Penjelasan Istana Soal 'Kisruh' Komjen Irawan Jadi Penjabat Gubernur Jabar

BLOKBERITA, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Adita Irawati menegaskan, pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai undang-undang yang berlaku. "Ada aturan Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur itu," ujar Adita kepada Kompas,com, Selasa (19/6/2018). Bunyi pasal yang dimaksud itu, yakni "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Iriawan, lanjut Adita, sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Jabar menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas. Jabatan tersebut setingkat dengan jabatan Pimpinan Madya Utama sebagaimana tertulis di pasal 201 ayat (10) UU Pilkada. Oleh sebab itu, Adita membantah apabila ada pendapat yang mengatakan pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak sesuai dengan amanah undang-undang. "Maka, secara administratif, penunjukan Komjen Iriawan tidak bertentangan lagi dengan peraturan perundangan terkait," lanjut dia.

Saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo yang menunjuk Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Adita menolak menjawab. "Maaf, saya hanya bisa menjawab sebagaimana di atas ya," lanjut dia. Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018). Kementerian Dalam Negeri kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur. Belakangan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi.

Pemerintah tetap menunjuk Iriawan meski sempat menuai polemik. Ketika wacana Iriawan menjadi Penjabat Gubenur muncul pada Januari 2018, berbagai pihak mengkritik. Berbagai alasan disampaikan, salah satunya netralitas Kepolisian dalam Pilkada. Apalagi, calon wakil gubernur Jabar yang diusung PDI-P, yakni Anton Carlian, adalah pensiunan Polri. Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu. (gram/kmpscom)

View

Related

POLITIK 6923769334709699780

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item