Prof. Mahfud MD: Saya Setuju Hukuman Mati !

Kabar penangkapan Patrialis tersebut langsung menjadi sorotan. Beragam pandangan muncul sejak kabar penangkapan itu beredar.
Mahfud MD, mantan Ketua MK, di linimassa twitternya sudah mendengar informasi penangkapan hakim MK tersebut. Dalam percakapan twitter itu juga, Mahfud menanggapi salah satu pertanyaan dari netizen bernama Deni Firwandi @dfirwandi, "Prof, klo benar OTT Hakim MK lagi, di Indonesia org sudah tak takut korupsi, terapkan hukuman mati gmn Prof untuk koruptor?" tulis Deni.
Mahfud pun memberi jawaban,
Mahfud MD @mohmahfudmd
Kemudian ada juga akun lain bernama SpidermanCantik @Betha_yey yang menanyakan apakah yang diamankan oleh KPK sudah dipastikan bersalah.
Mahfud pun menjawab lagi dengan jawaban,
Mahfud MD
Berikutnya, pertanyaan yang diajukan oleh akun bernama Andi Faisal Mortheza @mortheza, "Sudah 2 kali Hakim MK tertangkap OTT oleh KPK. Apa sebaiknya MK dibubarkan saja?" tulisnya.
Dan begini jawaban Mahfud kemudian,
Mahfud MD @mohmahfudmd
Patrialis Akbar merupakan hakim MK yang dilantik pada 13 Agustus 2013 untuk periode 2013-2018. Pria berdarah Minang Sumatera Barat ini juga pernah menjadi anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional selama dua periode yakni, 1999-2204 dan 2004-2009.
Dari perjalanan karier, Patrialis Akbar terbilang komplet. Ia pernah mencicipi sebagai legislatif, eksekutif dan kini di yudikatif.
Dalam pernyataannya seperti dilansir di laman mahkamahkonstitusi.goid, Patrialis memastikan dirinya telah jauh dari kegiatan politik sebelum mengabdikan diri sebagai Hakim MK.
“Jadi saya jauh mundur (dari partai politik) sebelum menjadi hakim konstitusi. Jadi itu tidak masalah. Saya paham betul bagaimana menjadi hakim dan tak mungkin memihak kepada pihak manapun. Saya bertekad untuk menegakkan keadilan,” ujar pria kelahiran tahun 1958 ini. (bin/vivanews)