Usai Kongres PDIP Ahok akan Dimakzulkan DPRD DKI
https://kabar22.blogspot.com/2015/04/usai-kongres-pdip-ahok-akan-dimakzulkan.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Upaya pemakzulan terhadap Gubernur DKI, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok terus mencuat. Tiga fraksi di DPRD DKI
Jakarta –Gerindra, PKS, Golkar– telah mulai menggalang tanda tangan
dukungan anggota Dewan pasca Panitia Khusus Hak Angket menyimpulkan Ahok
melakukan tindakan melawan hukum, Senin (6/4).
Tanda tangan anggota DPRD dibutuhkan sebanyak-banyaknya untuk mengajukan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok yang akan menjadi sarana pemakzulan. Butuh minimal 20 tanda tangan anggota Dewan untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat ke pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta akan memutuskan langkah lanjutan terkait kesimpulan Pansus Hak Angket dalam rapat pimpinan pekan depan. Rapat pimpinan DPRD tak dapat digelar minggu ini karena Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi harus menghadiri Kongres PDIP di Bali 9-12 April.
“ Saya akan pelajari apa yang disampaikan Ketua Pansus Angket Pak Ongen. Keputusannya nanti pasca Kongres PDIP. Hasil Pansus Angket akan kami kaji dulu,” kata Prasetyo.
Pansus Hak Angket merekomendasikan agar pimpinan DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti temuan dan kesimpulan atas penyelidikan mereka terhadap pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengajukan RAPBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri, Februari lalu.
Dalam mengajukan RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kemendagri itu, Ahok dinilai DPRD sengaja mengabaikan wewenang dan fungsi DPRD. Ahok juga didakwa telah melanggar etika dalam melaksanakan kebijakan dan menyebarkan beberapa fitnah terhadap institusi serta anggota DPRD.
Seiring kesimpulan Pansus Hak Angket tersebut, 28 anggota DPRD DKI Jakarta telah meneken pengajuan hak menyatakan pendapat. Hak ini merupakan hak lembaga legislatif dengan tingkatan tertinggi setelah hak angket dan hak interpelasi.
Apabila hak tersebut didukung penuh oleh tiga fraksi yang mengusulkannya, maka total akan terkumpul sedikitnya tanda tangan 32 anggota DPRD DKI Jakarta, yakni 15 dari Gerindra, 11 dari PKS, dan 6 dari Golkar.
Berdasarkan Angket Ahok
Panitia Khusus Hak Angket DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan yang mereka lakukan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4) sore.
Laporan yang dirangkum dalam 32 halaman itu diserahkan oleh Ketua pansus hak angket, Mohamad 'Ongen' Sangaji, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dalam laporan tersebut, pansus hak angket meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan dan kesimpulan penyelidikan yang telah mereka lakukan kepada Ahok — sapaan Basuki.
" Secara yuridis, tindakan Gubernur menyampaikan RAPBD 2015 yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD merupakan tindakan melawan hukum. Panitia angket mengusulkan kepada pimpinan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan Gubernur," ujar Ongen di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Gubernur menurut Ongen bersalah setelah mengajukan RAPBD DKI Jakarta 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Daerah Saefullah pada 4 Februari 2015 lalu. Selain itu, Ahok juga dipandang telah sengaja mengabaikan wewenang dan fungsi DPRD dalam rangka pengajuan usulan RAPBD sesuai Pasal 20 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003.
Tidak hanya melakukan pelanggaran ketika mengajukan RAPBD 2015, Ahok juga didakwa telah melanggar etika dalam melaksanakan kebijakan dan menyebarkan beberapa fitnah terhadap institusi serta anggota DPRD.
" Tindakan (fitnah) tersebut merupakan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah," ujar Ongen.
Putar Video Ahok
Dalam rapat paripurna tersebut sesaat setelah rapat dibuka, rekaman gambar yang merangkum beberapa laman berita serta video cuplikan perkataan Ahok yang bernada kasar ditayangkan di hadapan peserta paripurna.
" Kami akan memutarkan cuplikan-cuplikan tayangan singkat hak angket," ujar Prasetio.
Dalam video yang ditayangkan melalui layar besar di dalam ruang rapat, terlihat beberapa cuplikan perkataan kasar Ahok ditampilkan. Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta yang menghadiri rapat paripurna pun terlihat semangat dan antusias melihat video yang ditampilkan tersebut.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, mayoritas anggota DPRD yang datang dalam rapat paripurna terlihat beberapa kali bertepuk tangan dan bersorak saat video sedang diputarkan melalui layar besar di ruang rapat. Umumnya, mereka bersorak ketika tayangan video berisi sindiran Ahok kepada DPRD ditayangkan.
[ cnnin / hen ]
Tanda tangan anggota DPRD dibutuhkan sebanyak-banyaknya untuk mengajukan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok yang akan menjadi sarana pemakzulan. Butuh minimal 20 tanda tangan anggota Dewan untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat ke pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta akan memutuskan langkah lanjutan terkait kesimpulan Pansus Hak Angket dalam rapat pimpinan pekan depan. Rapat pimpinan DPRD tak dapat digelar minggu ini karena Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi harus menghadiri Kongres PDIP di Bali 9-12 April.
“ Saya akan pelajari apa yang disampaikan Ketua Pansus Angket Pak Ongen. Keputusannya nanti pasca Kongres PDIP. Hasil Pansus Angket akan kami kaji dulu,” kata Prasetyo.
Pansus Hak Angket merekomendasikan agar pimpinan DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti temuan dan kesimpulan atas penyelidikan mereka terhadap pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengajukan RAPBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri, Februari lalu.
Dalam mengajukan RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kemendagri itu, Ahok dinilai DPRD sengaja mengabaikan wewenang dan fungsi DPRD. Ahok juga didakwa telah melanggar etika dalam melaksanakan kebijakan dan menyebarkan beberapa fitnah terhadap institusi serta anggota DPRD.
Seiring kesimpulan Pansus Hak Angket tersebut, 28 anggota DPRD DKI Jakarta telah meneken pengajuan hak menyatakan pendapat. Hak ini merupakan hak lembaga legislatif dengan tingkatan tertinggi setelah hak angket dan hak interpelasi.
Apabila hak tersebut didukung penuh oleh tiga fraksi yang mengusulkannya, maka total akan terkumpul sedikitnya tanda tangan 32 anggota DPRD DKI Jakarta, yakni 15 dari Gerindra, 11 dari PKS, dan 6 dari Golkar.
Berdasarkan Angket Ahok
Panitia Khusus Hak Angket DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan yang mereka lakukan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4) sore.
Laporan yang dirangkum dalam 32 halaman itu diserahkan oleh Ketua pansus hak angket, Mohamad 'Ongen' Sangaji, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dalam laporan tersebut, pansus hak angket meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan dan kesimpulan penyelidikan yang telah mereka lakukan kepada Ahok — sapaan Basuki.
" Secara yuridis, tindakan Gubernur menyampaikan RAPBD 2015 yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD merupakan tindakan melawan hukum. Panitia angket mengusulkan kepada pimpinan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan Gubernur," ujar Ongen di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Gubernur menurut Ongen bersalah setelah mengajukan RAPBD DKI Jakarta 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Daerah Saefullah pada 4 Februari 2015 lalu. Selain itu, Ahok juga dipandang telah sengaja mengabaikan wewenang dan fungsi DPRD dalam rangka pengajuan usulan RAPBD sesuai Pasal 20 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003.
Tidak hanya melakukan pelanggaran ketika mengajukan RAPBD 2015, Ahok juga didakwa telah melanggar etika dalam melaksanakan kebijakan dan menyebarkan beberapa fitnah terhadap institusi serta anggota DPRD.
" Tindakan (fitnah) tersebut merupakan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah," ujar Ongen.
Putar Video Ahok
Dalam rapat paripurna tersebut sesaat setelah rapat dibuka, rekaman gambar yang merangkum beberapa laman berita serta video cuplikan perkataan Ahok yang bernada kasar ditayangkan di hadapan peserta paripurna.
" Kami akan memutarkan cuplikan-cuplikan tayangan singkat hak angket," ujar Prasetio.
Dalam video yang ditayangkan melalui layar besar di dalam ruang rapat, terlihat beberapa cuplikan perkataan kasar Ahok ditampilkan. Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta yang menghadiri rapat paripurna pun terlihat semangat dan antusias melihat video yang ditampilkan tersebut.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, mayoritas anggota DPRD yang datang dalam rapat paripurna terlihat beberapa kali bertepuk tangan dan bersorak saat video sedang diputarkan melalui layar besar di ruang rapat. Umumnya, mereka bersorak ketika tayangan video berisi sindiran Ahok kepada DPRD ditayangkan.
[ cnnin / hen ]