MA Perberat Hukuman Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Jadi 15 Tahun

BLOKBERITA, JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman dua terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Keduanya dijatuhi vonis menjadi masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.

Putusan tingkat kasasi terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu dibacakan kemarin, Rabu (18/4).

"Iya sudah putus, masing-masing 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Suhadi, Kamis (19/4). 



Dalam pembacaan putusan kasasi ini duduk sebagai ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, serta Hakim Agung MS Lumme dan Abdul Latief sebagai anggota.

Suhadi melanjutkan Irman dan Sugiharto juga dibebankan membayar uang pengganti. Irman diminta membayar US$500 ribu dan Rp1 miliar diperhitungkan dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$300 ribu subsider lima tahun penjara.

Sementara, Sugiharto diminta membayar sejumlah US$450 ribu dan Rp460 juta diperhitungkan dari uang telah dikembalikan kepada KPK sebesar US$430 ribu dan 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 2 tahun penjara.  



Hukuman Irman dan Sugiharto ini lebih berat dari putusan pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto divonis lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidier enam bulan kurungan. (bazz/cnni)
View

Related

HUKRIM 5863572801635064092

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item