Civitas Akademika UGM Serukan Pansus Angket DPR untuk KPK Dihentikan !

BLOKBERITA, YOGYAKARTA -- Civitas akademika Universitas Gadjah Mada Yogyakarta kembali menyatakan penolakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK. Sebanyak 1.000 lebih dosen menyalakan civitas akadimika universitas ini memiliki integritas antikorupsi. UGM meminta DPR menghentikan kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto, mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Korupsi juga memperpuruk kesenjangan, kerusakan lingkungan, merusak kepastian hukum dan memperlambat ekonomi.


" UGM menginisiasi gerakan moral berintegritas. UGM berintegritas adalah wujud keberpihakan warga UGM dengan menggunakan keilmuannya, menegakkan nilai-nilai integritas yang saat ini dikoyak-koyak," kata Sigit, di Balairung, UGM, Senin sore, 17 Juli 2017.

Tujuan gerakan ini, Sigit menjelaskan di depan para guru besar, dosen, mahasiswa dan rektor, adalah upaya untuk meminimalisir beban atau biaya sosial akibat praktek korupsi kepada rakyat. Ini untuk melindungi generasi saat ini dan anak cucu. Gerakan moral ini didasarkan pada ilmu pengetahuan dan kajian ilmiah yang dapat ipertanggungjawabkan.

" Sebagai akademisi harus menjunjung tinggi budaya akademis, yaitu kejujuran, transparansi dan berpihak pada kebenaran. Nyuwung atau mengosongkan diri dari pamrih pribadi adalah strategi yang dipilih," kata Sigit.

Rektor UGM, Panut Mulyono, mengatakan integritas di kalangan UGM diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan tidak hanya sekedar wacana saja.

" Integritas antikorupsi dilakukan tidak hanya wacana saja," kata Panut dalam kegiatan ini.

Carut-marut proses penyidikan kasus korupsi E-KTP yang bermuara pada munculnya Panitia Khusus Hak Angket KPK telah menciptakan keresahan di masyarakat, khususnya pada penegakan hukum melawan korupsi.


Hasil kajian tim UGM terkait dengan Hak Angket KPK menunjukkan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen pasti.
 
" Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan khusus dan hanya untuk mengawasi pemerintah (eksekutif). Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain—baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri," kata Maria Sri Wulani Sumardjono, Guru Besar Hukum UGM.

Maria mengatakan hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi. Ini karena KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah.

Maria menegaskan hak angket terhadap KPK cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya. Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam proses pengesahannya.


Serta hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.

" Didasarkan pada hasil kajian ilmiah di atas, melalui Gerakan UGM Berintegritas, kami warga dan alumni UGM dengan ini mendesak DPR menghentikan (Pansus) Hak Angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang," kat dia.

Para civitas akademika ini juga meminta Mahkamah Konstitusi mengutamakan proses pembahasan terhadap pengajuan judicial review terhadap pasal mengenai hak angket ini.  Ini diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). (bin/tempo)
View

Related

REGIONAL 7907551972261694670

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item