MA Perberat Hukuman Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Jadi 15 Tahun

BLOKBERITA, JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman dua terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Keduanya dijatuhi vonis menjadi masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.

Putusan tingkat kasasi terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu dibacakan kemarin, Rabu (18/4).

"Iya sudah putus, masing-masing 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Suhadi, Kamis (19/4). 



Dalam pembacaan putusan kasasi ini duduk sebagai ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, serta Hakim Agung MS Lumme dan Abdul Latief sebagai anggota.

Suhadi melanjutkan Irman dan Sugiharto juga dibebankan membayar uang pengganti. Irman diminta membayar US$500 ribu dan Rp1 miliar diperhitungkan dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$300 ribu subsider lima tahun penjara.

Sementara, Sugiharto diminta membayar sejumlah US$450 ribu dan Rp460 juta diperhitungkan dari uang telah dikembalikan kepada KPK sebesar US$430 ribu dan 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 2 tahun penjara.  



Hukuman Irman dan Sugiharto ini lebih berat dari putusan pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto divonis lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidier enam bulan kurungan. (bazz/cnni)
View

Related

IT Mengakui Pernah Hubungan Intim dengan Anggota Dewan dari Nasdem

  MALANG, BLOKBERITA — Inilah IT, istri seorang pengusaha di Malang yang dilaporkan atas kasus perselingkuhan dengan LEP, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasdem, mengakui pernah mela...

Kabareskrim Curigai Oknum Percetakan dalam Kasus Bocornya Soal UN

  JAKARTA, BLOKBERITA -- Polisi masih melakukan penggeledahan di Gedung Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait bocornya soal ujian nasioal (UN). Kepala Badan Badan Resers...

Yusril: Jawaban Menkumham akan Jadi Bumerang

JAKARTA, BLOKBERITA --  Sidang gugatan pembatalan SK Menkumham tentang pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono di PTUN Jakarta kembali digelar hari ini (Senin, 13/4). Agendanya adalah menden...

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item