ICW: Sidang Praperadilan Setya Novanto Banyak Kejanggalan

BLOKBERITA, JAKARTA -- Sejumlah kalangan mencatat banyak kejanggalan selama proses sidang praperadilan Setya Novanto, yang dimulai pada Rabu pekan lalu, 25 September 2017. Peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, mengatakan catatan kejanggalan itu diperkuat dengan dalil-dalil hakim tunggal Cepi Iskandar saat membatalkan penetapan tersangka Ketua DPR tersebut dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Lalola, ICW bersama dengan sejumlah organisasi lain telah menemukan tanda-tanda awal hakim akan mengabulkan gugatan Setya. Lalola mencontohkan penolakan hakim Cepi terhadap rencana kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman bukti keterlibatan Setya dalam kasus e-KTP.

Sebaliknya, hakim membiarkan pemohon menyodorkan laporan kinerja KPK 10 tahun terakhir sebagai bukti. Padahal diduga kuat dokumen itu diperoleh secara tidak sah, yakni berasal dari Panitia Angket KPK di DPR. “ Komisi Yudisial harus mengusut dugaan hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam menyidangkan perkara ini,” kata Lalola kepada Tempo, Jumat, 29 September 2017.

Cepi juga dinilai mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) pada awal persidangan. Cepi, kata Lalola, bahkan sempat menanyakan kepada saksi ahli ihwal sifat ad hoc KPK. “Ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara”.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat putusan hakim Cepi kemarin sarat masalah. Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu, mempersoalkan pendapat Cepi bahwa penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir penyidikan. Menurut dia, pertimbangan tersebut tidak relevan sepanjang penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka. “Hakim tidak lagi relevan menilai konteks apakah penetapan tersangka ditempatkan di awal atau di akhir penyidikan,” ujar Erasmus.

Kesimpulan hakim bahwa penyidikan Setya harus dimulai dengan penyelidikan baru, Erasmus melanjutkan, juga bermasalah. Apalagi Cepi menyatakan alat bukti dalam kasus Setya tidak boleh berupa bukti yang digunakan dalam perkara terdakwa lain. Padahal Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur bahwa alat bukti dapat digunakan dalam dua pemeriksaan terpisah pada kasus pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. “Sejak awal KPK menyatakan korupsi e-KTP terorganisasi dan dilakukan secara bersama-sama oleh banyak pelaku,” ucap Erasmus.

Hakim Cepi Iskandar belum bisa dimintai komentar mengenai tudingan ihwal kejanggalan tersebut. Setelah membacakan putusan, Cepi langsung meninggalkan ruang sidang menuju ruang kerjanya di lantai 2 dengan pengawalan ketat lima polisi.

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, memastikan lembaganya sejak awal juga memantau proses sidang praperadilan Setya Novanto. “Kami akan pelajari dulu temuan-temuan selama persidangan,” kata Farid.

Membingungkan

Sementara itu ditempat terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima)  Ray Rangkuti mengatakan, pertimbangan putusan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto membingungkan.
Hal ini disampaikan Ray menanggapi pertimbangan Cepi mengenai alat bukti yang sudah digunakan terhadap suatu tersangka atau terdakwa, tidak bisa digunakan untuk menangani tersangka atau terdakwa lain.
Ray mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggunakan sekitar 200 alat bukti untuk menjerat Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP.
" Pertanyaannya, masa dari 200 barang bukti (kasus Setya Novanto) sama dengan yang dipakai kepada orang lain (dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto)?" kata Ray di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
" Susahnya ini kan, hakim tidak pernah verifikasi barang bukti yang sama," ujar dia.

Kemudian, lanjut Ray, pertimbangan Cepi juga menegaskan bahwa sebagian alat bukti dapat menggugurkan alat bukti lainnya.
Misalnya, kata Ray, dari 200 alat bukti yang disampaikan dalam sidang praperadilan hanya sebagian kecil, yakni tiga atau empat alat bukti saja, yang sudah dipakai untuk membuktikan keterlibatan Irman dan Sugiharto, maka otomatis menggugurkan alat bukti lainnya.
" Ini membingungkan," kata dia.
Ray menilai, putusan hakim Cepi mempersulit KPK menuntaskan kasus korupsi e-KTP. Meskipun demikian, Ray mendukung KPK membuat surat perintah penyidikan baru untuk kembalil menetapkan Novanto sebagai tersangka.

" Jadi ya bagaimana, ini kan aneh sekali, (misalnya) cuma ini barang buktinya, tapi yang bersangkutan didalilkan bisa sangat berperan dengan barang bukti yang sama," ujarnya.
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut.

Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Menurut Cepi, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.
Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Rekam Jejak Hakim Cepi

Sosok Cepi Iskandar kini menjadi sorotan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setya dituduh terlibat dalam korupsi proyek e-KTP berbiaya triliunan rupiah. Ia diduga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun karena disebut ikut mengarahkan penentuan pemenang tender. Dalam dakwaan pelaku lain skandal ini, Setya disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 574 miliar.

Hasil kerja penyidik KPK selama berbulan-bulan bisa mubazir begitu gugatan Setya dikabulkan hakim Cepi. Soalnya, putusan itu akan berkekuatan hukum tetap. KPK tidak bisa meminta banding dan kasasi serta sulit pula mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Siapa Hakim Cepi Iskandar?  Lelaki kelahiran Jakarta, 15 Desember 1959 itu baru tiga tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Meski begitu, menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Cepi punya rekam jejak panjang sebagai hakim. “ Dia sudah 25 tahun menjadi hakim," kata Made Sutrisna yang ditemui Tempo, di ruang kerjanya, Senin 11 September lalu.  Made mengaku satu angkatan dengan Cepi saat menjadi hakim. Mereka diangkat sebagai hakim tahun 1992.

Dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi berpangkat Pembina Utama Madya Golongan IV. Sementara jabatan hakimnya adalah Hakim Madya Utama. Sebelum bertugas di Jakarta Selatan, Cepi pernah bertugas di Pengadilan Negeri Depok dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan di sana. Lalu Cepi bergeser ke Pengadilan Negeri Bandung sebelum akhirnya bertugas di  Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung pada 2011-2013. Pada 2013-2015, Cepi Iskandar menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.

Cepi setidaknya beberapa kali menangani perkara korupsi Saat bertugas di Bandung, Cepi menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan buku dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan terdakwa Joko Sulistyo. Hakim Cepi yang menjadi Ketua Majelis menyatakan Djoko sebagai pimpinan proyek pengadaan buku, telah melakukan proyek sesuai prosedur. Majelis Hakim juga menilai tidak ada pengelembungan dana dalam proyek itu.

Di Tanjung Karang, Lampung, Cepi Iskandar juga menangani kasus korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) dengan terdakwa Hariadi Sadono. Hariadi adalah mantan Direktur PT PLN (Persero) wilayah Lampung. Cepi adalah Ketua Majelis Hakim saat memutuskan Hariadi pada tahun 2011 itu, bersalah dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 137.380.120.

Kasus Novanto sendiri adalah gugatan praperadilan kedua yang ditangani Cepi.  Sebelum mengarap Setya Novanto, Cepi  menangani perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri. Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS pada Jaksa Yulianto. Dalam perkara ini, Cepi menolak praperadilan Hary Tanoe. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menyidangkan 5-10 kasus per hari. Kasus yang ditangani lebih banyak perkara kriminal yang tak melibatkan tokoh besar, seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, dan perceraian.

[ mrbin / tempo / kmps ]
View

Related

NASIONAL 8385430513061566870

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item