KPU: Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pileg 2019
https://kabar22.blogspot.com/2018/07/kpu-mantan-koruptor-dilarang-ikut-pileg.html
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi
mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke
publik.
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
" Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
" Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap
diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah
dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.
" KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.
" KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
" Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut. (bazz/kmps/viva/tribun
).
" Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut. (bazz/kmps/viva/tribun