Kejagung Limpahkan Berkas Komjen BG ke Bareskrim
https://kabar22.blogspot.com/2015/04/kejagung-limpahkan-berkas-komjen-bg-ke.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membenarkan berkas perkara dugaan
suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan
(BG) telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri.
" Iya, iya (berkas perkara) sudah kami terima dari Kamis," ujar Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Namun, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Komjen Buwas ini enggan menjelaskan alasan pelimpahan berkas mantan Kapolda Bali itu. Ia menyerahkan sepenuhnya alasan pelimpahan berkas tersebut ke pihak Kejagung.
"Itu penyerahan Jaksa Agung ke kita, silakan tanya alasannya ke Jaksa Agung," ungkapnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Viktor Edi Simanjuntak mengungkapkan berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh penyidik. Hal ini untuk menentukan direktorat mana yang akan menangani kasus Kepala Lemdikpol yang sempat dicalonkan menjadi Kapolri itu.
" Sekarang lagi kita teliti. Begitu dilimpahkan ke sini, penyidik Bareskrim meneliti berkasnya. Diteliti untuk menentukan direktorat mana yang berhak menangani kasus itu," jelas Viktor.
Pada Maret 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu ke Kejagung. Hal tersebut dikarenakan KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut.
Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.
Kasus Dilimpahkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak bisa menangani kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Sehingga, kasus yang mendera Komjen Pol Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebelum dilimpahkan, pihak Kejagung akan memelajari dulu kasus mantan Kapolda Bali tersebut.
"Kejagung tidak menangani (kasus yang menjerat-red) anggota kepolisian," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Dia pun meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku. Lanjut tidaknya suatu kasus sangat tergantung dari perkembangan proses penyelidikan.
"Itu kan penyelidikan bukan penyidikan, dihentikan juga proses hukum, tapi diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan. Kalau dihentikan itu bukan naif," tandasnya.
Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilai banyak kejanggalan.
Salah satu bunyi keputusan PN Jaksel melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat. KPK kemudian melimpahkan berkas kasus Budi Gunawan tersebut kepada Kejagung.
[ oke / sindo / wing ]
" Iya, iya (berkas perkara) sudah kami terima dari Kamis," ujar Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Namun, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Komjen Buwas ini enggan menjelaskan alasan pelimpahan berkas mantan Kapolda Bali itu. Ia menyerahkan sepenuhnya alasan pelimpahan berkas tersebut ke pihak Kejagung.
"Itu penyerahan Jaksa Agung ke kita, silakan tanya alasannya ke Jaksa Agung," ungkapnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Viktor Edi Simanjuntak mengungkapkan berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh penyidik. Hal ini untuk menentukan direktorat mana yang akan menangani kasus Kepala Lemdikpol yang sempat dicalonkan menjadi Kapolri itu.
" Sekarang lagi kita teliti. Begitu dilimpahkan ke sini, penyidik Bareskrim meneliti berkasnya. Diteliti untuk menentukan direktorat mana yang berhak menangani kasus itu," jelas Viktor.
Pada Maret 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu ke Kejagung. Hal tersebut dikarenakan KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut.
Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.
Kasus Dilimpahkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak bisa menangani kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Sehingga, kasus yang mendera Komjen Pol Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebelum dilimpahkan, pihak Kejagung akan memelajari dulu kasus mantan Kapolda Bali tersebut.
"Kejagung tidak menangani (kasus yang menjerat-red) anggota kepolisian," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Dia pun meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku. Lanjut tidaknya suatu kasus sangat tergantung dari perkembangan proses penyelidikan.
"Itu kan penyelidikan bukan penyidikan, dihentikan juga proses hukum, tapi diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan. Kalau dihentikan itu bukan naif," tandasnya.
Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilai banyak kejanggalan.
Salah satu bunyi keputusan PN Jaksel melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat. KPK kemudian melimpahkan berkas kasus Budi Gunawan tersebut kepada Kejagung.
[ oke / sindo / wing ]