Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan

BLOKBERITA, JAKARTA -- Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tercatat beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.
" Sudah 4 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dalam diskusi bertajuk "Golkar Pasca Putusan Praperadilan" yang digelar di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Aidul mengatakan, Cepi pernah dilaporkan saat menjadi hakim di Purwakarta pada 2014. Kemudian pada 2015, ketika Cepi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Pada 2016, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Cepi dua kali dilaporkan ke KY, yakni ketika menangani suatu kasus perdata dan juga praperadilan.

" Tapi semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Aidul.
Ia mengatakan, untuk praperadilan yang diajukan Setya Novanto, laporan terhadap hakim Cepi juga sudah masuk ke KY. Menurut Aidul, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta dan bukti-bukti untuk dilakukan penyelidikan.

Ia menambahkan, selama proses praperadilan berjalan, KY terus melakukan pemantauan. Namun, tidak bisa langsung memberikan opini karena dikhawatirkan akan memengaruhi independesi hakim.

Saat memberi putusan praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
" Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi dalam persidangan.

Pertimbangan Hakim Cepi Bebaskan Senov

Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) sore.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut. Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan.
Padahal, menurut Hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi.
Selain itu, Cepi juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.
Hakim menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
" Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.

Menanggapi putusan hakim, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan bahwa pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kembali Setya Novanto.
" Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana di dalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan. Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. (gram/kmps/tribunews/dtc)

View

Related

Inilah Konsekuensi Munas atau Munaslub Golkar

JAKARTA, BLOKBERITA — Persoalan baru kembali muncul pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait sengketa internal Partai Golkar.Hingga kini, belum diputuskan apakah partai itu akan menyelenggarak...

Simpang-Siur Misteri MH370, Dibajak atau Diculik Alien ?

SYDNEY, BLOKBERITA —  Tidak terhitung banyaknya spekulasi dan teori tentang keberadaan pesawat MH30 milik Malaysia yang hilang hampir dua tahun silam. Ada yang mengira, pesawat itu dibajak dan ...

SBY Kritik Target Pajak Jokowi Sadis

JAKARTA, BLOKBERITA –  Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) keceplosan, bagai menelan ludah sendiri, dulu mengatakan tidak ingin mengkritisi kebijakan pemerintahan Presiden ...

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item