Rizal Ramli akan Gugat Balik SP Rp 1 Triliun, Didukung 1500 Pengacara

BLOKBERITA, JAKARTA -- Didukung 1.500-an Pengacara, Rizal Ramli (RR) Ajukan Tuntutan ke Surya Paloh di Bareskrim Polri, Pakar ekonomi Rizal Ramli terlihat menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018). RR merasa nama baiknya dicemarkan Surya Paloh (SP) dan balik menuntut  dengan tuntutan ganti rugi Rp1 trilyun untuk diberikan kepada kaum tani dan petambak yang jadi korban impor pangan.
Rizal yang mengenakan setelan jas abu-abu gelap dengan kemeja biru tiba sekira pukul 09.50 WIB.
Turun dari mobil, ia nampak disambut sejumlah pengacara atau lawyer yang telah hadir sebelumnya.
Rizal langsung berniat memasuki Bareskrim, namun lantaran dihadang awak media, ia pun memberikan sedikit pernyataan.

Mantan Menko Kemaritiman itu mengatakan ada sekitar 1.500 lawyer yang memberikan dukungan kepadanya untuk mengajukan tuntutan di Bareskrim Polri.
Ia berniat mengajukan tuntutan kepada Ketum Nasdem Surya Paloh. 

"Kawan-kawan lawyer dari PERADI, total yang memberikan dukungan dan memberikan surat kuasa ada sekitar 1.500-an lawyer," ujar Rizal, di lokasi, Selasa (16/10/2018).
"Tapi sudah tentu nggak bakal buat kantor bareskrim. Hari ini hanya ada sekitar 60 kawan-kawan karena kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada bang Surya Paloh," imbuhnya.

Dalam pelaporan ke Bareskrim, ada sekira 18 hingga 20 lawyer yang terlibat mendampingi RR. Namun sekitar 1500 advokat siap sedia berdiri membela di belakang RR.
Tuntutan kepada Surya Paloh, dilakukan Rizal karena adanya lawyer yang mengaku atas nama Nasdem mengatakan pihaknya merusak nama baik partai Surya Paloh.

"Karena lawyer-lawyer yang mengaku atas Nasdem mengatakan bahwa kami merusak nama baik Nasdem," kata dia. (FF).

Gugat Balik SP Rp 1 Triliun 

Begawan ekonomi Rizal Ramli menggugat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (SP) ke Mabes Polri. Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.
RR, sapaan Rizal mempolisikan Surya Paloh karena merasa dicemarkan nama baiknya dalam kasus somasi beberapa waktu lalu. Eks Menko Maritim ini mengaku mengalami kerugian secara materil dan imateril. 

“Kita gugat Surya Paloh dengan kerugian materil dan imateril Rp100 miliar dan total Rp1 triliun,” ujarnya usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018)
Rizal lantas menuntut agar Surya Paloh mengganti kerugiannya itu. “Kami meminta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh membayar ganti rugi materil dan imateril Rp 1 triliun,” tegasnya.

Uang kerugian tersebut nantinya akan disumbangkan untuk para petani di Indonesia. “Seluruhnya kami akan sumbangkan untuk petani dan petambak garam di Indonesia,” tukasnya.
Ketua tim kuasa hukum Rizal, Shalih Mangara Sitompul lebih lanjut mengatakan ada dua hal terkait pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Pertama, Rizal tidak pernah menuduh Surya Paloh dengan posisinya sebagai Ketua Umum Partai NasDem. Namun tiba-tiba Rizal mendapat surat somasi dari Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem.
“Ketika datang surat somasi itu, mengatasnamakan ketua Nasdem menurut kita pencemaran, kita tidak pernah menyebut Surya Paloh sebagai politisi Nasdem kok. Kita menyebut secara pribadi,” tuturnya.

Kedua, Rizal tidak pernah menyebut Surya Paloh brengsek. Namun melalui kuasa hukumnya, Surya Paloh malah menuduh Rizal mengatakan dirinya brengsek.

“Padahal Bang Rizal tidak pernah menyatakan Surya Paloh brengsek, ada kebijakan impor, ada ketimpangan, itulah yang brengsek. Maka ini menurut hemat kami, masuk dalam konteks pencemaran nama baik,” jelasnya. Karena itu, dia meminta agar pihak Bareskrim segera mengusut laporan ini.
Adapun dalam laporannya, Rizal menyertakan alat bukti berupa lima video yang dirangkum dalam bentuk falashdisk. Video tersebut berkonten wawancaramya di beberapa media televisi saat menjadi narasumber. (gram/konfrontasi)


View

Related

HUKRIM 2981383826705569155

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item