Membongkar Pungli di Bekasi, Seorang Pengusaha Menjebak PNS Pemeras

BLOKBERITA, BEKASI -- Rahmat Damanhuri, pengusaha properti korban pemerasan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP)  Pemerintah Kabupaten Bekasi membeberkan praktek pungli tersebut.  Menurut Rahmat, mulanya abdi negara itu tidak bertindak vulgar saat meminta uang pelicin.
" Awalnya prosedur biasa, saya mendatangi loket di Dinas Perizinan," kata Rahmat kepada Tempo, Selasa 19 September 2017.

Rahmat mengaku mendatangi kantor pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi pada Jumat, tiga pekan lalu. Lantaran saat itu sore hari, kantor pelayanan sudah mau tutup.
" Lalu saya diberi tiga nomor ponsel oleh seorang PNS," ungkap Rahmat. "Hubungi saja nomor ini, kalau mau cepat mereka bisa bantu," kata Rahmat menirukan ucapan PNS itu.

Abdul Hamid, seorang PNS Kabupaten Bekasi yang diduga memeras pengusaha saat digelandang dari ruang kerjanya pada Senin siang, 18 September 2017. Abdul dilaporkan pengusaha lantaran memeras sebesar Rp 34 juta untuk proses perizinan perumahan. Tempo/Hisyam Luthfiana
Abdul Hamid, seorang PNS Kabupaten Bekasi yang diduga memeras pengusaha saat digelandang dari ruang kerjanya pada Senin siang, 18 September 2017. Abdul dilaporkan pengusaha lantaran memeras sebesar Rp 34 juta untuk proses perizinan perumahan. Tempo/Hisyam Luthfiana.

Direktur PT Visitama Realti Bekasi itu lalu mencoba menghubungi ketiga nomor tersebut. Dua nomor tidak aktif, namun yang berhasil dikontak mengaku bernama Abdul Hamid.
" Dia lalu ngajak bertemu di luar kantor," katanya.
Saat dihubungi, Rahmat merasa nada bicara Abdul terkesan meremehkan. "Saya waktu itu disangka calo perizinan. Tapi pas ketemu, dia kaget ternyata saya direkturnya," kata dia.
Rahmat bercerita, pertemuan itu dilakukan malam hari di sebuah rumah makan di daerah Tambun.  Abdul ditemani seorang pengawal.
Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, Abdul hanya  meminta sejumlah berkas sebagai syarat proses pengajuan surat keterangan lokasi, izin prinsip dan izin lokasi.
" Waktu itu dia belum bicara duit dan meminta dilakukan pertemuan kedua," kata dia.
Pertemuan kedua berlangsung di sebuah rumah makan pada malam hari. Dalam pertemuan itu, Abdul memberikan secarik kertas kepada Rahmat. Isinya berupa 18 item dokumen yang harus dipegang oleh Rahmat. Dokumen-dokumen itu dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait.
"Ada yang dari Dinas Lingkungan Hidup, BPN, Bappeda dan banyak lagi,"
Rahmat bercerita, saat mengobrol, Abdul merokok dengan santai. PNS itu dengan enteng meminta uang senilai Rp 280 juta untuk mengurus semua persyaratan. Lantaran keberatan, dan merasa janggal, Rahmat lalu mencoba merekam percakapan mereka berdua.
Rahmat bertanya mengapa biayanya mahal sekali. “Dia bilang kalau mengurus tanah mau seribu atau dua ribu meter, segini biayanya," kata Rahmat.
Rahmat lalu mencoba mendebat Abdul. Pengusaha itu mengaku tahu, jika 18 surat itu tidak semua dipungut biaya.
"Saya tahu yang bersifat retsibusi itu hanya ada 3 surat, yaitu dari BPN, Konsultasi dari LH dan IPTT," katanya.
Rahmat mengungkapkan keberatan. Walaupun ditolak, Abdul  ngotot meminta sejumlah uang, meski nilainya turun hingga Rp 100 juta saja.
"Ya udah pak, ini semua bisa diatur. Sekarang bapak siapkan saja dana 100 juta, dua minggu beres," kata Rahmat menirukan ucapan Abdul dalam pertemuan itu.
Lantaran merasa diperas, Rahmat melaporkan Abdul ke Tim Satuan Tugas Saber Pungli Polda Metro Jaya. Abdul akhirnya digelandang Tim Saber Pungli di Gedung Swatantra Wibawamukti, kompleks Pemda Bekasi pada Senin, 18 September 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.
Abdul yang berseragam coklat  dan diborgol tangannya, dibawa dua petugas berpakaian preman. Dari tangan Abdul, petugas mengamankan amplop berisi uang senilai Rp 34 juta, seperangkat keras komputer dan sebundel dokumen permohonan izin lokasi PT. Visitama Realti Bekasi atas nama pemohon Rahmat Damanhuri yang dipungli Abdul.

Ada Putstor

Rahmat Damanhuri, pengusaha properti, membeberkan praktik pungutan liar (pungli) atau pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rahmat diperas pegawai Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat sedang mengurus perizinan perumahan.

Direktur PT Visitama Realti Bekasi yang baru pertama terjun di bisnis properti itu kemudian menceritakan pemerasan tersebut kepada sesama pengusaha. Rahmat malah ditertawakan teman-temannya.

“ Norak, lu. Gituan (pelicin) mah sudah biasa di pemda," ujarnya menirukan ucapan kawan-kawannya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 19 September 2017.

Dari obrolan bersama kawan-kawannya itu, Rahmat mendapatkan cerita bahwa tak sedikit pengusaha properti yang dimintai uang saat mengurus perizinan di Pemda Kabupaten Bekasi.

"Apalagi setelah saya sebut nama orang yang memeras saya, teman-teman bilang orang itu memang biasa (meminta pelicin)," katanya.

Di kalangan pengusaha properti Bekasi, dikenal nama "putstor" akronim dari jemput-setor.

"Mereka itu PNS (pegawai negeri sipil) yang biasanya menegosiasi pengusaha saat mengurus perizinan," ucapnya. "Termasuk orang yang memeras saya itu."

Rahmat rencananya akan membangun perumahan komersial seluas 3.000 meter persegi. 

Pada Jumat tiga pekan lalu, dia dihampiri Abdul Hamid, PNS yang bertugas di DPMPTSP Kabupaten Bekasi. "Saya diminta uang Rp 100 juta untuk dipermudah saat mengurus dokumen perizinan," tuturnya.

Lantaran merasa diperas, Rahmat melaporkan Abdul ke tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Polda Metro Jaya. Akhirnya, Abdul digelandang tim Satgas Saber Pungli di Gedung Swatantra Wibawamukti, kompleks Pemda Bekasi, Senin, 18 September 2017, sekitar pukul 14.00.  (bin/tempo)



View

Related

REGIONAL 1337442563641401132

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item