Prof. Mahfud MD: Saya Setuju Hukuman Mati !
https://kabar22.blogspot.com/2017/01/prof-mahfud-md-saya-setuju-hukuman-mati.html
BLOKBERITA – Patrialis Akbar,
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam operasi tangkap tangan. Belum ada penjelasan resmi KPK perihal
kasus yang membelit mantan Menteri di era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tersebut.
Kabar penangkapan Patrialis tersebut langsung menjadi sorotan. Beragam pandangan muncul sejak kabar penangkapan itu beredar.
Mahfud MD, mantan Ketua MK, di linimassa twitternya sudah mendengar informasi penangkapan hakim MK tersebut. Dalam percakapan twitter itu juga, Mahfud menanggapi salah satu pertanyaan dari netizen bernama Deni Firwandi @dfirwandi, "Prof, klo benar OTT Hakim MK lagi, di Indonesia org sudah tak takut korupsi, terapkan hukuman mati gmn Prof untuk koruptor?" tulis Deni.
Mahfud pun memberi jawaban,
Mahfud MD @mohmahfudmd
Kemudian ada juga akun lain bernama SpidermanCantik @Betha_yey yang menanyakan apakah yang diamankan oleh KPK sudah dipastikan bersalah.
Mahfud pun menjawab lagi dengan jawaban,
Mahfud MD @mohmahfudmd
Berikutnya, pertanyaan yang diajukan oleh akun bernama Andi Faisal Mortheza @mortheza, "Sudah 2 kali Hakim MK tertangkap OTT oleh KPK. Apa sebaiknya MK dibubarkan saja?" tulisnya.
Dan begini jawaban Mahfud kemudian,
Mahfud MD @mohmahfudmd
Patrialis Akbar merupakan hakim MK yang dilantik pada 13 Agustus 2013 untuk periode 2013-2018. Pria berdarah Minang Sumatera Barat ini juga pernah menjadi anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional selama dua periode yakni, 1999-2204 dan 2004-2009.
Dari perjalanan karier, Patrialis Akbar terbilang komplet. Ia pernah mencicipi sebagai legislatif, eksekutif dan kini di yudikatif.
Dalam pernyataannya seperti dilansir di laman mahkamahkonstitusi.goid, Patrialis memastikan dirinya telah jauh dari kegiatan politik sebelum mengabdikan diri sebagai Hakim MK.
“Jadi saya jauh mundur (dari partai politik) sebelum menjadi hakim konstitusi. Jadi itu tidak masalah. Saya paham betul bagaimana menjadi hakim dan tak mungkin memihak kepada pihak manapun. Saya bertekad untuk menegakkan keadilan,” ujar pria kelahiran tahun 1958 ini. (bin/vivanews)
Kabar penangkapan Patrialis tersebut langsung menjadi sorotan. Beragam pandangan muncul sejak kabar penangkapan itu beredar.
Mahfud MD, mantan Ketua MK, di linimassa twitternya sudah mendengar informasi penangkapan hakim MK tersebut. Dalam percakapan twitter itu juga, Mahfud menanggapi salah satu pertanyaan dari netizen bernama Deni Firwandi @dfirwandi, "Prof, klo benar OTT Hakim MK lagi, di Indonesia org sudah tak takut korupsi, terapkan hukuman mati gmn Prof untuk koruptor?" tulis Deni.
Mahfud pun memberi jawaban,
Mahfud MD @mohmahfudmd
Sejak dulu
sy setuju hkmn mati dan pmbuktian terbalik utk tindak pidana korupsi. Tp
kan DPR & Presiden yg bisa memberkakukan itu dgn UU. https://twitter.com/dfirwandi/status/824492623763120129 …
Kemudian ada juga akun lain bernama SpidermanCantik @Betha_yey yang menanyakan apakah yang diamankan oleh KPK sudah dipastikan bersalah.
Mahfud pun menjawab lagi dengan jawaban,
Mahfud MD
Mahfud MD Retweeted SpidermanCantik
Scr teoretis yg di-OTT oleh KPK blm tentu bersalah krn hrs menunggu vonis pengadilan. Tp scr praktis jika sdh di-OTT KPK tak ada yg lolos.
Berikutnya, pertanyaan yang diajukan oleh akun bernama Andi Faisal Mortheza @mortheza, "Sudah 2 kali Hakim MK tertangkap OTT oleh KPK. Apa sebaiknya MK dibubarkan saja?" tulisnya.
Dan begini jawaban Mahfud kemudian,
Mahfud MD @mohmahfudmd
Itu salah
satu ekpressi kemarahan rakyat. Tp prtanyaan yg sama, apakah DPR, DPD,
MA, Kabinet, MPR hrs dibubarkan jg? Kan sama ada yg di-OTT. https://twitter.com/mortheza/status/824500126974480385 …
Patrialis Akbar merupakan hakim MK yang dilantik pada 13 Agustus 2013 untuk periode 2013-2018. Pria berdarah Minang Sumatera Barat ini juga pernah menjadi anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional selama dua periode yakni, 1999-2204 dan 2004-2009.
Dari perjalanan karier, Patrialis Akbar terbilang komplet. Ia pernah mencicipi sebagai legislatif, eksekutif dan kini di yudikatif.
Dalam pernyataannya seperti dilansir di laman mahkamahkonstitusi.goid, Patrialis memastikan dirinya telah jauh dari kegiatan politik sebelum mengabdikan diri sebagai Hakim MK.
“Jadi saya jauh mundur (dari partai politik) sebelum menjadi hakim konstitusi. Jadi itu tidak masalah. Saya paham betul bagaimana menjadi hakim dan tak mungkin memihak kepada pihak manapun. Saya bertekad untuk menegakkan keadilan,” ujar pria kelahiran tahun 1958 ini. (bin/vivanews)