Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun di Usia 70 Tahun
https://kabar22.blogspot.com/2018/05/hakim-agung-artidjo-alkostar-pensiun-di.html
BLOKBERITA, JAKARTA -- Nama hakim
agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai sebagai “malaikat pencabut nyawa”
para koruptor. Hakim agung non karir yang akan pensiun pada 1 Juni 2018
itu kerap memperberat hukuman para koruptor di tingkat kasasi atau
peninjauan kembali.
“Sejak pensiun Artidjo tidak memegang perkara apapun,” kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi saat dihubungi Tempo, Selasa 22 Mei 2018. Jabatan Hakim Agung kemungkinan akan diserahkan kembali kepada Ketua MA Hatta Ali.
Lelaki kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 itu banyak menangani perkara-perkara “selebriti”. Tak hanya menangani perkara korupsi, sebagai Ketua MA Kamar Pidana, Artidjo juga pernah menangani perkara narkoba.
Berikut di antaranya:
“Sejak pensiun Artidjo tidak memegang perkara apapun,” kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi saat dihubungi Tempo, Selasa 22 Mei 2018. Jabatan Hakim Agung kemungkinan akan diserahkan kembali kepada Ketua MA Hatta Ali.
Lelaki kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 itu banyak menangani perkara-perkara “selebriti”. Tak hanya menangani perkara korupsi, sebagai Ketua MA Kamar Pidana, Artidjo juga pernah menangani perkara narkoba.
Berikut di antaranya:
- Memperberat vonis mantan anggota DPR Angelina Sondakh dari empat tahun menjadi 12 tahun dalam perkara korupsi Hambalang.
- memperberat
vonis pengacara OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun. Kaligis
dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara Tripeni.
- menolak
Peninjauan Kembali pengajuan perkara kasasi mantan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama.
- mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 15 tahun dalam perkara korupsi bailout Bank Century.
- mengganjar hukuman 12 tahun penjara dan uang pegganti Rp11,8 miliar bagi bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Ratnaningsih yang terbukti korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri. Hukuman ini jauh lebih berat dibanding hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menghukum enam tahun penjara dengan uang pengganti Rp7, 87 miliar.
- Menolak permohonan kedua kalinya peninjauan kembali terhukum mati kasus narkoba Michael Titus Igweh. Hakim agung Artidjo Alkostar
juga mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk menghukum
mati dua terdakwa perkara narkoba asal Taiwan, Chen Jia Wei dan Lo Chin
Chen.
[ bin / tempo ]