BPH Migas Bubar, DPR Usulkan Bentuk Lembaga Independen

JAKARTA, BLOKBERITA -- Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika menegaskan bakal mengembalikan semua putusan mengenai wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada pemerintah. Meski begitu, Kardaya meminta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membentuk lembaga independen jika nantinya Pemerintah benar-benar membubarkan regulator di sektor hilir tersebut.

Menurut Kardaya, lembaga independen yang bertugas di masa transisi tersebut diharapkan bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan industri hilir migas nasional. "Terserah pemerintah untuk itu (putusan). Tapi saya pikir harus ada lembaga independen yang memiliki tugas mengawasi industri dan bisnis transportasi gas melalui pipa. Kalau untuk pengawasan hilir BBM bisa ditempel ke Direktorat Jenderal Migas," ujar Kardaya di Jakarta, Selasa (7/4).

Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas ini mengungkapkan, usulan membentuk lembaga independen mengacu pada praktik Badan Pengatur di banyak negara. Menurut Kardaya setiap negara memiliki badan independen yang berwenang untuk mengawasi jalannya sektor bisnis yang dimonopoli pemerintah seperti minyak, pipa gas, penerbangan, ketenagalistrikan, hingga telekomunikasi.

" Tapi pembiayaannya berasal dari iuran badan usaha. Kalau BPH Migas sekarang kan memang dibentuk sebagai lembaga (pemerintah) yang dimodifikasi untuk melakukan pengawasan sektor hilir migas saja. Jadi harus ada itu (Badan Pengatur)," tuturnya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan bahwa instansinya tengah mengkaji ulang keberadaan badan pengatur dan pelaksana industri migas Indonesia yaitu BPH Migas dan SKK Migas. Kajian ini sendiri dilakukan seiring dengan penyusunan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola migas di Indonesia.

Meski tak secara eksplisit mengungkapkan, Teguh tak menampik bahwa pemerintah mewacanakan bakal membubarkan BPH Migas selaku badan pengatur dan pengawas sektor hilir migas nasional.

" Mau tidak mau, kita harus merevisi UU Migas karena dalam perkembangannya industri dan kebutuhan operasional lembaga (pengawas) migas pasti berubah. Jadi pembubaran itu bisa menjadi alternatif," tutur Teguh.

Revisi UU Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi akan direvisi. Salah satu usulan revisi adalah soal status kelembagaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika.

Kardaya mengingatkan regulator di bidang hilir migas itu masih sekadar pengawas bisnis hilir migas di Indonesia. Seperti umumnya di dunia, kata dia, seharusnya BPH Migas juga mengatur bisnis migas yang sifatnya dimonopoli negara.
 
“ Tapi Indonesia badan pengatur energi hanya BPH Migas yang tugasnya mengawasi sektor hilir migas, bukan mengatur atau sesuai namanya. Jadi status dan nama BPH migas ke depannya harus clear, antara pengatur atau pengawas,” kata Kardaya di Jakarta, Rabu (4/3).

Kardaya mengatakan, usulan untuk mengubah nama dan status BPH Migas sendiri berangkat dari buah hasil kajiannya terhadap keberadaan badan pengatur di sejumlah negara yang memiliki wewenang cukup besar dalam mengatur sektor-sektor strategis di negaranya. Umumnya, badan pengatur memiliki wewenang untuk mengatur sekaligus mengawasi sektor yang dimonopoli negara seperti penerbangan, ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan lain-lain.

Namun menurut Kardaya, keberadaan BPH Migas di Indonesia tak lebih dari melakukan pengawasan terhadap jalannya bisnis hilir migas nasional.

“ Mungkin ke depannya bisa diubah menjadi badan pengatur energi yang di dalamnya mengatur sektor listrik, migas, dan lain-lain. Selain untuk lebih efisien, perubahan ini juga dimaksudkan untuk memperjelas status dan kewenangan BPH Migas, karena yang namanya pengatur atau pengawas itu berbeda,” ujarnya.

Kardaya membantah bahwa usulan itu dimaksudkan untuk membubarkan BPH Migas. “Melainkan membenarkan apa yang belum benar serta meluruskan apa yang belum di sektor migas Indonesia. Kan di sini kita sedang bicara revisi Undang-Undang Migas, jadi di dalamnya harus ada kajian tersebut,” katanya.

[ cnnin / hen ]
View

Related

NASIONAL 3304513043685180602

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item