Rocky Gerung Sebut Kitab Suci adalah Fiksi, Dilaporkan ke Polisi
https://kabar22.blogspot.com/2018/04/rocky-gerung-sebut-kitab-suci-adalah.html
BLOKBERITA, JAKARTA -- Pengajar filsafat dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung dilaporkan
ke polisi karena ucapannya saat menjadi narasumber dalam program
televisi ILC di TV One. Dalam acara itu Rocky menyebut kitab suci adalah
fiksi.
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya. Dia datang didampingi Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Permadi mengaku ada setidaknya tiga agama yang melaporkan Rocky yakni dari golongan Islam, Kristiani, dan Buddha.
Lebih lanjut Permadi mengatakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiksi memiliki arti rekaan, khayalan, dan tidak berdasarkan pada kenyataan. Sementara kitab suci berdasarkan penjelasan KBBI merujuk pada Alquran, Injil, dan panduan hidup yang dimiliki umat beragama di Indonesia.
" Ini analisa dari teman-teman Cyber Indonesia, secara hukum formal si Gerung itu meskipun tidak menyebutkan agamanya spesifik apa tapi dia sudah kena, sudah kena pasal. Kenapa? Karena kitab suci itu dalam KBBI, kitab suci itu sama dengan equal menuju ke Alquran, Injil, dan semua agama yang diakui oleh sila pertama Pancasila," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).
Permadi menilai kalimat kitab suci fiksi yang diucapkan Rocky Gerung dapat diartikan bahwa kitab suci hanyalah khayalan dan tidak berdasarkan kenyataan.
" Jadi semua cerita tentang Nabi Muhammad itu adalah khayalan, fiksi, rekaan. Semua (ajaran agama) adalah rekaan, khayalan," kata Permadi.
Permadi menyatakan tak akan ada laporan seperti yang disampaikan pihaknya andai Rocky dalam keterangannya tak menyebutkan kitab suci, melainkan hanya kitab.
Pernyataan kitab suci fiksi itu disampaikan Rocky saat menjadi narasumber dalam program stasiun televisi berita, Selasa (10/4) malam WIB.
Saat itu Rocky mengatakan, "Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi."
Dalam penyampaian laporannya hari ini, Permadi mengaku membawa barang bukti berupa rekaman tayangan dari akun resmi TV One di Youtube. Rekaman itu sendiri disebutkannya berisi keseluruhan acara.
Laporan kepolisian tersebut diterima dengan nomor : LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
[ bin /merdeka /dtc /merdeka/ ccni /tempo / tribunews ]
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya. Dia datang didampingi Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Permadi mengaku ada setidaknya tiga agama yang melaporkan Rocky yakni dari golongan Islam, Kristiani, dan Buddha.
Lebih lanjut Permadi mengatakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiksi memiliki arti rekaan, khayalan, dan tidak berdasarkan pada kenyataan. Sementara kitab suci berdasarkan penjelasan KBBI merujuk pada Alquran, Injil, dan panduan hidup yang dimiliki umat beragama di Indonesia.
" Ini analisa dari teman-teman Cyber Indonesia, secara hukum formal si Gerung itu meskipun tidak menyebutkan agamanya spesifik apa tapi dia sudah kena, sudah kena pasal. Kenapa? Karena kitab suci itu dalam KBBI, kitab suci itu sama dengan equal menuju ke Alquran, Injil, dan semua agama yang diakui oleh sila pertama Pancasila," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).
Permadi menilai kalimat kitab suci fiksi yang diucapkan Rocky Gerung dapat diartikan bahwa kitab suci hanyalah khayalan dan tidak berdasarkan kenyataan.
" Jadi semua cerita tentang Nabi Muhammad itu adalah khayalan, fiksi, rekaan. Semua (ajaran agama) adalah rekaan, khayalan," kata Permadi.
Permadi menyatakan tak akan ada laporan seperti yang disampaikan pihaknya andai Rocky dalam keterangannya tak menyebutkan kitab suci, melainkan hanya kitab.
Pernyataan kitab suci fiksi itu disampaikan Rocky saat menjadi narasumber dalam program stasiun televisi berita, Selasa (10/4) malam WIB.
Saat itu Rocky mengatakan, "Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi."
Dalam penyampaian laporannya hari ini, Permadi mengaku membawa barang bukti berupa rekaman tayangan dari akun resmi TV One di Youtube. Rekaman itu sendiri disebutkannya berisi keseluruhan acara.
Laporan kepolisian tersebut diterima dengan nomor : LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
[ bin /merdeka /dtc /merdeka/ ccni /tempo / tribunews ]