Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan

BLOKBERITA, JAKARTA -- Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tercatat beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.
" Sudah 4 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dalam diskusi bertajuk "Golkar Pasca Putusan Praperadilan" yang digelar di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Aidul mengatakan, Cepi pernah dilaporkan saat menjadi hakim di Purwakarta pada 2014. Kemudian pada 2015, ketika Cepi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Pada 2016, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Cepi dua kali dilaporkan ke KY, yakni ketika menangani suatu kasus perdata dan juga praperadilan.

" Tapi semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Aidul.
Ia mengatakan, untuk praperadilan yang diajukan Setya Novanto, laporan terhadap hakim Cepi juga sudah masuk ke KY. Menurut Aidul, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta dan bukti-bukti untuk dilakukan penyelidikan.

Ia menambahkan, selama proses praperadilan berjalan, KY terus melakukan pemantauan. Namun, tidak bisa langsung memberikan opini karena dikhawatirkan akan memengaruhi independesi hakim.

Saat memberi putusan praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
" Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi dalam persidangan.

Pertimbangan Hakim Cepi Bebaskan Senov

Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) sore.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut. Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan.
Padahal, menurut Hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi.
Selain itu, Cepi juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.
Hakim menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
" Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.

Menanggapi putusan hakim, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan bahwa pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kembali Setya Novanto.
" Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana di dalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan. Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. (gram/kmps/tribunews/dtc)

View

Related

HEADLINES 6301380728865450229

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item