Bupati Rembang Pastikan PNS Tidak Dapat THR
https://kabar22.blogspot.com/2018/06/bupati-rembang-pastikan-pns-tidak-dapat.html
BLOKBERITA, REMBANG -- Bupati Rembang Abdul Hafidz memastikan
seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkup
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini.
Menurut Abdul peraturan pemerintah mengenai THR yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), berbenturan dengan aturan perencanaan anggaran. Pencairan hanya dapat dilakukan terhadap anggaran yang sudah masuk dalam perencanaan.
"Aturan dalam perencanaan APBD itu tidak dikenal namanya pelaksanaan mendahului anggaran. Jadi harus ada perencanaan dulu," terang Abdul kepada wartawan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras, di Mapolres Rembang, Rabu (6/6/18).
Pemkab
Rembang tidak akan bersusah payah untuk menganggarkan dana guna THR
ASN, baik itu mencomot anggaran yang sudah ada, atau bahkan meminjam
dana.
" Apakah sudah ada perencanaannya, ada anggarannya, kalau tidak ada ya tidak boleh kita memaksakan untuk pinjam dan sebagainya, itu tidak boleh," kata Abdul.
"
Jadi bagi saya, cukup alasan, meskipun sudah ada Perpres, dari
Permendagri, atau edaran, tetapi dalam undang-undang perencanaan APBD
itu, tidak dikenal yang namanya mendahului perencanaan, jadi ya ndak
ada, ndak usah," lanjutnya.
Abdul menambahkan, gaji ke 13 bagi para ASN tetap dapat dicairkan, termasuk pula Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diakuinya sudah dibagikan.
"Jadi THR ndak ada itu, tapi gaji ke 13 dan TPP kita keluarkan. Nanti kita sampaikan ini kepada rekan-rekan ASN," pungkasnya. (bazz/dtc)
Menurut Abdul peraturan pemerintah mengenai THR yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), berbenturan dengan aturan perencanaan anggaran. Pencairan hanya dapat dilakukan terhadap anggaran yang sudah masuk dalam perencanaan.
"Aturan dalam perencanaan APBD itu tidak dikenal namanya pelaksanaan mendahului anggaran. Jadi harus ada perencanaan dulu," terang Abdul kepada wartawan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras, di Mapolres Rembang, Rabu (6/6/18).
" Apakah sudah ada perencanaannya, ada anggarannya, kalau tidak ada ya tidak boleh kita memaksakan untuk pinjam dan sebagainya, itu tidak boleh," kata Abdul.
Abdul menambahkan, gaji ke 13 bagi para ASN tetap dapat dicairkan, termasuk pula Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diakuinya sudah dibagikan.
"Jadi THR ndak ada itu, tapi gaji ke 13 dan TPP kita keluarkan. Nanti kita sampaikan ini kepada rekan-rekan ASN," pungkasnya. (bazz/dtc)