Per 1 April Tarif Kereta Melonjak, Rakyat Bergolak !

https://kabar22.blogspot.com/2015/04/per-1-april-tarif-kereta-melonjak.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Hari ini, Rabu (1/3/2015), tarif KA ekonomi jarak jauh yang selama ini mendapat subsidi PSO (Public Service Obligation)
dari pemerintah mengalami kenaikan. Di beberapa rute, tarif KA bahkan
naik sampai 100 persen. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero)
atau PT KAI Edi Sukmoro memberikan penjelasan mengapa harga tiket KA
melonjak.
" Secara prinsip, kenaikan tarif itu mengikuti PM17 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 17 Tahun 2015) Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik," ujar Edi saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (1/3/2015).
Dia menjelaskan, setiap tahun KA Ekonomi jarak jauh sekali mendapatkan PSO dari pemerintah. Tahun 2015 ini, subsidi penumpang KA kelas ekonomi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 1.5 triliun.
Awalnya, kata Edi, PSO tersebut diberikan sampai Juni 2015. Namun, pemerintah kata dia memutuskan PSO tersebut harus mencapai akhir tahun 2015. Dari jumlah Rp 1,5 triliun tersebut, sebesar Rp 115 miliar dialokasikan untuk KA jarak jauh, Rp 131miliar untuk KA jarak sedang, Rp 464 miliar untuk KA jarak dekat, Rp 44 miliar untuk KRD ekonomi, Rp 754 miliar untuk Commuter Line Jabodetabek, dan Rp 13 miliar untuk KA angkutan Lebaran 2015.
" Karena angka PSO yang diberikan harus sampai akhir tahun, semula hanya sampai dengan Juni 2015, maka tarif harus di sesuaikan," kata dia.
Selain karena dana PSO, Edi juga mengungkapkan kenaikan tarif KA yang melambung diakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan fluktuasi harga bahan balam minyak (BBM).
" Sekarang kan sudah sampai Rp 13.000 per dollar AS, jadi kurs dolar sangat memengaruhi. Karena sebagian besar dari sparepartkita juga mengandung kurs dollar," ucap dia.
Beberapa kereta ekonomi yang mengalami kenaikan seperti Kuto Jaya Utara jurusan Kutoarjo-Pasar senen, yang awalnya Rp 40.000 menjadi Rp 80.000, sedangkan KA Matarmaja Jurusan Malang-Pasar Senen dari Rp 65.000 menjadi Rp 115.000.
Naik Hingga 60 %
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Hanggoro Budi Wiryawan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, tarif angkutan kereta api akan naik antara 30 sampai 60 persen. Beban tersebut diberikan paling banyak kepada kereta api jarak jauh karena jarang digunakan masyarakat.
" Kereta api jarak jauh tidak menggunakan kebutuhan kereta api tidak sehari-hari, paling seminggu sekali, atau sebulan sekali," ujar Hanggoro di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (27/2/2015).
Hanggoro menyebutkan untuk kereta jarak dekat dan menengah, akan diberikan subsidi tambahan. Anggaran subsidi untuk jarak dekat dan menengah dialokasikan memakai anggaran kereta jarak jauh.
" Beda, kereta commuter untuk kebutuhan sehari-hari, kerja, sekolah, kita berikan PSO lebih," kata Hanggoro.
Hanggoro menyebutkan, rata-rata kenaikan Rp 80.000 sampai Rp 115.000. Kenaikan tersebut dilihat dari biaya operasi kereta jarak jauh.
" Kenapa ada yang tarif tiket Rp 100.000 sampai Rp 115.000, kita lihat biaya operasi dengan margin 10 persen mengalami peningkatan ada pemenuhan suku cadang dengan mata uang dollar AS," kata Hanggoro.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, ada empat faktor yang menyebutkan kenaikan tarif kereta. Faktor tersebut adalah kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi, perubahan pedoman perhitungan tarif Peraturan Menteri Perhubungan No 28 tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No 69 tahun 2014, perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen, dan kurs dollar AS terhadap rupiah.
[ kmpscom / wind ]
" Secara prinsip, kenaikan tarif itu mengikuti PM17 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 17 Tahun 2015) Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik," ujar Edi saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (1/3/2015).
Dia menjelaskan, setiap tahun KA Ekonomi jarak jauh sekali mendapatkan PSO dari pemerintah. Tahun 2015 ini, subsidi penumpang KA kelas ekonomi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 1.5 triliun.
Awalnya, kata Edi, PSO tersebut diberikan sampai Juni 2015. Namun, pemerintah kata dia memutuskan PSO tersebut harus mencapai akhir tahun 2015. Dari jumlah Rp 1,5 triliun tersebut, sebesar Rp 115 miliar dialokasikan untuk KA jarak jauh, Rp 131miliar untuk KA jarak sedang, Rp 464 miliar untuk KA jarak dekat, Rp 44 miliar untuk KRD ekonomi, Rp 754 miliar untuk Commuter Line Jabodetabek, dan Rp 13 miliar untuk KA angkutan Lebaran 2015.
" Karena angka PSO yang diberikan harus sampai akhir tahun, semula hanya sampai dengan Juni 2015, maka tarif harus di sesuaikan," kata dia.
Selain karena dana PSO, Edi juga mengungkapkan kenaikan tarif KA yang melambung diakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan fluktuasi harga bahan balam minyak (BBM).
" Sekarang kan sudah sampai Rp 13.000 per dollar AS, jadi kurs dolar sangat memengaruhi. Karena sebagian besar dari sparepartkita juga mengandung kurs dollar," ucap dia.
Beberapa kereta ekonomi yang mengalami kenaikan seperti Kuto Jaya Utara jurusan Kutoarjo-Pasar senen, yang awalnya Rp 40.000 menjadi Rp 80.000, sedangkan KA Matarmaja Jurusan Malang-Pasar Senen dari Rp 65.000 menjadi Rp 115.000.
Naik Hingga 60 %
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Hanggoro Budi Wiryawan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, tarif angkutan kereta api akan naik antara 30 sampai 60 persen. Beban tersebut diberikan paling banyak kepada kereta api jarak jauh karena jarang digunakan masyarakat.
" Kereta api jarak jauh tidak menggunakan kebutuhan kereta api tidak sehari-hari, paling seminggu sekali, atau sebulan sekali," ujar Hanggoro di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (27/2/2015).
Hanggoro menyebutkan untuk kereta jarak dekat dan menengah, akan diberikan subsidi tambahan. Anggaran subsidi untuk jarak dekat dan menengah dialokasikan memakai anggaran kereta jarak jauh.
" Beda, kereta commuter untuk kebutuhan sehari-hari, kerja, sekolah, kita berikan PSO lebih," kata Hanggoro.
Hanggoro menyebutkan, rata-rata kenaikan Rp 80.000 sampai Rp 115.000. Kenaikan tersebut dilihat dari biaya operasi kereta jarak jauh.
" Kenapa ada yang tarif tiket Rp 100.000 sampai Rp 115.000, kita lihat biaya operasi dengan margin 10 persen mengalami peningkatan ada pemenuhan suku cadang dengan mata uang dollar AS," kata Hanggoro.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, ada empat faktor yang menyebutkan kenaikan tarif kereta. Faktor tersebut adalah kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi, perubahan pedoman perhitungan tarif Peraturan Menteri Perhubungan No 28 tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No 69 tahun 2014, perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen, dan kurs dollar AS terhadap rupiah.
[ kmpscom / wind ]