KPK 'Bludreg' Mencari Keberadaan Setya Novanto

BLOKBERITA, JAKARTA --  KPK terus berupaya menemukan persembunyian Setya Novanto, dan ternyata tidak mudah menemukan jejaknya orang yang dikenal "licin" itu karena tajir dan punya posisi yang kuat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan penyidik masih bekerja di lapangan untuk mencari keberadaan Ketua DPR Setya Novanto.

Meski saat ini penyidik berada di kediaman Novanto, namun Ketua Umum Partai Golkar itu tak ditemukan di sana.
" Sampai tengah malam ini, tim masih di lapangan. Proses pencarian masih dilakukan. Meski kami sudah di kediaman, namun yang bersangkutan belum ditemukan," ujar Febri dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (16/11/2017).

Febri mengungkapkan KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto hari ini. Upaya penangkapan ini dilakukan lantaran Novanto dianggap tidak kooperatif.

Sudah sebelas kali Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, Novanto kerap tak memenuhi pemamggilan tersebut dengan berbagai alasan.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.  Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

MKD Gelar Rapat Darurat

Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) akan menggelar rapat pada Kamis (16/11/2017) hari ini. Rapat akan menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Namun, upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tak ada di rumah dan belum diketahui keberadaannya.

" Besok (hari ini) kami akan agendakan rapim dan pleno MKD. Di samping bahas laporan yang masuk tentunya kita juga akan membahas perkembangan kasus Pak Novanto ini di KPK," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding saat dihubungi, Kamis (16/11/2017) malam.
Sudding mengatakan, dengan keluarnya surat perintah penangkapan dari KPK terhadap Novanto, maka otomatis yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas kesehariannya sebagai Ketua DPR.

" Bisa dianggap ia berhalangan. Dalam konteks itu, saya kira MKD akan menyikapi perkembangan kasus Setya Novanto ini," ucap Sudding.

Sudding enggan berandai-andai apakah MKD akan menonaktifkan Novanto dari posisi Ketua DPR. Menurut dia, semuanya akan tergantung pada hasil rapat dan perkembangan selanjutnya.
Sudding hanya mengatakan, apabila Novanto lengser dari Ketua DPR, maka Fraksi Partai Golkar harus segera menyiapkan pengganti. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

" UU MD3 mengatakan pergantian pimpinan di alat kelengkapan dewan maupun di DPR itu tergantung fraksinya," kata Sudding. (bin/kmps/tribun/dtc/cnn)
View

Related

NASIONAL 5398707131418628388

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item