Setya Novanto Bantah Terima Fee: Rp 574 Miliar Bawanya Pakai Apa?

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membantah telah menerima fee dari proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sebesar Rp 574 miliar.
Ia mengaku heran dengan tuduhan tersebut, karena menurut Novanto uang sebesar itu sangat besar dan sulit untuk dibawa atau ditransfer.

" Uang besar sekali. Rp 574 miliar itu bawanya pakai apa? Transfernya bagaimana? Uangnya di mana itu? Besar sekali," ujar Novanto sesaat sebelum memimpin rapat pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

Ia menambahkan dalam fakta persidangan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin telah mencabut pernyataan yang menyatakan dirinya menerima fee.
Bantahan tersebut kata Novanto juga sudah disampaikan Andi Agustinus, tersangka kasus korupsi e-KTP.

" Jadi saya mohon bahwa tolong jangan dibesarkan bahwa saya telah menerima. Ini merupakan penzaliman. Tentu apa yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada saya mohon untuk bisa dimengerti," ucap Novanto.

Diduga Atur Anggaran e-KTP

Dalam kasus ini, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Novanto tidak disebut sebagai penerima fee dalam proyek e-KTP.
Namun, Novanto disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam merancang anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu Rp 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, rencananya 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP. Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.
Novanto bersama Andi Narogong, Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum, disebut mengatur pembagian anggaran dari 49 persen yang rencananya akan dibagi-bagi.
Pembagiannya adalah 7 persen (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kementan, 5 persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.
Sedangkan 11 persen (Rp 574,2 miliar) direncanakan untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, dan 11 persen (Rp 574,2 miliar) lainnya untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Novanto Disebut Terima Uang

Namun, perkembangan kasus e-KTP dalam persidangan kemudian menyebut bahwa Novanto telah menerima uang dari aliran dana proyek e-KTP.
Keterangan ini didapat berdasarkan kesaksian Irman, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017.
Menurut Irman, berdasarkan laporan dari Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, telah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP. Pencairan dilakukan sejak Desember 2011.
Setiap kali pencairan, Anang menyerahkan uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kemudian meneruskan uang tersebut untuk diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, dan sejumlah anggota DPR lainnya.
"Pak Anang melapor pada Sugiharto, katanya dia sudah setor uang pada Andi untuk disetor pada Setya Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto juga dapat laporan bahwa  uang sudah diberikan pada Novanto dan kawan-kawan," kata Irman. 

10 Fakta Sidang Terkait Kasus Senov

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan setelah KPK mencermati fakta persidangan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Setelah mencermati fakta sidang Irman dan Sugiharto dalam tindak pidana korupsi paket e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu tersangka," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Berikut beberapa fakta persidangan yang sempat dirangkum Kompas.com. 

1. Pertemuan pagi-pagi terdakwa dan Setya Novanto
Dalam kesaksian di pengadilan, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini mengatakan, ada pertemuan yang dihadiri Irman serta anak buahnya, Sugiharto, dan Andi Narogong selaku pelaksana proyek e-KTP.

Pertemuan yang dilakukan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, sekira pukul 06.00 WIB, juga dihadiri Setya Novanto.
Namun, tidak disebutkan kapan pertemuan itu terjadi. Novanto saat itu merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar. Pertemuan itu, kata Diah, berlangsung singkat. Novanto pun terlihat tergesa-gesa karena ada acara lain.
2. Pengakuan Ganjar Pranowo
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2016), jaksa KPK menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, sebagai salah satu saksi. Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ganjar.

Saat diperiksa penyidik, Ganjar mengaku pernah secara kebetulan bertemu dengan Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Saat bertemu, menurut Ganjar, Novanto sempat menyinggung proyek e-KTP yang ditangani Komisi II DPR. Padahal, saat itu Setya Novanto bukan anggota Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam BAP, Ganjar juga pernah memberitahu penyidik bahwa Andi Narogong adalah orang dekat Novanto.

3. Upaya menghilangkan fakta
Dalam persidangan terungkap bahwa Novanto berupaya untuk menghilangkan fakta keterlibatan dia dalam proyek e-KTP. Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.

4. Pengusaha pelaksana E-KTP dua kali temui Setya Novanto
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos mengaku pernah dua kali menemui Setya Novanto. Saat itu, menurut Paulus, ia baru saja bergabung dengan konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Paulus, awalnya dia diajak oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bertemu Setya Novanto. Ia kemudian bertemu di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

5. Setya Novanto dapat bagian 7 persen
Setya Novanto disebut mendapat bagian 7 persen dalam proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan oleh Johanes Richard Tanjaya, yang merupakan salah satu tim IT dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Awalnya, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho  menanyakan apakah Johanes pernah mendapat informasi dari salah satu rekanannya Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa ada permintaan dana sebesar 7 persen dari nilai proyek. Johanes mengaku pernah mendapat informasi tersebut. Menurut dia, SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.

6. Novanto kunci anggaran di DPR
Dalam persidangan, Irman menyebut bahwa Andi pernah mengatakan bahwa kunci penentu anggaran proyek e-KTP bukanlah Komisi II DPR, melainkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Menurut Irman, Andi berjanji untuk mempertemukan dia dengan Setya Novanto.

7. Uang sudah diterima Novanto
Menurut Irman, berdasarkan laporan dari Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, telah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP. Pencairan dilakukan sejak Desember 2011.

Setiap kali pencairan, Anang menyerahkan uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kemudian meneruskan uang tersebut untuk diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

" Pak Anang melapor pada Sugiharto, katanya dia sudah setor uang pada Andi untuk disetor pada Setya Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto juga dapat laporan bahwa  uang sudah diberikan pada Novanto dan kawan-kawan," kata Irman.

8. Kesaksian Hotma Sitompoel
Pengacara Hotma Sitompoel mengakui bahwa ia pernah menemui Setya Novanto di salah satu hotel di Jakarta. Menurut Hotma, saat itu ia menanyakan kepada Novanto tentang kasus korupsi e-KTP.
Menurut Hotma, sebelum menemui Novanto, ia mendengar banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan e-KTP. Namun, menurut Hotma, Novanto menyatakan tidak tahu apa-apa terkait e-KTP.

9. Novanto siap bantu para terdakwa
Andi pernah mengundang Irman dan Sugiharto untuk bertemu di Hotel Grand Melia, Jakarta.
"Setya Novanto menyampaikan bahwa ia banyak keperluan dan tidak bisa bertemu lama-lama. Dia bilang, 'Pokoknya e-KTP akan saya bantu'," kata Irman.

Selanjutnya, satu pekan setelah pertemuan di Grand Melia, Andi Narogong kembali menghubungi Irman. Andi mengajak Irman bertemu Novanto di ruang Ketua Fraksi Golkar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Irman, Novanto saat itu mengatakan bahwa ia sedang mengkoordinasikan anggota DPR lainnya soal e-KTP.
"Waktu saya mau keluar, saya diberitahu, kata Setya Novanto, nanti soal perkembangan hubungannya sama Andi," kata Irman.

10. Keponakan Novanto gabung konsorsium E-KTP
Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Hal itu diakui keponakan Setya Novanto tersebut saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017). (bin/kmps)
View

Related

HUKRIM 2357345136246130255

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item