Polri Terbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk Rizieq

BLOKBERITA, JAKARTA -- Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Surat tersebut nantinya dikirimkan ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik akan ke rumah yang bersangkutan dulu. Kemudian ke Imigrasi untuk mencari informasi keberadaan tersangka itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2017.

Menurut Argo, surat penangkapan itu menjadi bagian dari prosedur yang harus dilakukan sebelum mengeluarkan red notice ke Interpol. "Jadi ini dasar kami untuk mengeluarkan daftar pencarian orang, tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik,” katanya.

Argo mengatakan polisi juga sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan mengirimnya ke jaksa penuntut umum. Surat perintah ini adalah SPDP untuk Rizieq dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Senin lalu dalam kasus dugaan pornografi. Dugaan itu didasari percakapan mesum yang menjadi viral di dunia maya. Percakapan itu diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Firza sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

5 Misteri Rizieq Shihab

Banyak misteri yang meliputi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Pada hari ini Senin, 29 Mei 2017, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah Metropolitan Jakarta menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait percakapan mesum di aplikasi WhatsApp yang tersebar di dunia maya.

" Ditreskrimsus menggelar perkara tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB, hasilnya HRS (Habib Rizieq Syihab) statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 29 Mei 2017.

Berikut ini, 5 misteri Rizieq Syihab yang belum terjawab secara pasti sampai hari ini:

1. Di mana keberadaannya?

Setelah Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah membawa (jemput paksa) pada 15 Mei 2017, di mana keberadaan Rizieq Syihab, tidak diketahui pasti. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, ada informasi awal kalau Rizieq berada di Malaysia. Namun, menurut Kuasa hukum Rizieq Syihab, Kiagus Choiri, kliennya berada di Arab Saudi melakukan ibadah umrah.

2. Memakai visa apa?

Jika benar informasi dari Kiagus Choiri bahwa Rizieq Syihab dan keluarga kini tengah menjalani ibadah umrah di Arab Saudi, maka visa apa yang ia pakai? Visa turis atau visa umrah? Bagaimana pula, Rizieq Syihab dapat menunjungi Malaysia di antara waktu umrahnya tersebut. Sempat diberitakan jika Rizieq Syihab berada di Malaysia untuk mengurus disertasinya yang belum kelar di Universitas Sains Islam Malaysia.

3. Kapan pulang?

Kuasa hukum Rizieq Syihab meminta kepolisian tidak perlu risau mencari keberadaan kliennya karena Rizieq Syihab pasti pulang. "Iya memang harus pulang, memang visanya terbatas. Orang pasti pulang kok," ujar Kiagus saat ditemui di Bandung, Jumat, 12 Mei 2017. Hal serupa kembali ditegaskan oleh Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro bahwa Rizieq Syihab siap pulang ke Indonesia ketika konsolidasi dengan tim kuasa hukum yang menemuinya di sana selesai. "Bisa saja sebelum lebaran atau setelah lebaran (Rizieq pulang)," kata dia, Sabtu, 20 Mei 2017. Namun, ketika ditanyakan kembali kepadanya sola kepulangan Rizieq setelah penetapan tersangka, Sugito mengatakan, "Habib lihat keadaan dulu baru pulang, ujar dia, Senin, 29 Mei 2017.


4. Percakapan mesum dengan Firza Husein

Soal percakapan berbau pornografi di aplikasi WhatsApp antara pria yang diduga Rizieq Syihab dengan wanita yang diduga Firza Husein, Rizieq menyatakan dengan tegas kalau itu adalah fitnah dan penuh rekayasa. Namun menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik yang menangani kasus ini telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk membuktikan kebenaran dan keorisinilan alat bukti berupa percakapan WhatsApp dan foto-foto syur yang diduga Firza Husein. Saksi ahli pengenal wajah dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification (Inafis) Kepolisian RI, Heri Cahyono, menyatakan dokumentasi Firza Husein yang tersebar dalam laman Baladacintarizieq.com yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, asli. Ahli informasi dan teknologi, Abimanyu, yang diminta menguji bukti percakapan Rizieq dan Firza di media sosial WhatsApp, juga menyatakan bukti itu asli dan bukan rekayasa.

5. Kepemilikan ponsel

Dalam banyak kesempatan, Rizieq Syihab mengaku tak memiliki atau menggunakan telepon seluler. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya telah lama tak memegang telepon genggamnya dan tidak pernah bepergian sendiri. "Dia nggak punya handphone sejak aksi bela Islam. Habib tidak punya ruang untuk melakukan seperti itu," kata dia saat dikonfirmasi soal kabar beredarnya video rekaman dan transkrip percakapan yang diduga dilakukan dengan Firza Husein, Senin 30 Januari 2017. Namun, pada Senin, 15 Mei 2017,  juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan bahwa polisi telah menyita ponsel Rizieq Syihab dari orang bernama Edo. Dia mengatakan Edo mengatakan mendapat ponsel itu dari Muchsin, ajudan Rizieq. 

[ bin / tempo ]


View

Related

NASIONAL 262302334439405220

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item