Terdakwa Fahd Sebut PBS Dapat Uang Proyek Alquran

BLOKBERITA, JAKARTA -- Terdakwa korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran, Fadh El Fouz menegaskan ada uang 3 miliar rupiah yang mengalir dari proyek Alquran ke mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso (PBS). Fadh dalam perkara ini didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha. “Pak Zul mengatakan ‘Dinda kita serahkan saja ke bos (Priyo), biar dia semakin gencar’.

Itu dikatakan di rumah dinas Pak Zul di Kalibata. Besoknya saya langsung berikan,” kata Fadh dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/8). Fadh dalam perkara ini didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011- 2012 di Kementerian Agama.

Fadh bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar sebagai anggota Komisi VIII DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah 14,39 miliar rupiah dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus.
Ini diberikan karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota badan anggaran DPR bersama-sama dengan Fadh dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan Alquran. “Saya menyerahkan 3 miliar rupiah bersama-sama.

Pesan Lewat BBM

Sebelum memberikan uang, Fadh juga sudah berkomunikasi dengan Priyo melalui blackberry messenger (BBM). “Saya BBM dengan Priyo. Saya katakan ‘Ada pesan dari Panglima (Pak Zul) untuk antar uang ke bapak’, lalu dijawab ‘Kasih ke Agus’.

Agus itu adiknya, salah satu ketua di Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR),” ungkap Fadh. Fadh mengaku mau membuka pemberian uang ke Priyo karena dia merasa Priyo tidak membantunya saat Fadh di penjara. Fadh adalah narapidana kasus pemberian suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2013 yang sudah menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun.

“ Dulu saya pernah dijanjikan diurus remisi supaya bebas. Faktanya saya ditipu mentah-mentah yang mengurus saya hanya istri saya. Setelah saya bebas dari penjara, saya lalu ke rumahnya Priyo, tapi saya malah disebut ‘Kamu bekas napi, kamu tidak boleh berpolitik dulu, saya mau maju jadi ketua umum Golkar’. Saya sakit hati, saya beralih afiliasi ke pihak politik lain akhirnya saya hancurkan Priyo di Golkar,” ungkap Fadh. Ia mengaku merasa dizalimi oleh Priyo.

“Saya dulu sudah membela dia tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali. Ini saya mengatakan dari hati saya yang dizalimi oleh Priyo, bukan ditekan penyidik,” tambah Fadh. Dalam dakwaan disebutkan fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar 31,2 miliar rupiah dibagi-bagi kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.

Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar 22 miliar rupiah yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/ Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen. Kemudian fee dari pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar 50 miliar rupiah diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/ Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.  

Priyo Bantah Terima Duit

Terkait isu terima dana proyek quran, pada Januari 2013, Priyo telah menyatakan secara tegas bantahan bahwa dirinya tak tahu menahu tentang hal tersebut (vivanews, 2013). Ketua Umum Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, membantah tudingan adanya aliran dana yang mengalir pada dirinya dari proyek pengadaan Al-Quran.

Meskipun, Zulkarnaen Djabar yang merupakan Wakil Ketua Umum MKGR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi Priyo Budi Santoso mengaku tidak mengetahui soal aliran dana proyek itu.

" Saya sama sekali tidak tahu apa-apa," kata Priyo saat dihubungi, Senin malam, 28 Januari 2013.

Priyo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini, mengaku terkejut namanya dikait-kaitkan dalam proyek pengadaan Alquran. Menurut dia, Komisi VIII yang membidangi masalah Agama dan menjadi mitra kerja Kementerian Agama sama sekali bukan di bawah kewenangannya.

Priyo mengatakan, tuduhan adanya aliran dana pada dirinya adalah hal yang tidak mendasar. "Saya Wakil Ketua Dewan bidang politik, hukum dan keamanan," ujar dia.

Priyo berharap, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur, berdasarkan data dan fakta yang ada.

"Saya meyakini, proses hukum bisa berjalan transparan, jujur, apa adanya, tidak mengaitkan atau membawa-bawa orang yang memang tidak tahu," ujar dia.  (bin/koran jkt/kompas/dtc/viva/tempo)
View

Related

HUKRIM 2780928255931414028

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item