengesahan
DPP Golkar kubu Agung Laksono di PTUN Jakarta kembali digelar hari ini
(Senin, 13/4).
Agendanya adalah mendengar jawaban dari tergugat satu Menkumham Yasonna Laoly.
" Dalam jawabannya Menkumham menyatakan menolak dalil-dalil gugatan Kubu ARB dan mohon PTUN menyatakan tdk berwenang mengadili perkara ini," jelas kuasa hukum kubu ARB, Prof. Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitter-nya siang ini.
Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
" Dlm pokok perkara Menkumham mengatakan bhw dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang perselisihan internal Golkar," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, menurut Menkumham, putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. " Jadi dirinya hanya mengesahkan saja," jelas Yusril mengutip jawaban Menkumham.
Namun, kata Yusril, dalam jawaban itu, 3 kali Menkumham mengakui bahwa dirinya bukan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar saat membuat SK pengesahan kubu Agung Laksono.
" Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," imbuh Yusril.
Karena itu, Yusril menilai, jawaban Menkumham itu menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. " Dia membenarkan posisi gugatan kami bahwa Menkumham salah kutip Putusan MPG," tegas Yusril.
Dia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/4) mendatang untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat.
Salahgunakan Kekuasaan
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengecam keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna P Laoly yang mengisyaratkan menerima kepengurusan DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
" Tindakan Menkumham Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menkumham Yasonna Laoly, telah menggelar konferensi pers seputar konflik kepengurusan di tubuh Golkar. Yasona mengklaim berani mengambil keputusan berdasarkan ketentuan dalam UU Partai Politik, bahwa sengketa kepengurusan harus diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai.
" Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok," tegasnya.
Sementara kubu Munas Bali, Aburizal Bakrie Cs sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai.
Dalam kondisi seperti itu, Yusril menekankan, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono Cs.
" Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," kritiknya.
Hal ini, lanjut dia, semakin meyakinkan dugaan orang bahwa pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri. Perilaku seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini.
" Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas Yusril.
[ rmol / bbcom / geb ]
Agendanya adalah mendengar jawaban dari tergugat satu Menkumham Yasonna Laoly.
" Dalam jawabannya Menkumham menyatakan menolak dalil-dalil gugatan Kubu ARB dan mohon PTUN menyatakan tdk berwenang mengadili perkara ini," jelas kuasa hukum kubu ARB, Prof. Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitter-nya siang ini.
Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
" Dlm pokok perkara Menkumham mengatakan bhw dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang perselisihan internal Golkar," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, menurut Menkumham, putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. " Jadi dirinya hanya mengesahkan saja," jelas Yusril mengutip jawaban Menkumham.
Namun, kata Yusril, dalam jawaban itu, 3 kali Menkumham mengakui bahwa dirinya bukan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar saat membuat SK pengesahan kubu Agung Laksono.
" Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," imbuh Yusril.
Karena itu, Yusril menilai, jawaban Menkumham itu menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. " Dia membenarkan posisi gugatan kami bahwa Menkumham salah kutip Putusan MPG," tegas Yusril.
Dia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/4) mendatang untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat.
Salahgunakan Kekuasaan
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengecam keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna P Laoly yang mengisyaratkan menerima kepengurusan DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
" Tindakan Menkumham Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menkumham Yasonna Laoly, telah menggelar konferensi pers seputar konflik kepengurusan di tubuh Golkar. Yasona mengklaim berani mengambil keputusan berdasarkan ketentuan dalam UU Partai Politik, bahwa sengketa kepengurusan harus diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai.
" Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok," tegasnya.
Sementara kubu Munas Bali, Aburizal Bakrie Cs sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai.
Dalam kondisi seperti itu, Yusril menekankan, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono Cs.
" Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," kritiknya.
Hal ini, lanjut dia, semakin meyakinkan dugaan orang bahwa pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri. Perilaku seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini.
" Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas Yusril.
[ rmol / bbcom / geb ]