Kejagung Limpahkan Berkas Komjen BG ke Bareskrim

JAKARTA, BLOKBERITA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membenarkan berkas perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri.
" Iya, iya (berkas perkara) sudah kami terima dari Kamis," ujar Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Namun, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Komjen Buwas ini enggan menjelaskan alasan pelimpahan berkas mantan Kapolda Bali itu. Ia menyerahkan sepenuhnya alasan pelimpahan berkas tersebut ke pihak Kejagung.
"Itu penyerahan Jaksa Agung ke kita, silakan tanya alasannya ke Jaksa Agung," ungkapnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Viktor Edi Simanjuntak mengungkapkan berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh penyidik. Hal ini untuk menentukan direktorat mana yang akan menangani kasus Kepala Lemdikpol yang sempat dicalonkan menjadi Kapolri itu.
" Sekarang lagi kita teliti. Begitu dilimpahkan ke sini, penyidik Bareskrim meneliti berkasnya. Diteliti untuk menentukan direktorat mana yang berhak menangani kasus itu," jelas Viktor.

Pada Maret 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu ke Kejagung. Hal tersebut dikarenakan KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut.
Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.

Kasus Dilimpahkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak bisa menangani kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Sehingga, kasus yang mendera Komjen Pol Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebelum dilimpahkan, pihak Kejagung akan memelajari dulu kasus mantan Kapolda Bali tersebut.
"Kejagung tidak menangani (kasus yang menjerat-red) anggota kepolisian," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Dia pun meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku. Lanjut tidaknya suatu kasus sangat tergantung dari perkembangan proses penyelidikan.
"Itu kan penyelidikan bukan penyidikan, dihentikan juga proses hukum, tapi diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan. ‎Kalau dihentikan itu bukan naif," tandasnya.
Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilai banyak kejanggalan.

Salah satu bunyi keputusan PN Jaksel melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat. KPK kemudian melimpahkan berkas kasus Budi Gunawan tersebut kepada Kejagung. 

[ oke / sindo / wing ] 

View

Related

Polri: "Chat" WhatsApp Firza dan Rizieq Bukan Rekayasa

BLOKBERITA, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan bahwa percakapan WhatsApp berisi konten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan pimpinan Front Pembela...

Menkumham: Ada Ancaman Pembunuhan Ahok

BLOKBERITA, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ancaman itu berkaitan dengan pemindahan Ahok dari rumah ...

PBS Bungkam Dituding Terima Fee Proyek Al-Quran

BLOKBERITA, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso (PBS) terkait kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan laboratorium ko...

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item